Tampilkan postingan dengan label Judul Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Judul Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 12 September 2017

Efisiensi Modal Kerja

1.      Efisiensi Modal Kerja
Efisiensi  Modal  Kerja  adalah  ketepatan  cara  (usaha  dan  kerja)  dalam menjalankan  sesuatu  yang  tidak  membuang  waktu,  tenaga,  biaya  dan  kegunaan berkaitan  penggunaan  modal  kerja  yaitu  mengupayakan  agar  modal  kerja  yang tersedia tidak kelebihan dan tidak  juga kekurangan. Efisiensi juga dapat disebut sebagai daya guna yang mana penekanannya disamping hasil yang ingin dicapai, juga memperhitungkan pengorbanan untuk mencapai hasil.
Efisiensi modal kerja berkaitan dengan pengelolaan modal kerja yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Setiap elemen modal kerja harus dikelola dengan baik untuk menghasilkan profitabilitas dan mempertahankan likuiditas perusahaan. Didalam penelitian ini elemen modal kerja yang digunakan yaitu :
 a.       Kas
Kas dapat diartikan sebagai uang tunai yang ada didalam perusahaan serta uang yang berada didalam rekening yang dalam jangka pendek dapat digunakan sebagai alat  pembayaran finansial perusahaan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari perusahaan. Kas memiliki sifat yang paling likuid, karena sifatnya tersebut kas memberikan keuntungan yang paling rendah. Kas dimaksudkan untuk menjaga tingkat likuiditas perusahaan yaitu untuk membayar pengeluaran-pengeluaran rutin perusahaan seperti pembayaran utang, pembayaran gaji karyawan, pembayaran transportasi, pembelian bahan baku dan lain sebagainya. Didalam kegiatan operasional perusahaan kas digunakan untuk :
1)      Membelanjai seluruh kegiatan operasi perusahaan sehari-hari.
2)      Mengadakan investasi baru dalam aktiva tetap.
3)      Membayar deviden, pajak, bunga dan lain sebagainya.
Jumlah besarnya arus kas yang terjadi didalam perusahaan terjadi berdasarkan pada motif didalam memiliki kas, yaitu :
1)      Motif transaksi (The Transaction Motive) berarti perusahaan menyediakan kas untuk membayar transaksi harian perusahaan. Semakin meningkatnya usaha perusahan maka semakin meningkat pula transaksi finansial perusahaaan dan semakin meningkatnya kas yang dibutuhkan perusahaan. Transaksi tersebut dapat berupa, pembayaran pajak, listrik, upah karyawan, utang dagang, pembelian bahan baku dan lain sebagainya.
2)      Motif berjaga-jaga (The Precautionary Motive) dimaksudkan untuk berjaga-jaga terhadap adanya ketidakpastian dan keadaan darurat. Karena keadaan yang tidak pasti maka perusahaan perlu berjaga-jaga untuk menjaga tingkat likuiditas perusahaan, apabila terjadi pengeluaran kas seperti yang tidak direncanakan sebelumnya.
3)      Motif spekulasi (The Speculative Motive) dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan dari kenaikan harga, dalam kata lain untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dari kegiatan operasional perusahaan.
b.      Piutang
Piutang yang dimaksud dalam komponen elemen modal kerja ialah piutang usaha yang timbul akibat dari transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit oleh perusahaan kepada konsumennya. Melakukan penjualan secara kredit merupakan salah satu cara untuk meningkatkan penjualan yang nantinya diikuti oleh peningkatan laba perusahaan tetapi juga memiliki resiko yang tinggi. Untuk mengendalikan piutang perusahaan perlu menetapkan kebijaksanaan kreditnya. Kebijaksanaan ini yang kemudian berfungsi sebagai standar. Apabila dalam pelaksanaannya penjualan kredit dan pengumpulan piutang tidak sesuai dengan standar perusahaan, maka perusahaan harus mengadakan perbaikan. Besar kecilnya piutang dipengaruhi oleh :
1)      Volume penjualan, makin besar jumlah penjualan kredit dari keseluruhan penjualan akan memperbesar jumlah piutang dan sebaliknya.
2)      Syarat pembayaran bagi penjualan kredit semakin panjang batas waktu pembayaran kredit berarti semakin besar jumlah piutang dan sebaliknya.
3)      Ketentuan tentang batas volume penjualan kredit, apabila batas maksimal volume penjualan kredit ditetapkan dalam jumlah yang relatif besar maka besarnya piutang juga akan semakin besar.
4)      Kebiasaan membayar para pelanggan kredit, apabila pelanggan membayar kredit mundur dari waktu yang disyaratkan maka jumlahnya piutang relatif besar.
5)      Kegiatan penagihan dari pihak perusahaan, apabila kegiatan penagihan piutang dari perusahaan bersifat aktif dan pelanggan melunasinya, maka besarnya piutang relatif kecil. Tetapi apabila kegiatan penagihan piutang bersifat pasif maka besarnya jumlah piutang relatif besar.
c.       Persediaan
Persediaan merupakan bagian utama dari modal kerja yang pada setiap saat mengalami perubahan. Perusahaan memiliki persediaan dengan maksud untuk menjaga kelancaran operasinya. Tanpa ada persediaan yang memadai kemungkinan besar perusahaan tidak bisa memperoleh keuntungan yang diinginkan disebabkan oleh terhambatnya proses produksi karena minimnya persediaan bahan baku perusahaan. Setiap perusahaan baik yang bergerak dibidang manufaktur, perdagangan, maupun perusahaan jasa mempunyai persediaan. Contohnya pada perusahaan manufaktur mempunyai persediaan utama, meliputi: persediaan bahan baku, persediaan barang setengah jadi,persediaan barang jadi.
Dengan demikian pengertian persediaan adalah sejumlah bahan atau barang yang dimiliki oleh perusahan yang tujuannya untuk dijual atau untuk diolah kembali. Persediaan merupakan elemen modal kerja yang paling tidak likuid dibandingkan dengan unsur modal kerja lainnya seperti kas, tetapi persediaan untuk sebagian perusahaan industri merupakan investasi yang paling besar dalam aktiva lancar dan juga memberikan efek langsung terhadap profitabilitas perusahaan. Semakin besar jumlah investasi dalam bentuk persediaan dibanding dengan kebutuhannya akan menimbulkan beban biaya yang besar seperti dana yang terikat dalam persediaan akan menimbulkan kerugian berupa beban bunga, biaya penyimpanan, biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang akan mempengaruhi likuiditas perusahaan. Tetapi sebaliknya, investasi yang terlalu kecil dalam bentuk persediaan akan menghambat proses produksi dan akan menurunnkan tingkat profitabilitas perusahaan. Sehubungan dengan masalah diatas, maka perusahaan perlu menetapkan suatu kebijaksanaan untuk mengendalikan persediaan secara efektif dan efesien.
Efisiensi modal kerja dapat diukur dengan metode cash conversion cycle (CCC). Cash conversion cycle atau siklus konversi kas adalah berapa lama waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk mengumpulkan uang dari penjualan barang jadi atau berapa lama waktu antara pembayaran untuk modal kerja dan penagihan kas dari penjualan modal kerja tersebut. Semakin pendek waktu yang digunakan perusahaan maka semakin bagus perusahaan tersebut begitu sebaliknya semakin panjang waktu yang dibutuhkan perusahaan semakin banyak modal yang harus ditanamkan oleh perusahaan tersebut.CCC dapat dirumuskan sebagai berikut :
CCC = DIO + DSO – DPO
a.       DPO (Days Payable Outstanding) atau hari perputaran utang yaitu nilai rata-rata periode pembayaran dari suatu perusahaan. Nilai DPO terbentuk dari pos-pos Account Payable atau hutang usaha dan pembelian (purchase). Account Payable atau hutang dagang biasanya mempresentasikan porsi besar dari hutang perusahaan. Terkait dengan modal kerja, hutang dimaksud adalah hutang jangka pendek yang jatuh tempo kurang dari satu tahun dan hanya terkait produk dan jasa perusahaan.
b.      DIO (Days Inventory Outstanding) atau hari edar persediaan menunjukkan periode pemerosesan penjualan. Periode pemrosesan penjualan yang terlalu tinggi dan bisa menyebabkan barang-barang persediaan mengalami penurunan nilai harganya dan jika periode terlalu rendah juga bisa mengindikasi bahwa perusahaan kekurangan dalam persediaan sehingga bisa mengakibatkan penurunan penjualan.
c.       DSO (Days Sales Outstanding) atau hari edar penjualan adalah sebuah metode pengukuran yang digunakan untuk mengetahui jumlah rata-rata hari yang diperlukan pelanggan untuk melakukan pembayaran. Dihitung dalam satuan hari yang mencerminkan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan kas dari penjualan yang dilakukan secara kredit.

Rabu, 14 Desember 2016

Asas Dalam Pengajuan Kredit (skripsi dan tesis)

       
Asas 5C
Asas 7P
Asas 3R
1.      Character
2.      Capacity
3.      Capital
4.      Condition of Economic
5.      Collateral
1.      Personality
2.      Party
3.      Purpose
4.      prospect
5.      Payment
6.      profitability
7.      Protection
1.      Return
2.      Repayment
3.      Risk Bearning Ability

Asas 5C
1.      Character (watak) calon debitur perlu diteliti oleh analisis kredit apakah layak untuk menerima kredit. Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informai dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar (willingness to pay) kewajibannya. Apabila karakter pemohon baik maka dapat diberikan kredit, sebaliknya jika karakternya buruk kredit tidak dapat diberikan
2.      Capacity (kemampuan) calon debitor perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu memimpin perusahaannya tetap berdiri. Jika kemampuan calon debitor baik maka ia dapat diberikan kredit, sebaliknya jika kemampuannya buruk maka kredit tidak dapat diberikan.
3.      Capital (modal) dari calon debitor harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitor. Hasil analisis neraca lajur akan memberikan gambaran dan petunjuk sehat atau tidak sehatnya perusahaan. Demikian juga mengenain tingkat likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan struktur modal perusahaan bersangkutan. Jika terlihat baik maka bank dapat memberikan kredit kepada pemohon bersangkutan, tetapi jika tidak maka pemohon tidak akan mendapatkan kredit yang diinginkannya.
4.      Condition of Economic atau kondisi perekonomian pada umumnya dan bidang usaha pemohon kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonan kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonannya akan disetujui, sebaliknya jika jelek, permohonan kreditnya akan ditolak.
5.      Collateral (agunan) yang diberikan pemohon kredit mutlak harus dianalisis secara yuridis dan ekonomis apakah layak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan bank. Jika jawabannya ya maka kredit dapat diberikan, tetapi jika jawabannya tidak maka kredit tidak dapat diberikan
Collateral (agunan) merupakan syarat utama yang menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit nasabah. Menurut ketentuan Bank Indonesia bahwa setiap kredit yang disalurkan suatu bank harus mempunyai agunan yang cukup. Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet maka agunan inilah yang digunakan untuk membayar kredit tersebut (disita).
Asas 7P
1.      Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitor yang mengajukan permohonan kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik, kredit dapat diberikan, sebaliknya apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak akan diberikan. Alasannya adalah karena kepribadian yang baik akan berusaha membayar pinjamannya, sedangkan kepribadian yang jelek akan sulit membayar pinjamannya. Kepribadian calon nasabah ini dapat diketahui dengan mengumpulkan informasi tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan pergaulannya.
2.      Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi-klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, karakter, dan loyalitasnya, dimana setiap klasifikasi nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3.      Purpose (tujuan) adalah tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitor, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini menjadi hal yang menentukan apakah permohonan calon debitor disetujui atau ditolak. Apabila kredit digunakan untuk kegiatan konsumtif maka kredit tidak dapat diberikan., tetapi jika digunakan sebagai modal kerja (produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analis kredit harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan diberikan sehingga dapat mempertimbangkan apakah kredit akan diberikan atau ditolah.
4.      Prospect adalah prospek perusahaan di masa datang, apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek maka kredit ditolak. Oleh karena itu, analisis kredit mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon debitor agar pengembalian kredit menjadi lancar.
5.      Payment (pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan. Hal inidapat diketahui jika analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitor sehingga dapat diperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebut sesuai dengan perjanjian. Asas payment ini harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian kredit agar pengembalian kredit berjalan lancar.
6.      Profitability adalah untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba. Profitability diukur per periode, apakah konstan atau meningkat dengan adanya pemberian kredit.
7.      Protection bertujuan agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminannbarang, jaminan orang, atau jaminan asuransi.
Asas 3R
1.      Return adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debritor setelah memperoleh kredit. Apabila hasil yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus membantu perkembangannya usaha calon debitor bersangkutan maka kredit diberikan. Akan tetapi, jika sebaliknya maka kredit jangka diberikan.
2.      Repayment adalah memperhitungkan kemampuan,jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitor, tetapi perusahaanya tetap berjalan.
3.      Risk Bearning Ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitor untuk menghadapi resiko, apakah calon debitor resikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi resiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha, dan manajemen perusahaan bersangkutan. Jika risk beraing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan, tetapi apabila risk bearning ability perusahaan kecil maka kredit diberikan.
4.      Repressif control of credit
Repressive control of credit adalah tindakan pengamanan atau penyelesaian kredit macet dengan cara reschedulling, reconditioning, restructuring, dan liquidation tegasnya kredit yang telah macet harus diselesaikan dengan cara menyita agunan kredit bersangkutan

Sistem dan Jenis-Jenis Pengendalian Kredit (skripsi dan tesis)


a.       Sistem Pengendalian Kredit
1.      Internal Control of Credit adalah sistem pengendalian kredit yang dilakukan oleh karyawan bank bersangkutan. Cakupannya meliputi pencegahan dan penyelesaian kredit macet.
2.      Audit Control of Credit adalah sistem pengendalian atau penilaian masalah yang berkaitan dengan pembukuan kredit. Jadi pengendalian atas masalah khusus, yaitu tentang kebenaran pembukuan kredit bank.
3.      External Control of Credit adalah sistem pengendalian kredit yang dilakukan pihak luar, baik oleh Bank Indonesia maupun akuntan publik.
Cara-cara pengendalian (pengawasan) dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan pengawasan kombinasi langsung dan tidak langsung.
b.      Jenis-Jenis Pengendalian Kredit
1.      Preventive Control of Credit adalah pengendalian kredit dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet
2.      Rrepressive Control of Credit adalah pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian setelah kredit tersebut macet
1)      Preventive Control of Credit
Preventive Control of Credit atau PCC dilakukan dengan cara:
a.       penetapan plafond kredit,
b.      pemantauan debitor, dan
c.       pembinaan debitor.
a)      Penentuan Plafond Kredit
Plafond kredit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (L3) adalah batas maksimum kredit yang diberikan bank dapat dijamin oleh debitor bersangkutan.
Plafond kredit mutlak harus ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak (bank dan nasabah) sebelum penyaluran kredit dilakukan. Plafond kredit ditetapkan secara objektif atas hasil analisis asas 5C, 7P, dan 3R oleh analisis kredit.
Analisis kredit harus dilakukan oleh orang-orang yang jujur, ahli, cakap, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengendalian dan Tujuan Pengendalian Kredit Bank (skripsi dan tesis)


Pengendalian kredit mutlak dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kredit macet dan penyelesaian kredit macet.
Harold Koontz dikutip Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (1996:245) mengatakan: Control is the measurement and correction of the performance of subordinates in order to make sure that enterprise objectives and the plans devided to action then are accomplished. (Pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara).
Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif, dan tidak macet (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan).
Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dengan sistem pengendalian yang baik dan benar.
Tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:
1.      menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman;
2.      mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak;
3.      melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah;
4.      mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan;
5.      memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali;
6.      mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank;
7.      meningkatkan moral dan tanggungjawab karyawan analisis kredit bank;

Kebijaksanaan Perkreditan Bank (skripsi dan tesis)


Kebijaksanaan perkreditan bank harus diprogram dengan baik dan benar. Program perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomi, dan kehati-hatian. Yuridis artinya program perkreditan harus sesuai artinya program perkreditan harus sesuai dengan undang-undang perbankan dan ketetapan Bank Indonesia. Ekonomis artinya menetapkan rehabilitas yang ingin dicapai dan tingkat bunga kredit yang disalurkan.
Kebijaksanaan (Policy) adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tempat management action akan dilakukan (GR Terry).
Kebijakan Perkreditan antara lain:
a.       Bankable, artinya kredit yang akan dibiayai hendaknya memenuhi kriteria:
b.      Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai jadwal dan jangka waktu kredit
c.       Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayaan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya
d.      Kebijaksanaan Investasi merupakan penanaman dana yang selalu dikaitkan dengan sumber dana bersangkutan. Investasi dana ini disalurkan dalam bentuk investasi primer dan sekunder, kebijaksanaan risiko, kebijaksanaan penyebaran kredit, serta kebijaksanaan tingkat bunga.
e.       Investasi Primer, yaitu investasi yang dilakukan untuk pembelian sarana dan prasarana bank seperti pembelian kantor, mesin, dan ATK.
Dana investasi primer harus dari dana sendiri karena sifatnya tidak produktif dan jangka waktunya panjang. Investasi primer ini mutlak harus dilakukan karena merupakan motor kegiatan operasional bank.
f.       Investasi Sekunder, yaitu investasi yang dilakukan dengan meyalurkan kredit kepada masyarakat (debitor). Investasi ini sifatnya produktif (menghasilkan). Jangka waktu penyaluran kredit harus disesuaikan dengan lamanya tabungan agar likuiditas bank tetap terjamin.
g.      Kebijaksanaan Risiko
Kebijaksanaan risiko maksudnya dalam penyaluran kredit harus memperhitungkan secara cermat indikator yang dapat menyebabkan risiko macetnya kredit dan menetapkan cara-cara penyelesainnya.
h.      Kebijaksanaan Penyebaran Kredit
Kebijaksanaan penyebaran kredit maksudnya kredit harus disalurkan kepada beraneka ragam sektor ekonomi, semua golongan ekonomi, dengan jumlah peminjam yang banyak.
i.        Kebijaksanaan tingkat bunga
Kebijaksanaan tingkat bunga maksudnya dalam pembelian kredit harus memperhitungkan situasi moneter, kondisi perekonomian, persaingan antarbank, dan tingkat inflasi untuk menetapkan besarnya suku bunga kredit.
Pimpinan bank dalam manajemen perkreditan dihadapkan kepada tiga masalah pokok, yaitu:
1.      manajemen likuiditas bank;
2.      pendapatan dan rentabilitas bank;
3.      pengendalian kredit bank.
Ketiga masalah di atas akan ikut menentukan tingkat kesehatan bank bersangkutan, apakah sehat, sukup sehat, kurang sehat, atau tidak sehat.

Penyaluran Kredit (skripsi dan tesis)


a.      Perencanaan Penyaluran Kredit
Perencanaan penyaluran kredit harus dilakukan secara realistis dan obyektif, agar pengendalian dapat berfungsi dan tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran kredit harus didasarkan pada keseimbangan antara jumlah, sumber, dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah terhadap tingkat kesehatan dan likuiditas bank. Jelasnya, rencana penyaluran kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana, kedua rencana ini harus diperhitungkan secara terpadu oleh perencana secara baik dan benar. Dalam rencana penyaluran kredit ini harus ada pedoman tentang prosedur, alokasi, dan kebijaksanaannya.
Prosedur penyaluran kredit kredit menjadi tugas dan tanggung jawab atau job description dari departemen (bagian) pemasaran bank.
b.      Syarat-Syarat Bagian Kredit
Dalam penyaluran kredit, profesionalitas karyawan sangat dibutuhkan. Untuk itu diperlukan karyawan bagian kredit dengan syarat:
1.      jujur dan bermoral baik, serta ahli di bidang perkreditan;
2.      adil dalam memberikan pelayanan terhadap semua nasabah bank;
3.      mengetahui hukum-hukum perjanjian dan perikatan agunan kredit;
4.      mengetahui syarat-syarat agunan yang boleh diterima;
5.      objektif dalam penilaian agunan kredit yang diberikan nasabah;
6.      berpengetahuan luas tentang nilai ekonomis agunan kredit;
7.      mengetahui ketepatan dan surat edaran Bank Indonesia tentang perkreditan bank;
8.      menaati peraturan dan prosedur penyaluran kredit.


c.       Prosedur Penyaluran Kredit
Prosedur yang harus dipenuhi dalam penyaluran kredit, antara lain:
1.      calon debitor menulis nama, alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi permohonan kredit;
2.      calon debitor mengajukan jenis kredit yang diinginkan;
3.      analisis kredit dengan cara mengikuti asas 5C, 7P, dan 3R dari permohonan kredit tersebut;
4.      karyawan analisis kredit menetapkan besarnya plafond kredit atau Legal Lending Limit (L3) atau BMPK-nya;
5.      jika BMPK disetujui nasabah, akad kredit (perjanjian kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
d.      Alokasi Penyaluran Kredit
Alokasi penyaluran kredit harus berpedoman pada ketepatan dan surat edaran otoritas moneter dan Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.      Pemilik bank (pemegang saham) mendapatkan maksimal 20% dari jumlah kredit yang disalurkan bank bersangkutan
2.      KUK/KUT mendapatkan minimal 20% dari jumlah kredit yang disalurkan bank
3.      Masyarakat luas (di luar 1 dan 2) sebanyak 60% dari jumlah kredit yang diberikan, disalurkan kepada sektor-sektor perekonomian seperti sektor pertanian, pertambangan, dan perdagangan
4.      Kredit rekening koran dan kredit berjangka

Jenis-Jenis Kredit (skripsi dan tesis)


Jenis kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan.
a.       Berdasarkan Tujuan/ Kegunaannya
1)      Kredit konsumtif  yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan dipergunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak produktif.
2)      Kredit Modal Kerja (Kredit perdagangan) ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha atau debitur. Kredit ini produktif.
3)      Kredit investasi  ialah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang lama. Biasanya kredit ini diberikan grace period, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.

b.      Berdasarkan Jangka Waktu
1)      Kredit jangka pendek yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2)      Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3)      Kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
c.       Berdasarkan Macamnya
1)      Kredit askep yaitu kredit yang diberikan bank yang pada hakikatnya hanya merupakan pinjaman uang biasa sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya.
2)      Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima bayar kemudian. Misalnya Usance L/C.
3)      Kredit pembeli adalah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
d.      Berdasarkan Sektor Pertanian
1)      Kredit pertanian ialah kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, dan perikanan.
2)      Kredit perindustrian ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan besar.
3)      Kredit pertambangan ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
4)      Kredit ekspor-impor ialah yang diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
5)      Kredit koperasi ialah kredit yang diberikan kepad jenis-jenis koresai.
6)      Ktredit profesi ialah kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi seperti dokter dan guru.
e.       Berdasarkan Agunan dan Jaminan
1)      Kredit agunan orang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
2)      Kredit agunan efek ialah kredit yang diberikan dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga.
3)      Kredit agunan barang adalah kredit yang diberikan dengan agunan barang tetap, barang bergerak, dan lopgam mulia. Kredit agunan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 sampai dengan pasal 1139
4)      Kredit agunan dokumen adalah kredit yang diberikan dengan agunan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C)
f.       Berdasarkan Golongan Ekonomi
1)      Golongan ekonomi lemah ialah kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, seperti KUK, KUT, dan lain-lain. Golongan ekonomi lemah adalah pengusaha yang kekayaan maksimumnya sebesar Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya
2)      Golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah kredit yang diberikan kepada pegusaha menengah dan besar
g.      Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
1)      Kredit rekening koran (Kredit Perdagangan) adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan; penarikan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan; pelunasannya dengan setoran-setoran. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran baru dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui
2)      Kreit berjangka adalah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan dilakukan setelah jangka waktunya habis. Pelunasan bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus, tergantung kepada perjanjian.

Pengertian Kredit (skripsi dan tesis)


Kredit berasal dari kata Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial, finansial, dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.
Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada debitornya hanya atas kepercayaan saja, tanpa ada jaminan lainya. Misalnya: masyarakat (SSU) menabungkan uangnya ( deposito, R/K) pada suatu bank hanya atas kepercayaan saja, karena bank hanya memberikan tanda bukti berupa bilyet deposito. Blanko buku cek, atau bilyet giro kepada penabungnya. Jika banknya dilikuidasi, penabung hanya memiliki bilyet deposito atau blanko bilyet giro saja.
Kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit/ pinjaman kepada debitor atas kepercayaan, tetapi kurang yakin sehingga bank selalu meminta agunan berupa materi (seperti BPKB, dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit lebih mengutamakan agunan atas pinjaman tersebut.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil kentungan (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Drs. Malayu S. P> Hasibuan – 1996).
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang (Bymont P. kent, dikutip oleh Drs. Thomas Suyatno dkk, 1990:15).
Manajemen Perkreditan Bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank, supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat (penulis). Manajemen perkreditan akan dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan perhitungan yang matang dan terpadu dari pendapatan, keamanan, dan giro wajib minimalnya. Oleh karena itu, pimpinan bank dituntut agar melaksanakan perencanaan, alokasi, dan kebijaksanaan penyaluran kreditnya.
Manajemen perkreditan Bank pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi, dan pengamanan kredit (Drs. M. Sinunungan, 199: 210).