Jumat, 05 November 2021

Akibat Hukum Suatu Perjanjian (skripsi dan tesis)


Akibat dari hukum suatu perjanjian akan mengakibatkan : a. Perjanjian hanya berlaku di antara para pihak yang membuatnya.
Pasal 1340 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa perjanjian yang dibuat
hanya berlaku bagi para pihak yang membuatnya. Dengan demikian
jelaslah bahwa prestasi yang dibebankan oleh KUHPerdata bersifat
personal dan tidak dapat dialihkan begitu saja, jadi perjanjian tersebut akan
melahirkan perikatan di antara para pihak dalam perjanjian Suatu
perjanjian mulai berlaku bagi para pihak dapat dilihat dari jenis
perjanjiannya, yaitu :
1. Perjanjian konsensual, dikatakan berlaku apabila sudah terdapat kata
sepakat diantara para pihak.  2. Perjanjian riil, dikatakan berlaku sejak sesudah terjadinya penyerahan
barang atau kata sepakat bersamaan dengan penyerahan barangnya.
3. Perjanjian Formal, dikatakan berlaku apabila telah ditandatangani oleh
kedua belah pihak yang membuat perjanjian tersebut, biasanya dibuat
secara tertulis yang telah ditetapkan dengan formalitas tertentu.
b. Perjanjian mengikat sebagai undang-undang.
Dijelaskan dalam Pasal 1338 KUHPerdata bahwa, semua perjanjian yang
telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya; tidak dapat dibatalkan tanpa adanya persetujuan dari kedua
belah pihak; dan harus dilaksanakan dengan iktikad baik (te goeder trouw,
in good faith). Perjanjian yang dibuat secara sah mempunyai kekuatan
mengikat dan memaksa untuk melaksanakan perjanjian serta memberikan
kepastian hukum kepada para pihak yang membuatnya.

Tidak ada komentar: