Self assessment
system merupakan suatu pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak
terutang. Wajib Pajak diberi tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak
sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan. Wajib Pajak diberi
kepercayaaan untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang
terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Fungsi penghitungan
memberi hak kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri pajak yang terutang
sesuai dengan peraturan perpajakan dan atas dasar fungsi penghitungan Wajib Pajak berkewajiban untuk
membayar pajak sebesar pajak yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos.
Fungsi terakhir dari Wajib Pajak adalah melaporkan pembayaran dan berapa besar
pajak yang telah dibayar ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Self assessment
system merupakan tipe administrasi perpajakan
yang mengungkapkan bahwa tipe administrasi perpajakan banyak ditentukan oleh
bentuk kerjasama atau tingkat partisipasi Wajib Pajak atau pemotong/pemungut
pajak dan respon Wajib Pajak terhadap
pengenaan pajak tersebut.
Jiwa dari self
assessment system adalah pemerintah (Dirjen Pajak) yang memberi kepercayaan
kepada Wajib Pajak untuk menghitung dan menetapakan sendiri besarnya kewajiban
pajak yang harus dibayar Wajib Pajak. Perhitungan besarnya pajak ini harus
diakui kebenarannya sebelum Dirjen Pajak dapat membuktikan yang sebaliknya,
karena didalam asas self assessment ada unsur pendelegasian wewenang
oleh Dirjen Pajak, maka sebagai konsekwensinya Dirjen Pajak harus menciptakan
sistem kontrol secara memadai, sebab pendelegasian wewenang tanpa kontrol akan
mengakibatkan timbulnya penyalahgunaan wewenang.
Secara garis besar
dapat dikatakan bahwa dalam self assessment Wajib Pajak diharuskan untuk
aktif dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sedangkan pemerintah yang
diwakili aparat pajaknya (Fiskus) hanya bertugas melaksanakan pelayanan
kewajiban perpajakan, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban
perpajakan oleh Wajib Pajak. Dalam melakukan pengawasan perpajakan, ditujukan
untuk mengawasi kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Adanya sistem self
assessment pemberdayaan masyarakat (empowering people) adalah hal
yang pokok, dimana prinsip itikad baik (good faith) merupakan tuntutan
moral menyelenggarakan pembukuan untuk keperluan pajak. Berdasarkan sistem ini
perlu setiap Wajib Pajak diwajibkan : (1) Mendaftarkan diri pada kantor
Direktorat jendral pajak (kantor pelayanan pajak) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak
dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (2) Kewajiban
memahami peraturan perpajakan yang berlaku, (3) Menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan untuk keperluan administrasi pajak dengan disertai oleh moral dan
etika yang bertanggung jawab.
Surat pemberitahuan
(SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melapor perhitungan
dan pembayaran pajak, obyek pajak dan bukan obyek pajak, atau harta dan
kewajiban. Dasar hukum untuk melakukan pengisian SPT adalah tedapat dalam pasal
3 ayat 1 dan 1(a) UU KUP menyebutkn bahwa:
“setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan
dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata
uang rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat
Jendral Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan”
Fungsi SPT bagi Wajib
Pajak Penghasilan (PPh) adalah sebagai sarana Wajib Pajak untuk menetapkan
sendiri besarnya pajak yang terutang dengan cara : melapor dan mempertanggung
jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang; melapor pembayaran
pajak yang telah dilaksanakan sendiri dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun
pajak; melaporkan pemotongan/pemungutan yang telah dilakukan oleh pihak lain
dalam suatu tahun pajak; melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak dan
atau bukan objek pajak; melaporkan harta dan kewajibannya. Sedangkan bagi
Pengusaha Kena Pajak (PKP) fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan
dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan Pajak Pertambahan Nilai atas barang mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang.
Mengisi SPT adalah
mengisi SPT dengan benar, jelas dan lengkap, sesuai dengan petunjuk yang
diberikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pengisian
SPT yang tidak benar yang mengakibatkan pajak yang terutang kurang bayar
sehingga akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Surat Setoran Pajak
(SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran, penyetoran
pajak yang terutang ke kas Negara melalui kantor pos, Bank BUMN atau Bank BUMD
dan tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuanagn, Mardiasmo
(2003:23). Fungsi SSP adalah sebagai bukti dan pelaporan pembayaran pajak.
Dalam pelaksanaan self
assessment system, Wajib Pajak tidak serta merta mengisi formulir pajak dan
diperiksa oleh Fiskus. (Tarjo dan Sawarjuwono (2005) dalam Tarjo dan
Indra Kusumawati (2006) mengatakan bahwa persoalan yang meski kita kedepankan
adalah betapa pentingnya pengetahuan yang cukup tentang perpajakan dan berbagai
peraturannya yang dituangkan secara gamblang, baku, lugas, tegas, jelas, tidak
bermakna ganda, dan tidak terlalu sering berubah. Selanjutnya harus disampaikan
kepada Wajib Pajak sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang salah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar