Untuk
melakukan studi kelayakan, terlebih dahulu harus ditentukan aspek-aspek apa
saja yang akan dianalisa. Aspek-aspek tersebut terdiri dari: Aspek pasar dan
pemasaran, aspek teknis dan operasi, aspek ligkungan aspek legal dan ekonomi
finansialnya. (Umar, 2003,11).
Dalam
prakteknya, penilaian kelayakan usaha oleh pihak perencana (investor) lebih
banyak didasarkan pada analisis finansial setelah analisis sistem informasi
manajemen yang direncanakan dirasakan layak. Di sisi lain tim penilai kelayakan
usaha (instansi terkait dan atau evaluator lain) relatif mengalami kesulitan
untuk menilai kelayakan proyek tanpa adanya prosedur dan sistem penilaian yang
relatif baku dan dapat dikuantifikasi. (Soetrisno, 1981)
Prosedur
yang banyak dikembangkan adalah prosedur yang terdiri dari tiga kriteria
terboboti, yakni kemampuan dipasarkan (40%), kelayakan teknis (30%), dan
profitabilitas (30%). Jadi untuk menentukan potensi komersialisasi, maka harus
dilakukan tiga tipe evaluasi yakni evaluasi pemasaran untuk menentukan potensi
permintaan komersial; evaluasi kelayakan teknis untuk menentukan kinerja
teknologis; dan evaluasi profitabilitas untuk menentukan keuntungan finansial
dan ekonomis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar