Studi kelayakan adalah suatu
penelitian tentang dapat tidaknya suatu investasi dilaksanakan secara
menguntungkan (Kama : 2004,2), dalam pengertian
yang lain bahwa studi kelayakan atau sering disebut sebagai Feasibility Studies merupakan suatu
bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan, menerima atau menolak
dari sauatu gagasan usaha atau proyek
yang direncanakan (Ibra: 1997, 1).
Suatu
investasi pada umumnya memerlukan dana
yang cukup besar dan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang sehingga
perlu dilakukan studi kelayakan agar jangan
sampai setelah terlanjur melakukan investasi ternyata proyek tersebut
tidak menguntungkan. Sifat suatu investasi biasanya (Sire:1991, 6):
a.
Melibatkan
jumlah modal yang besar, yang bararti harus menanggung biaya modal (bunga) yang
besar pula.
b.
Meliputi
jangka waktu yang lama, di mana makin
lama jangka waktu investasi, berarti ketidak pastian dan resiko yang melingkupi
suatu investasi semakin besar pula.
c.
Keterbatasan
sumberdaya yang berarti alokasi sumber daya uuntuk suatu investasi akan
menghilangkan kesempatan untuk
melaksanakan investasi yang lain.
Sedangkan
manfaat dilakukannya studi kelayakan mencakup tiga aspek (Husnan:2000,4):
1. Manfaat ekonomis, mempunyai arti apakah
proyek tersebut cukup menguntungkan apabila dibandingkan dengan resiko proyek
tersebut.
2. Manfaat ekonomis bagi negara tempat proyek
tersebut dilaksanakan (manfaat ekonomi nasional).
3. Manfaat Sosial bagi masyarakat sekitar
proyek tersebut.
Kegiatan
investasi dapat melibatkan berbagai pihak. Setiap pihak memerlukan hasil studi kelayakan, meskipun
setiap pihak mempunyai kepentingan yang berbeda. Pihak-pihak yang memerlukan
yaitu (Husnan:2000, hal 9-10):
1. Investor
2. Kredit/Bank
3. Pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar