Jumat, 05 November 2021

Akibat Hukum Perjanjian (skripsi dan tesis)


Akibat hukum suatu perjanjian lahir dari adanya hubungan hukum perikatan
yaitu adanya hak dan kewajiban. Pemenuhan akan hak dan kewajiban inilah yang
merupakan salah satu bentuk akibat hukum perjanjian. Akibat hukum perjanjian
berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, antara lain:
1. Perjanjian mengikat para pihak, yang dimaksud para pihak disini adalah
para pihak yang membuat perjanjian, ahli waris berdasarkan alas hak
umum karena mereka memperoleh segala hak dari seseorang secara tidak
terperinci, dan pihak ketiga yang diuntungkan dari perjanjian yang dibuat
berdasarkan alas hak khusus karena mereka itu memperoleh segala hak
dari seseorang secara terperinci/khusus;
2. Perjanjian tidak dapat ditarik kembali secara sepihak karena merupakan
kesepakatan di antara kedua belah pihak dan alasan-alasan yang oleh
undang-undang dinyatakan cukup untuk itu;
3. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Melaksanakan apa yang
menjadi hak disatu pihak dan kewajiban dipihak yang lain dari pihak
yang membuat perjanjian. Hakim berkuasa menyimpangi isi perjanjian
bila bertentangan dengan rasa keadilan.Sehingga agar suatu perjanjian
dapat dilaksanakan harus dilandasi dengan prinsip itikad baik, prinsip
kepatutan, kebiasaan, dan sesuai undang-undang. Dimasukkannya itikad baik.

Tidak ada komentar: