Pendapat
auditor dalam laporan keuangan auditan sangatlah penting bagi perusahaan maupun
pihak-pihak luar yang membutuhkan informasi keuangan perusahaan sebagai dasar
untuk pengambilan keputusan. Terdapat lima jenis opini yang dikeluarkan oleh
auditor atas laporan keuangan menurut Mulyadi (2009) yaitu sebagai berikut :
1.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Pendapat
wajar tanpa pengecualian diberikan oleh auditor jika tidak terjadi pembatasan
dalam lingkup audit dan terdapat pengecualian yang signifikan 32 mengenai
kewajaran dan penerapan Prinsip Akuntansi Berterima Umum dalam penyusunan
laporan keuangan, konsistensi penerapan Prinsip Akuntansi Berterima Umum
tersebut, serta pengungkapan memadai dalam laporan keuangan.
2.
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan
Bahasa Penjelasan (Unqualified Opinion
report with Explanatory Language).
Pendapat
ini diberikan apabila audit telah dilaksanakan atau telah sesuai standar
auditing. Penyajian laporan keuangan sesuai prinsip akuntansi yang diterima
umum, tetapi terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan
suatu paragraf penjelasan (penjelasan lain) laporan audit, meskipun tidak
mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan.
3.
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion).
Auditor
memberikan pendapat wajar dengan pengecualian dalam laporan audit apabila
lingkup audit dibatasi klien, auditor tidak dapat melaksanakan prosedur audit
penting atau tidak dapat memperoleh informasi penting karena kondisikondisi
yang berada diluar kekuasaan klien maupun auditor, laporan keuangan tidak
disusun dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum digunakan dalam penyusunan
laporan keuangan tidak ditetapkan secara konsisten.
4.
Pendapat Tidak Wajar (adverse Opinion).
Pendapat
tidak wajar merupakan kebalikan pendapat wajar tanpa pengecualian. Akuntan
memberikan pendapat tidak wajar jika laporan keuangan klien tidak disusun
berdasarkan Prinsip Akuntansi Berterima Umum sehingga tidak 33 menyajikan
secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas
perusahaan klien.
5.
Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion).
Jika
auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan auditor, maka laporan
audit ini disebut dengan laporan tanpa pendapat (no opinion report). Kondisi
yang menyebabkan auditor menyatakan tidak memberikan pendapat adalah:
a.
Pembatasan yang luar biasa sifatnya
terhadap lingkungan audit.
b.
Auditor tidak independen dalam
hubungannya dengan kliennya.
Penelitian
yang dilakukan Ahmad dan Kamarudin (2003) menyimpulkan bahwa opini audit
berpengaruh positif terhadap audit report lag dimana audit report lag akan
dialami lebih panjang pada perusahaan yang mendapatkan qualified opinion. Hal
ini didasarkan adanya kemungkinan kontra antara auditor dengan manajemen
perusahaan yang berpengaruh terhadap penerbitan laporan keuangan.
Adapun
proses pemberian pendapat qualified opinion tersebut membutuhkan waktu yang
lebih lama, karena hal ini melibatkan proses negosiasi yang cukup rumit antara
auditor dengan manajemen perusahaan. Akan tetapi, Iskandar dan Trisnawati
(2010) membuktikan bahwa opini audit tidak berpengaruh terhadap audit report
lag. Hal ini disebabkan pemberian opini audit dilakukan pada tahap terakhir
pada proses audit, sehingga pendapat apapun yang diberikan auditor kepada
perusahaan tidak mempengaruhi lamanya audit report lag
Tidak ada komentar:
Posting Komentar