Koperasi sebagai suatu badan hukum tidak bisa terlepas dari
kemungkinan melakukan suatu perbuatan pidana. Tindak pidana
merupakan suatu konsep yuridis yang berarti tingkah laku manusia
yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Dalam pengertian lain,
tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan
hukum, larangan mana disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa
pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar perbuatan tersebut.
Kata tindak pidana merupakan terjemahan dari “delik” yang berasal dari
bahasa Latin yakni delictum.
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau perbuatan
melanggar hukum apabila suatu ketentuan pidana yang telah ada
menentukanbahwa perbuatan itu merupakan tindak pidana. Sutan
Remi Sjadeini mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan tindak
pidana adalah perilaku yang melanggar ketentuan pidana yang
berlaku ketika pelaku itu melakukan, baik perilaku tersebut berupa
melakukan perbuatan tertentu yang dilarang oleh ketentuan pidana maupun tidak melakukan perbuatan tertentu yang diwajibkan oleh
ketentuan pidana.
Seiring dengan perkembangan era globalisasi di segala bidang
kehidupan termasuk perkembangan ekonomi, keuangan,
perdagangan, perbankan dan sosialisasi yang pesat, telah membawa
implikasi hukum tertentu bagi Indonesia. Pertama, bagaimana
peranan hukum yang harus dikedepankan untuk mendukung
perubahan-perubahan kebijakan di berbagai sektor kehidupan
masyarakat Indonesia untuk masa kini dan mendatang. Kedua,
peranan hukum mana yang perlu dan mendesak dikedepankan untuk
mengantisipasi perkembangan kebutuhan hukum dana masyarakat
era globalisasi.
Koperasi sebagai suatu badan hukum tidak bisa terlepas dari
kemungkinan melakukan suatu perbuatan pidana. Tindak pidana
merupakan suatu konsep yuridis yang berarti tingkah laku manusia
yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana. Dalam pengertian lain,
tindak pidana merupakan perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai dengan ancaman (sanksi) yang berupa
pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar perbuatan tersebut.
Koperasi mempunyai kedudukan yang kuat dan sangat penting di
dalam sistem perekonomian nasional Indonesia, karena koperasi
merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, hal tersebut sebagaimana
yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan”. Pasal tersebut secara implisit menunjukan bahwa
kedudukan koperasi sangat penting, karena koperasi merupakan badan
usaha yang berdasarkan azas kekeluargaan tersebut. Sehingga koperasi
diyakini dapat diandalkan untuk menopang perekonomian Indonesia.
Namun sampai saat ini penyalahgunaan koperasi kerap sekali terjadi,
terutama dilakukan oleh para pengurusnya, sehingga akhirnya secara
langsung akan merugikan anggotanya dan secara tidak langsung akan
merugikan pemerintah. Penyalahgunaan koperasi maksudnya adalah
penggunaan asset-asset koperasi oleh pihak-pihak tertentu, biasanya
oleh pengurus, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan bukan
untuk tujuan kemajuan atau keuntungan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar