Jumat, 05 November 2021

Putusan Hakim dalam Pembatalan Perjanjian (skripsi dan tesis)


Di Indonesia, perkara-perkara perdata yang salah satu pihaknya
menuntut pembatalan suatu perjanjian telah seringkali terjadi. Pengadilan
pun sudah berkali-kali menerima gugatan semacam ini bahkan ada beberapa
gugatan yang dikabulkan. Namun demikian, ditengarai masih terdapat
pencari keadilan yang kecewa dengan putusan hakim yang dirasa kurang
memahami kompleksitas perkembangan hukum bisnis. Dengan meminjam
ungkapan kuno dalam ilmu hukum yang berbunyi, “het recht hinkt achter de
feiten aan” atau “hukum pontang-panting berusaha mengikuti peristiwa
yang diaturnya sendiri”, tampaknya cocok untuk menggambarkan betapa
perkembangan hukum perjanjian dan hukum bisnis kurang diikuti dengan
pemahaman pengetahuan hukum oleh sebagian hakim di Indonesia.
Demi menegakkan kepastian hukum dan keadilan agar memberi
kemanfaatan bagi para pencari keadilan yang mengadukan sengketa hukum
mereka kepada hakim, hakim dituntut untuk mampu secara arif dan
bijaksana menegakkan hukum dengan selalu memperhatikan tiga tungku
hukum, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Ada dua kutub
yang saling tarik menarik dalam pelaksanaan penegakan hukum, yaitu kutub
keadilan dan kepastian hukum (Nindyo Pramono, 225-226)

Tidak ada komentar: