Pengendalian kredit mutlak
dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kredit macet dan penyelesaian kredit
macet.
Harold Koontz dikutip Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan (1996:245) mengatakan: Control
is the measurement and correction of the performance of subordinates in order
to make sure that enterprise objectives and the plans devided to action then
are accomplished. (Pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap
pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai
tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara).
Pengendalian kredit adalah
usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif, dan
tidak macet (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan).
Lancar dan produktif artinya kredit
itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah
disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti
kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus
didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dengan sistem pengendalian yang baik
dan benar.
Tujuan pengendalian kredit, antara
lain adalah untuk:
1.
menjaga agar kredit yang
disalurkan tetap aman;
2.
mengetahui apakah kredit yang
disalurkan itu lancar atau tidak;
3.
melakukan tindakan pencegahan
dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah;
4.
mengevaluasi apakah prosedur
penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan;
5.
memperbaiki kesalahan-kesalahan
karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang
kembali;
6.
mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan
bank;
7.
meningkatkan moral dan
tanggungjawab karyawan analisis kredit bank;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar