Jumat, 05 November 2021

Tinjauan Umum Hukum Perikanan dan Kelautan (skripsi dan tesis)


Hukum perikanan adalah semua peraturan perundangan perikanan
yang berada pada level di bawah undang-undang seperti peraturan 

pemerintah, keputusan mentri, surat keputusan bersama menteri, peraturan
daerah (perda) provinsi maupun kabupaten/kota, peraturan
keamatankelurahan sampai r/rt. Disamping itu, masih terdapat peraturan
yang tidak tertulis maupun tertulis lainnya yang lahir dari masyarakat
tertentu yang biasa di sebut hukum adat/kebiasaan.
38Definisi perikanan
menurut undang-undang perikanan nomor 31 tahun 2004 pasal 1 adalah
semua kegiatan yang berhubungan dengan pengolahan dan pemanfaatan
sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi,
pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
sistem bisnis perikanan. 
Menurut PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN
PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PERMEN-KP/2016
TENTANG JALUR PENANGKAPAN IKAN DAN PENEMPATAN
ALAT PENANGKAPAN IKAN DI WILAYAH PENGELOLAAN
PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
a. Jalur Penangkapan Ikan adalah wilayah perairan yang merupakan
bagian dari WPPNRI untuk pengaturan dan pengelolaan kegiatan
penangkapan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang
diperbolehkan dan/atau yang dilarang.
b. Alat Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut API, adalah
sarana dan perlengkapan atau benda-benda lainnya yang
dipergunakan untuk menangkap ikan.
c. Alat Bantu Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut ABPI,
adalah alat yang digunakan untuk mengumpulkan ikan dalam
kegiatan penangkapan ikan.
d. Tali ris atas adalah seutas tali yang dipergunakan untuk
menggantungkan badan jaring.
e. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang
selanjutnya disebut WPPNRI, adalah wilayah pengelolaan
perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan
pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, dan
zona ekonomi eksklusif Indonesia.

Tidak ada komentar: