Senin, 01 November 2021
Peranan politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia (skripsi dan tesis)
Menurut Padmo Wahjono politik hukum adalah kebijakan penyelenggara
negara yang bersifat mendasar dalam menentukan arah, bentuk maupun isi dari
hukum yang akan dibentuk dan tentang apa yang akan dijadikan kriteria untuk
menghukumkan sesuatu. Dengan demikian, politik hukum menurut Padmo Wahjono
berkaitan dengan hukum yang berlaku di masa datang (ius constituendum). Sedangkan
Teuku Mohammad Radhie dalam sebuah tulisannya berjudul Pembaharuan dan Politik
Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional mendefinisikan politik hukum sebagai
suatu pernyataan kehendak penguasa negara mengenai hukum yang berlaku di
wilayahnya, dan mengenai arah perkembangan hukum yang dibangun. Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih
dan cara yang hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu
dalam masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul dalam studi politik hukum, yaitu: (1) tujuan apa yang hendak
dicapai dengan sistem hukum yang ada; (2) cara-cara apa dan yang mana, yang dirasa
paling baik untuk bisa dipakai mencapai tujuan tersebut; (3) kapan waktunya hukum
itu perlu diubah dan melalui cara-cara bagaimana perubahan itu sebaiknya dilakukan;
dan (4) dapatkah dirumuskan suatu pola yang baku dan mapan, yang bisa membantu
memutuskan proses pemilihan tujuan serta cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut
secara baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar