Secara etimologi kata politik berhubungan dengan polisi dan/atau
kebijakan. Politik berasal dari bahasa Belanda yaitu Politiek dan bahasa
Inggris politics, yang sama-sama bersumber dari bahasa Yunani yaitu politika
artinya yang berhubungan negara, dengan asal katanya polis (negara kota)
atau staadstaat, yang secara historis dapat dikatakan bahwa politik
mempunyai hubungan dengan negara. Sedangkan pengertian hukum menurut
Soedikno Mertokusumo adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau
kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah
laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama yang dapat dipaksakan
pelaksanaannya dengan sanksi.
Politik hukum dalam hubungan kausalitas antara hukum dan politik,
maka paling tidak ada tiga macam jawaban dapat menjelaskannya. Pertama,
hukum determinan atas dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh
dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas
hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendakkehendak politik yang saling berinteraksi dan saling bersaingan. Ketiga,
politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi
yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu
hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan
hukum. Secara sempit atas ketiga jawaban di atas adalah adanya korelasi
kuat antara hukum dengan politik maupun politik dengan hukum, dalam
dunia praktis banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya superioritas
atas hukum maupun politik, tergantung dalam situasi dan kondisi
penyelenggaraan negara.
Senin, 01 November 2021
Pengertian Tentang Politik Hukum. (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar