Pengertian para pihak dalam Sengketa Perdagangan adalah subyek
hukum, baik menurut hukum perdata maupun hukum publik, akan tetapi
penyebutan para pihak di Pengadilan yaitu:
1. Penggugat
Dalam Hukum Acara Perdata, orang yang merasa haknya
dilanggar disebut sebagai Penggugat. Jika dalam suatu Gugatan
terdapat banyak Penggugat, maka disebut dalam gugatannya dengan
“Para Penggugat”(Yahya Harahap,2007:28)
2. Tergugat.
Tergugat adalah orang yang ditarik ke muka Pengadilan
karena dirasa telah melanggar hak Penggugat. Jika dalam suatu
Gugatan terdapat banyak pihak yang digugat, maka pihak-pihak
tersebut disebut; Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan
seterusnya.(Yahya Harahap,2007:28)
3. Turut Tergugat.
Pihak yang dinyatakan sebagai Turut Tergugat dipergunakan
bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak
berkewajiban untuk melakukan sesuatu. Namun, demi lengkapnya
suatu gugatan, maka mereka harus disertakan, dan dalam pelaksanaan
hukuman putusan hakim, pihak Turut Tergugat tidak ikut
menjalankan hukuman yang diputus untuk Tergugat, namun hanya
patuh dan tunduk terhadap isi putusan tersebut, akan tetapi jika turut
tergugat dituntut dan putusan juga menghukum Turut Tergugat maka
Turut tergugat wajib menjalankan hukuman yang diputus oleh
hakim.(Yahya Harahap,2007:29)
4. Penggugat/Tergugat Intervensi.
Pihak yang merasa memiliki kepentingan dengan adanya
perkara perdata yang ada, dapat mengajukan permohonan untuk
ditarik masuk dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut
yang lazim dinamakan sebagai Intervensi. Intervensi adalah suatu
perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan
dalam gugatan tersebut dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan
oleh salah satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang
berlangsung. Pihak Intervensi tersebut dapat berperan sebagai
Penggugat Intervensi atau pun sebagai Tergugat Intervensi.(Yahya
Harahap,2007:29)
Senin, 01 November 2021
Para Pihak dalam Sengketa Perdagangan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar