Jumat, 05 November 2021
Penentuan wanprestasi (skripsi dan tesis)
Dalam kenyataanya sulit untuk menentukan kapan seseorang dikatakan telah
memenuhi prestasinya atau tidak. Prestasi sebagaimana dikelompokkan menjadi tiga
ada yang berupa kewajiban (janji) dan ada pula yang syarat (condition). Untuk lebih
jelasnya diilustrasikan dalam contoh berikut misalkan seorang tukang atap yang mempunyai prestasi memperbaiki atap yang bocor. Tukang atap itu sudah memeriksa
atap dan memperbaiki atap yang bocor namun ternyata masih ada rembesan air/
bocor, apakah dalam hal hal ini tukang tersebut dikatakan belum atau telah memenuhi
prestasinya. Untuk dapat menjawab permasalahan di atas, maka prestasi tukang itu
dapat sebagai kewajiban atau dapat pula sebagai syarat, dan hal ini akan membawa
akibat hukum yang berbeda ke dalam hal belum terpenuhinya prestasi tukang
tersebut. Dalam hal prestasi tukang itu adalah sebagai kewajiban maka tukang itu
dapat dituntut untuk memenuhi kewajibannya tersebut baik dengan atau tanpa ganti
rugi, atau kreditur dapat membatalkan perjanjian sehingga tukang itu tidak dapat
menuntut pembayaran atas pekerjaan yang telah dilakukannya berdasarkan adanya
perjanjian.
Dilihat dari sisi yang lain, bila prestasi tukang itu adalah syarat maka tukang
itu tidak dapat menuntut pembayaran bila dianggap belum terpenuhinya prestasi dari
tukang tersebut. Kenyataannya perbuatan tukang itu yang telah banyak melakukan
prestasi walaupun masih sedikit ada kekurangan, akan dirasakan tidak adil bila
tukang tersebut dikatakan wanprestasi. Sebaliknya, yang lebih dikatakan adil adalah
apabila tukang itu telah dianggap memenuhi prestasinya, karena kenyataannya tukang
itu telah melakukan banyak (substantial) dan kekurangannya hanyalah sedikit (minor
breach)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar