Jumat, 05 November 2021

Syarat Sahnya Perjanjian (skripsi dan tesis)


Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menyatakan syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah adalah:
a. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
b. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
c. Suatu pokok persoalan tertentu;
d. Suatu sebab yang tidak terlarang (Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata)
Dua syarat yang pertama dinamakan syarat-syarat subyektif
karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya yang mengadakan
perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syaratsyarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyek dari
perbuatan hukum yang dilakukan itu (Subekti, 2002:17).

Tidak ada komentar: