Jumat, 05 November 2021

Kekuatan Putusan (skripsi dan tesis)


a. Kekuatan Mengikat
Untuk dapat melaksanakan atau merealisir suatu hak
secara paksa diperlukan suatu pengadilan atau akta otentik yang
menetapkan hak itu. Putusan pengadilan dimaksudkan untuk
menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dan menetapkan
hak atau hukumnya. Pihak yang menyerahkan dan
mempercayakan sengketanya kepada pengadilan atau hakim
untuk diperiksa atau diadili, maka pihak-pihak yang
bersangkutan akan tunduk dan patuh pada putusan yang
dijatuhkan. Putusan yang telah dijatuhkan itu haruslah dihormati 
oleh kedua belah pihak. Salah satu pihak tidak boleh bertindak
bertentangan dengan putusan. Putusan hakim mempunyai
kekuatan mengikat bagi kedua belah pihak (Sudikno
Mertokusumo, 2002:205-206).
b. Kekuatan Pembuktian
Tujuan putusan dituangkan dalam bentuk tertulis agar
dapat digunakan sebagai alat bukti bagi para pihak yang
mungkin diperlukannya untuk mengajukan banding, kasasi, atau
pelaksanaannya. Putusan tidak mempunyai kekuatan mengikat
bagi pihak ketiga, namun mempunyai kekuatan pembuktian
terhadap pihak ketiga (Sudikno Mertokusumo, 2002:210).
c. Kekuatan Eksekutorial
Putusan dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu
persoalan atau sengketa dan menetapkan hak atau hukumya. Hal
ini tidak berarti semata-mata hanya menetapkan hak atau
hukumnya saja, melainkan juga realisasi atau pelaksanaannya
secara paksa. Kekuatan mengikat saja dari suatu putusan
pengadilan belumlah cukup dan tidak berarti apabila putusan itu
tidak dapat direlisir atau dilaksanakan, sehingga putusan itu
menetapkan dengan tegas hak atau hukumnya untuk kemudian
direalisir, maka putusan hakim mempunyai kekuatan
eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakannya apa yang 
ditetapkan dalam putusan itu secara paksa oleh alat-alat negara
(Sudikno Mertokusumo, 2002:211).

Tidak ada komentar: