Jumat, 05 November 2021

Asas Kebebasan Berkontrak (skripsi dan tesis)


Hukum benda menganut system tertutup, sedangkan Hukum Perjanjian
menganut sistem terbuka. Artinya macam-macam hak atas kebendaan adalah
terbatas dan peraturan-peraturan yang mengenai hak-hak atas benda itu bersifat
memaksa, sedangkan hukum perjanjian memberikan kebebasan kepada
masyarakat untuk mengadakan perjanjian yang seluas-luasnya kepada masyarakat
untuk mengadakan perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar
ketertiban umum dan kesusilaan. Pasal-pasal dari hokum perjanjian merupakan
hokum pelengkap (optional law), yang berate bahwa pasal-pasal itu boleh
disingkirkan mana kala dikehendaki oleh para pihak yang membuat suatu
perjanjian. Mereka diperbolehkan memuat ketentuan-ketentuan mereka sendiri,
diperbolehkan mengatur sendiri kepentingan mereka dalam perjanjian-perjanjian
yang mereka adakan itu.  asas ini dalam hokum perjanjian dikenal dengan asas
kebebasan berkontrak (contractvrijheid).
Asas kebebasan berkontarak ini mempunyai hubungan yang erat dengan
asas konsesualisme dan asa kekuatan mengikat yang terdapat dalam Pasal 1338 
“semua” mengandung arti meliputi seluruh perjanjian, baik yang nanya dikenal
maupun yang tidak dikenal oleh undang-undang. Asas kebebasan berkontrak
berhubungan dengan isi perjanjian, yaitu kebebasan menentuakan “apa” dan
dengan “siapa” perjanjian itu diadakan. Dengan demikian, asas kebebasan
berkontrak adalah salah satu asas yang sangat penting di dalam hokum perjanjian.
2. Asas Konsensualisme
Asas konsensualisme dapat disimpulakan dalam Pasal 1320 ayat (1) KUH
Perdata. Dalam pasal itu ditentukan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian
adalah dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak. Asas konsensualisme
merupakan asas yang menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya tidak
diadakan secara formal, tetapi cukup dengan adanya persesuaian antara kehendak
dan pernyataan yang di buat oleh kedua belah pihak.25 Dalam pasal 1320 ayat (1)
KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian atau kontrak tidaklah sahh apabila
dibuat tanpa adanya consensus atau kesepakan dari para pihak yang membuatnya.
Dengan demikian dalam perjanjian antara inti plasma harus didasari kesepakan
untuk mengadakan suatu kerjasama usaha.

Tidak ada komentar: