Jumat, 05 November 2021

Sistem Hukum di Indonesia (skripsi dan tesis)


Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem
eropa kontinental (civil law system). Prinsip utama yang menjadi dasar
sistem hukum eropa kontinental itu ialah hukum memperoleh kekuatan
mengikat karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk
undang-undang dan tersusun secara sistematik di dalam kodifikasi atau
kompilasi tertentu.
Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang
merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. dengan tujuan hukum itu
dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa
untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum
(Mokhammad Najih dan Soimin, 2013:71).
Menurut pandangan klasik yang dikemukakan oleh Montequieu
dan Kant, hakim dalam menerapkan undang-undang terhadap peristiwa
hukum sesungguhnya tidak menjalankan peranannya secara mandiri. Hakim
hanyalah penyambung lidah atau corong undang-undang sehingga tidak
dapat mengubah kekuatan hukum undang-undang, tidak dapat menambah
atau tidak pula dapat menguranginya. Ini disebabkan karena menurut
Montequieu undang-undang adalah satu-satunya sumber hukum positif.
Oleh karena itu demi kepastian hukum, kesatuan hukum serta kebebasan
warga negara yang terancam oleh kebebasan hakim, hakim harus ada di
bawah undang-undang (Sudikno Mertokusumo, 1996:40).

Tidak ada komentar: