a.
Perencanaan Penyaluran Kredit
Perencanaan penyaluran kredit harus
dilakukan secara realistis dan obyektif, agar pengendalian dapat berfungsi dan
tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran kredit harus didasarkan pada keseimbangan
antara jumlah, sumber, dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah
terhadap tingkat kesehatan dan likuiditas bank. Jelasnya, rencana penyaluran
kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana, kedua rencana ini harus
diperhitungkan secara terpadu oleh perencana secara baik dan benar. Dalam
rencana penyaluran kredit ini harus ada pedoman tentang prosedur, alokasi, dan
kebijaksanaannya.
Prosedur penyaluran kredit kredit
menjadi tugas dan tanggung jawab atau job
description dari departemen (bagian) pemasaran bank.
b.
Syarat-Syarat Bagian Kredit
Dalam penyaluran kredit,
profesionalitas karyawan sangat dibutuhkan. Untuk itu diperlukan karyawan
bagian kredit dengan syarat:
1.
jujur dan bermoral baik, serta
ahli di bidang perkreditan;
2.
adil dalam memberikan pelayanan
terhadap semua nasabah bank;
3.
mengetahui hukum-hukum
perjanjian dan perikatan agunan kredit;
4.
mengetahui syarat-syarat agunan
yang boleh diterima;
5.
objektif dalam penilaian agunan
kredit yang diberikan nasabah;
6.
berpengetahuan luas tentang nilai
ekonomis agunan kredit;
7.
mengetahui ketepatan dan surat edaran Bank Indonesia
tentang perkreditan bank;
8.
menaati peraturan dan prosedur
penyaluran kredit.
c.
Prosedur Penyaluran Kredit
Prosedur yang harus dipenuhi dalam
penyaluran kredit, antara lain:
1.
calon debitor menulis nama,
alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi
permohonan kredit;
2.
calon debitor mengajukan jenis
kredit yang diinginkan;
3.
analisis kredit dengan cara
mengikuti asas 5C, 7P, dan 3R dari permohonan kredit tersebut;
4.
karyawan analisis kredit
menetapkan besarnya plafond kredit atau Legal
Lending Limit (L3) atau BMPK-nya;
5.
jika BMPK disetujui nasabah,
akad kredit (perjanjian kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
d.
Alokasi Penyaluran Kredit
Alokasi penyaluran kredit harus
berpedoman pada ketepatan dan surat
edaran otoritas moneter dan Bank Indonesia , yaitu sebagai berikut:
1.
Pemilik bank (pemegang saham)
mendapatkan maksimal 20% dari jumlah kredit yang disalurkan bank bersangkutan
2.
KUK/KUT mendapatkan minimal 20%
dari jumlah kredit yang disalurkan bank
3.
Masyarakat luas (di luar 1 dan
2) sebanyak 60% dari jumlah kredit yang diberikan, disalurkan kepada
sektor-sektor perekonomian seperti sektor pertanian, pertambangan, dan
perdagangan
4.
Kredit rekening koran dan kredit
berjangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar