Kantor
akuntan publik (KAP) adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang
memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berusaha di
bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. Menurut Arens,
et al. (2008), terdapat empat kategori ukuran kantor akuntan publik (KAP),
antara lain KAP Internasional, KAP lokal dan regional, KAP nasional, dan KAP
kecil.
Kantor
akuntan publik (KAP) internasional dikenal dengan julukan “The Big Four” dimana masing-masing kantor akuntan publik (KAP)
internasional memiliki kantor di setiap kota besar di Amerika Serikat dan di
banyak kota besar di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Tabel berikut menunjukkan mitra KAP
Internasional Big Four dengan KAP di Indonesia.
Tabel 1.2
Ukuran Kantor Akuntan Publik (KAP)
The Big Four
|
Mitra Indonesia
|
Deloitte Touche Tohmatsu
|
Osman, Bing, Satrio dan
rekan
|
Ernst and Young
|
Purwantono, Sarwoko, dan
Sandjaja
|
Kingsfield, Peat, Marwick,
Goerdeller (KPMG)
|
Siddharta dan Widjaja
|
Price Waterhouse Coopers
(PWC)
|
Haryanto, Sahari dan rekan
|
Sumber:
Tuanakkotta (2011).
KAP besar cenderung
memiliki karyawan dalam jumlah yang besar, dapat mengaudit lebih efisien dan
efektif, memiliki jadwal yang fleksibel sehingga memungkinkannya untuk
menyelesaikan audit tepat waktu, dan memiliki dorongan yang lebih kuat untuk
menyelesaikan auditnya lebih cepat guna menjaga reputasinya (Utami, 2006).
Hal
ini diperkuat oleh pendapat Prabandari dan Rustiana (2007) yang menyatakan
bahwa KAP Big Four pada umumnya memiliki sumber daya yang lebih besar
(kompetensi, keahlian, dan kemampuan auditor, fasilitas, sistem dan prosedur
pengauditan yang digunakan, dll) dibandingkan dengan KAP non Big Four, sehingga
KAP Big Four akan dapat menyelesaikan pekerjaan audit dengan lebih efektif dan
efisien.
Selain
itu, KAP Big Four cenderung memperoleh insentif yang lebih tinggi atas
pekerjaan yang dilakukannya dibanding dengan KAP non Big Four. Proses
pengauditan yang dilakukan KAP Big Four cenderung lebih singkat yang merupakan
cara mereka untuk mempertahankan reputasinya. Hal tersebut menimbulkan dugaan
bahwa perusahaan yang diaudit oleh KAP yang termasuk Big Four cenderung lebih
cepat menyelesaikan tugas audit bila dibandingkan dengan KAP non Big Four.
Penelitian
sebelumnya yang dilakukan oleh Walker dan Hay (2006) serta Iskandar dan
Trisnawati (2010) menyatakan bahwa ukuran KAP berpengaruh terhadap audit report
lag. Sedangkan Prabandari dan Rustiana (2007) menyatakan bahwa audit report lag
tidak terbukti dipengaruhi oleh ukuran KAP. Menurut Prabandari dan Rustiana
(2007), KAP Big Four lebih cepat menyelesaikan tugas audit, dikarenakan bahwa
mereka harus menjaga reputasi. KAP Big Four umumnya memiliki sumber daya yang
lebih besar dibandingkan dengan KAP non Big Four sehingga mereka dapat
menyelesaikan pekerjaan auditnya relatif lebih efektif dan efisien.
Namun
demikian, dengan adanya semakin ketatnya persaingan dalam lingkungan KAP, maka
KAP non Big Four berusaha untuk mengaudit laporan keuangan klien dengan efektif
dan efisien yang ditunjukkan bahwa dalam penelitian mereka selisih audit report
lag pada perusahaan yang diaudit oleh KAP Big Four dan KAP non Big Four hanya
selama 5 hari dengan selisih standar deviasi 3 hari. KAP non Big Four berusaha
untuk memberikan jasa audit kepada kliennya dengan kualitas yang sama baiknya
dengan KAP Big Four.
Berdasarkan Buku Profil
Akuntan Publik dan Kantor AkuntanPublik tahun 2014 yang dipublikasikan oleh Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), ukuran KAP dapat dibedakan berdasarkan komposisi
jumlah rekan KAP sebagaimana diuraikan berikut ini :
1.
KAP Kecil : KAP Perseorangan
2.
KAP Menengah : KAP Persekutuan dengan
2-5 orang rekan
3.
KAP Besar : KAP Persekutuan dengan 6-10
orang rekan
4.
KAP Sangat Besar : KAP Persekutuan dengan
>10 orang rekan, namun tidak termasuk KAP Big Four
5.
KAP Big Four : KAP yang bekerja sama
dengan OAA yang merupakan kategori Big Four di dunia.
Sementara berdasarkan
Mustofa (2014),
ukuran KAP dapat dibedakan sebagai
berikut:
1.
KAP Kecil : KAP Perseorangan
2.
KAP Menengah : KAP Persekutuan dengan 2-10 orang rekan
3.
KAP Besar : KAP Persekutuan dengan >10 orang rekan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar