Jumat, 05 November 2021

Bentuk Perjanjian dan Peraturan Lelang (skripsi dan tesis)


Pemerintah desa dibantu oleh pemuka adat dan perwakilan masyarakat
(nelayan) yang di koordinir oleh kepala desa melakukan musyawarah untuk
membuat perjanjian lelang yang berisi tentang perikatan antara pemerintah desa dan
pemenang lelang, diantara peraturan tersebut berisi tetang hak dan kewajiban para
pihak yaitu seperti di sebutkan dalam perjanjian pihak pertama selaku pemerintah
desa dan pihak kedua selaku pemenang lelang menyatakan kesepakatannya dalam
Pasal 1 yang berisi tentang penyerahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua 
yaitu “pihak pertama sebagai pemerintah desa dengan ini menyerahkan kepada
pihak kedua sebagai pemenang lelang sungai Desa Bunga Karang Kecamatan
Tanjung Lago yang di sebelah dari sungai bandarani sampai sungai genuk kecil
batas desa bunga karang, yang di selenggarakan pada tanggal 12 desember 2019
dengan nominal harga yang telah di tentukan dan disepakati”.
Kemudian pasal beikutnya menyatakan tentang proses pembayaran yang di
muat dalam Pasal 2 perjanjian lelang yaitu “pihak kedua menyerahkan uang seharga
objek lelang sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 di atas kepada pihak pertama
secara kontan / tunai. Setelah membayar pihak kedua mendapatkan hak nya atas
lelang sungai tersebut namun pihak kedua memiliki kewajiban yang di atur dalam
Pasal 3 perjanjian lelang tersebut yaitu:
1. Pihak kedua wajib melaporkan kegiatan / usahanya kepada perikanan
dan kelautan kabupaten banyuasin
2. Pihak kedua bersedia dan sanggup mencega perbuatan yang
mengakibatkan penemaran dan kerusakan sumber daya ikan atau
lingkungannya sungai yang di menangkan
3. Pihak kedua bersedia melaksanakan petunjuk dan bimbingan teknis
dari pemerintah desa dibantu dinas terkait
4. Pihak kedua bersedia dan sanggup menjamin kelancaran lalu lintas di
perairan atau sungai yang dimenangkan 
5. Pihak kedua harus mengembalikan lelang sungai yang telah di terima
sebagaimana tersebut pada Pasal 1 kepada pihak pertama dalam
keadaan seperti semula pada akir periode lelang
6. Pihak kedua sedapat mungkin menggunakan tenga kerja dari desa
yang bersangkutan

Tidak ada komentar: