Jumat, 05 November 2021

Pengertian Perjanjian (skripsi dan tesis)


Perjanjian dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata adalah suatu perjanjian dimana satu orang atau lebih
mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih (Kitab UndangUndang Hukum Perdata). Perjanjian dengan demikian mengikat para
pihak secara hukum, untuk mendapatkan hak atau melaksanakan
kewajiban yang ditentukan dalam perjanjian itu. Perjanjian
memberikan kepastian bagi penyelesaian sengketa, dan perjanjian
ditujukan untuk memperjelas hubungan hukum. (I Ketut Artadi dan I
Dewa Nyoman Rai Asmara Putra, 2010:28).
Subekti memberikan definisi perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji pada seorang lain atau dimana dua
orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Sedangkan
KRMT Tirtodiningrat memberikan definisi perjanjian adalah suatu
perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat diantara dua orang atau
lebih untuk menimbulkan akibat-akibat hukum yang dapat dipaksakan
oleh Undang-Undang. (Agus Yudha Hernoko, 2011:15-16).
Berdasarkan definisi-definisi perjanjian di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa perjanjian adalah peristiwa hukum dimana
seorang atau lebih saling mengikatkan diri satu sama lainnya 
berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan suatu
hal.

Tidak ada komentar: