Senin, 01 November 2021

Tujuan dan Lingkup Kegiatan BANI (skripsi dan tesis)


Tujuan didirikan BANI sebagai berikut (Frans Hendra Winarta,2011:89):
a. Dalam rangka turut serta dalam upaya penegakan hukum di
Indonesia menyelenggarakan penyelesian sengketa atau beda
pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri
dan keuangan, melalui arbitrase dan bentuk – bentuk alternatif
penyelesain sengketa lainnya antara lain di bidang – bidang
korporasi, asuransi, lembaga keuangan, fabrikasi, hak kekayaan
intelektual, lisensi, franchisa, kontruksi, pelayran/maritim,
lingkungan hidup, penginderaan jarak jauh, dan lain – lain dalam
lingkup peraturan perundang – undangan dan kebiasaan
internasional.
b. Menyelenggarakan jasa – jasa bagi penyelenggara penyelesaian
sengketa melaui arbitrase atau bentuk – bentuk alternatif 
penyelesaian sengketa lainnya, seperti negosiasi,
mediasi,konsiliasi dan pemberian pendapat yang mengikat sesuai
dengan Peraturan Prosedur BANI atau Peraturan Prosedur
lainnya yang disepakati oleh para pihak yang berkepentingan.
c. Bertindak secara otonom dan independen di dalam penegakkan
hukum dan keadilan.
d. Menyelenggarakan pengkajian dan riset serta program – program
pelatihan atau pendidikan mengenai arbitrase dan alternatif
penyelesaian sengketa
Beberapa Bidang Sengketa yang dapat diperkarakan melalui Badan
Arbitrase Nasional Indonesia yaitu(Frans Hendra Winarta,2011:90) :
a. Korporasi.
b. Asuransi.
c. Lembaga Keuangan.
d. Perbankan
e. Telekomunikasi.
f. Fabrikasi.
g. Pertambangan.
h. Angkutan laut dan udara.
i. Lingkungan Hidup
j. Perdagangan.
k. Lisensi
l. Franchise. 
m. Distribusi dan Keagenan.
n. Maritim dan Perkapalan
o. Konstruksi
p. Penginderaan Jarak Jauh

Tidak ada komentar: