Jenis kredit dibedakan berdasarkan
sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka
waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan
dan pelunasan.
a.
Berdasarkan Tujuan/ Kegunaannya
1)
Kredit konsumtif yaitu kredit yang dipergunakan untuk
kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang
akan dipergunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak produktif.
2)
Kredit Modal Kerja (Kredit perdagangan) ialah kredit yang
akan dipergunakan untuk menambah modal usaha atau debitur. Kredit ini
produktif.
3)
Kredit investasi ialah kredit yang dipergunakan untuk investasi
produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang lama. Biasanya
kredit ini diberikan grace period,
misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.
b.
Berdasarkan Jangka Waktu
1)
Kredit jangka pendek yaitu
kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2)
Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya
antara satu sampai tiga tahun.
3)
Kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih
dari tiga tahun.
c.
Berdasarkan Macamnya
1)
Kredit askep yaitu kredit yang diberikan bank yang
pada hakikatnya hanya merupakan pinjaman uang biasa sebanyak plafond kredit
(L3/BMPK)-nya.
2)
Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan penjual
kepada pembeli, artinya barang telah diterima bayar kemudian. Misalnya Usance L/C.
3)
Kredit pembeli adalah pembayaran telah dilakukan
kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang
muka, misalnya red clause L/C.
d.
Berdasarkan Sektor Pertanian
1)
Kredit pertanian ialah kredit
yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, dan perikanan.
2)
Kredit perindustrian ialah
kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan
besar.
3)
Kredit pertambangan ialah
kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
4)
Kredit ekspor-impor ialah yang
diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
5)
Kredit koperasi ialah kredit
yang diberikan kepad jenis-jenis koresai.
6)
Ktredit profesi ialah kredit
yang diberikan kepada beraneka macam profesi seperti dokter dan guru.
e.
Berdasarkan Agunan dan Jaminan
1)
Kredit agunan orang ialah
kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
2)
Kredit agunan efek ialah kredit
yang diberikan dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga.
3)
Kredit agunan barang adalah
kredit yang diberikan dengan agunan barang tetap, barang bergerak, dan lopgam
mulia. Kredit agunan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132
sampai dengan pasal 1139
4)
Kredit agunan dokumen adalah
kredit yang diberikan dengan agunan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C)
f.
Berdasarkan Golongan Ekonomi
1)
Golongan ekonomi lemah ialah
kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, seperti KUK,
KUT, dan lain-lain. Golongan ekonomi lemah adalah pengusaha yang kekayaan
maksimumnya sebesar Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya
2)
Golongan ekonomi menengah dan
konglomerat adalah kredit yang diberikan kepada pegusaha menengah dan besar
g.
Berdasarkan Penarikan dan
Pelunasan
1)
Kredit rekening koran (Kredit
Perdagangan) adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat,
besarnya sesuai dengan kebutuhan; penarikan dengan cek, bilyet giro, atau
pemindahbukuan; pelunasannya dengan setoran-setoran. Bunga dihitung dari saldo
harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran
baru dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui
2)
Kreit berjangka adalah kredit
yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan dilakukan setelah
jangka waktunya habis. Pelunasan bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus,
tergantung kepada perjanjian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar