Ketentuan yang mengatur tentang arbitrase pada awalnya terdapat
dalam kitab undang-Undang Hukum Acara Perdata (Reglement op de
Bergerlijk Rechsvordering atau disingkat Rv) yang terdapat dalam S. 1847
– 52 Jo. S. 1849 – 63. RV sebenarnya merupakan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata yang berlaku untuk golongan Eropa, sedangkan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang berlaku bagi golongan
bumiputera adalah Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang berlaku
untuk Jawa dan Madura (H.Riduan Syahrani,1988:12)dan Rechtsreglement
Buitengewesten (RBg) yang berlaku untuk luar Jawa dan Madura.
(H.Riduan Syahrani,2000:6) Mengingat HIR dan RBg tidak mengatur
arbitrase lebih jauh lagi, Pasal 377 HIR dan Pasal 705 RBG menunjuk
ketentuan-ketentuan dalam Rv yang berlaku bagi golongan Eropa dengan
tujuan untuk menghindari rechts vacuum (kekosongan hukum). Dengan
demikian, ketentuan tentang arbitrase yang terdapat dalam Rv dinyatakan
berlaku juga untuk golongan bumiputera. Selengkapnya, Pasal 377 HIR
dan pasal 705 RBG menyatakan bahwa bilamana orang Bumiputera dan
Timur asing menghendaki perselisihan mereka diputuskan oleh arbitrase,
maka mereka wajib menuruti peraturan pengadilan untuk perkara yang
berlaku bagi orang Eropa. (Gatot Soemarsono 2006: 12):
Berdasarkan kedua pasal tersebut dapat disimpulkan sebagai
berikut (Gatot Soemarsono 2006: 14):
1) Para pihak yang bersengketa berhak menyelesaikan sengketa
mereka melalui juru pisah atau arbitrase;
2) Juru pisah atau arbiter diberi kewenangan hukum untuk
menjatuhkan putusan atas perselisihan (sengketa) yang timbul;
dan
3) Arbiter dan para pihak memiliki kewajiban untuk menggunakan
ketentuan pengadilan bagi golongan Eropa.
Adapun pasal-pasal dalam Rv yang mengatur tentang arbitrase
adalah mulai dari Pasal 615 sampai dengan Pasal 651, yang meliputi lima
bagian sebagai berikut:
a) Bagian I, pasal 615 sampai dengan Pasal 623 tentang Persetujuan
Arbitrase dan Pengangkatan Arbiter;
b) Bagian II, Pasal 624 sampai dengan Pasal 630 tentang
Pemeriksaan Perkara di Depan Arbitrase;
c) Bagian III, Pasal 631 sampai dengan Pasal 640 tentang Putusan
arbitrase;
d) Bagian IV, Pasal 641 sampai dengan Pasal 647 tentang UpayaUpaya Hukum terhadap Putusan Arbitrase; dan
e) Bagian V, Pasal 648 sampai dengan Pasal 651 tentang
Berakhirnya Perkara Arbitrase. (Gatot Soemarsono 2006: 16-17)
Senin, 01 November 2021
Reglement op de Bergerlijk Rechsvordering atau Rv (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar