Setiap Negara pasti memiliki Cita hukum yang menjadi ukuran dalam
pembangunan hukumnya. Menurut Rudolf Stamler menerangkan cita hukum
adalah konstruksi pikir yang merupakan keharusan untuk mengarahkan
hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. Gustav Rudbruch
menerangkan bahwa cita hukum merupakan standar hukum yang harus
dicapai dalam membangun Negara menuju kearah hukum yang adil dan
bermanfaat bagi rakayat, selain itu juga berfungsi sebagai dasar yang bersifat
konstitutif, artinya Cita Hukum menentukan bahwa tanpa Cita Hukum maka
hukum akan kehilangan makna sebagai hukum. Cita hukum merupakan roh
dalam arah pembangunan hukum yang dicita-citakan oleh suatu Negara. Jika
suatu Negara tidak memiliki cita hukum, maka arah pembangunan kebijakan
hukum Negara tersebut akan tidak jelas dan akan terombang ambing di dunia
yang modern ini.
Cita hukum Indonesia tercermin dalam Pancasila yang lima, pancasila
juga disebut sebagai ideologi bangsa. Adapun fungsi Cita Hukum bangsa
Indonesi yang berfungsi sebagai "bintang pemandu" (leitstern) dalam tata
kehidupan rakyat yang teratur. Menurut Hamid Attamimi Cita Hukum
bangsa Indonesia seperti dimaksud dalam Penjelasan UUD 1945 yang menggariskan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam
Pembukaan merupakan Cita Hukum, maka pokok pikiran itu adalah
Pancasila. Dengan demikian cita hukum itu adalah Pancasila
Sebagai dasar Negara Pancasila memiliki nilai-nilai yang idiil yang
dijadikan sebagai cita hukum bangsa indonesia yaitu menentukan apakah tata
hukum Indonesia merupakan tata hukum yang benar. Nilai-nilai Pancasila
mempunyai fungsi regulatif, yaitu menentukan apakah hukum positif
Indonesia merupakan hukum yang .adil atau tidak. Dengan kata lain apakah
produk-produk hukum apa pun substansinya sudah adil atau tidak. Jadi cita
hukum merupakan dasar dari ukuran hukum yang baik dalam pembentukan
peraturan perundang-undangan. Pemerintah yang sedang berkuasa tidak
mungkin mengeluarkan hukum yang bertentangan dengan cita hukum jika
memang dia berpegang pada dasar Negara dalam membentuk aturan
Senin, 01 November 2021
Cita Hukum (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar