a.
Sistem Pengendalian Kredit
1.
Internal Control of Credit adalah sistem
pengendalian kredit yang dilakukan oleh karyawan bank bersangkutan. Cakupannya
meliputi pencegahan dan penyelesaian kredit macet.
2.
Audit Control of Credit adalah sistem
pengendalian atau penilaian masalah yang berkaitan dengan pembukuan kredit.
Jadi pengendalian atas masalah khusus, yaitu tentang kebenaran pembukuan kredit
bank.
3.
External Control of Credit adalah sistem
pengendalian kredit yang dilakukan pihak luar, baik oleh Bank Indonesia
maupun akuntan publik.
Cara-cara pengendalian (pengawasan)
dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan
pengawasan kombinasi langsung dan tidak langsung.
b.
Jenis-Jenis Pengendalian Kredit
1.
Preventive Control of Credit adalah
pengendalian kredit dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit
tersebut macet
2.
Rrepressive Control of Credit adalah
pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian
setelah kredit tersebut macet
1)
Preventive Control of Credit
Preventive Control
of Credit atau PCC dilakukan dengan cara:
a.
penetapan plafond kredit,
b.
pemantauan debitor, dan
c.
pembinaan debitor.
a)
Penentuan Plafond Kredit
Plafond kredit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK) atau Legal Lending Limit (L3)
adalah batas maksimum kredit yang diberikan bank dapat dijamin oleh debitor
bersangkutan.
Plafond kredit mutlak harus ditetapkan dan disetujui
oleh kedua belah pihak (bank dan nasabah) sebelum penyaluran kredit dilakukan.
Plafond kredit ditetapkan secara objektif atas hasil analisis asas 5C, 7P, dan
3R oleh analisis kredit.
Analisis kredit harus dilakukan oleh orang-orang yang
jujur, ahli, cakap, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar