Rabu, 14 Desember 2016

Jenis-Jenis Kredit (skripsi dan tesis)


Jenis kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan.
a.       Berdasarkan Tujuan/ Kegunaannya
1)      Kredit konsumtif  yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan dipergunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak produktif.
2)      Kredit Modal Kerja (Kredit perdagangan) ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha atau debitur. Kredit ini produktif.
3)      Kredit investasi  ialah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang lama. Biasanya kredit ini diberikan grace period, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.

b.      Berdasarkan Jangka Waktu
1)      Kredit jangka pendek yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2)      Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3)      Kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
c.       Berdasarkan Macamnya
1)      Kredit askep yaitu kredit yang diberikan bank yang pada hakikatnya hanya merupakan pinjaman uang biasa sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya.
2)      Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima bayar kemudian. Misalnya Usance L/C.
3)      Kredit pembeli adalah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
d.      Berdasarkan Sektor Pertanian
1)      Kredit pertanian ialah kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, dan perikanan.
2)      Kredit perindustrian ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan besar.
3)      Kredit pertambangan ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
4)      Kredit ekspor-impor ialah yang diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
5)      Kredit koperasi ialah kredit yang diberikan kepad jenis-jenis koresai.
6)      Ktredit profesi ialah kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi seperti dokter dan guru.
e.       Berdasarkan Agunan dan Jaminan
1)      Kredit agunan orang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
2)      Kredit agunan efek ialah kredit yang diberikan dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga.
3)      Kredit agunan barang adalah kredit yang diberikan dengan agunan barang tetap, barang bergerak, dan lopgam mulia. Kredit agunan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 sampai dengan pasal 1139
4)      Kredit agunan dokumen adalah kredit yang diberikan dengan agunan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C)
f.       Berdasarkan Golongan Ekonomi
1)      Golongan ekonomi lemah ialah kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, seperti KUK, KUT, dan lain-lain. Golongan ekonomi lemah adalah pengusaha yang kekayaan maksimumnya sebesar Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya
2)      Golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah kredit yang diberikan kepada pegusaha menengah dan besar
g.      Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
1)      Kredit rekening koran (Kredit Perdagangan) adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan; penarikan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan; pelunasannya dengan setoran-setoran. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran baru dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui
2)      Kreit berjangka adalah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan dilakukan setelah jangka waktunya habis. Pelunasan bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus, tergantung kepada perjanjian.

Tidak ada komentar: