Audit Delay
didefinisikan sebagai lamanya waktu penyelesaian audit yang diukur dari tanggal
penutupan tahun buku hingga tanggal diterbitkannya laporan audit (Halim, 2000).
Senada dengan pernyataan Halim, Aryati (2005) menyebutkan Audit Delay sebagai rentang waktu penyelesaian laporan audit
laporan keuangan tahunan, diukur berdasarkan lamanya hari yang dibutuhkan untuk
memperoleh laporan keuangan auditor independen atas audit laporan keuangan
perusahaan sejak tanggal tutup buku perusahaan, yaitu per 31 Desember sampai
tanggal yang tertera pada laporan auditor independen.
Audit Delay
adalah rentang waktu antara tanggal tutup buku dengan tanggal pelaporan laporan
keuangan. Semakin lama rentang Audit
Delay, semakin tidak tepat waktu. Ketepatan waktu merupakan salah satu
syarat relevansi dan keandalan penyajian laporan keuangan, namun pada penerapan
ketepatan waktu pelaporan terdapat banyak kendala. Untuk melihat ketepatan waktu,
biasanya suatu penelitian melihat ketepatwaktuan pelaporan (lag). (Margaretta
dan Soepriyanto, 2012)
Menurut Dyer dan McHugh, ada
tiga kriteria ketepatwaktuan, yaitu: ketepatwaktuan audit (Auditors’ Report Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal
laporan keuangan sampai tanggal laporan auditor ditandatangani; keterlambatan
Pelaporan (Reporting Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal laporan
auditor ditandatangani sampai tanggal pelaporan oleh BEI; dan keterlambatan total
(Total Lag) yaitu interval jumlah hari antara tanggal periode laporan keuangan
sampai tanggal laporan dipublikasikan oleh bursa (Margaretta dan Soepriyanto, 2012)
Keterlambatan
penyelesaian audit laporan keuangan dapat disebabkan karena perusahaan berusaha
untuk mengumpulkan informasi yang banyak untuk menjamin keandalan dari laporan
keuangan (IAI, 2007:8). Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal No.
KEP 36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahunan yang disertai
dengan laporan auditor independen harus disampaikan kepada BAPEPAM
selambat-lambatnya 90 hari setelah tanggal laporan keuangan. Dalam peraturan ini
dinyatakan bahwa dalam hal penyampaian laporan tahunan dimaksud melewati batas
waktu penyampaian laporan keuangan tahunan, maka hal tersebut diperhitungkan
sebagai keterlambatan penyampaian laporan keuangan tahunan.
Menurut
Dyer dan Mchugh dalam Pramesti dan
Dananti
(2012)
membagi keterlambatan atau lag menjadi:
a.
Prelimary
lag,
yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai dengan tanggal
diterimanya laporan keuangan pendahulu oleh pasar modal.
b.
Auditor’s
signature lag, yaitu interval antara berakhirnya
tahun fiskal sampai dengan tanggal yang tercantum dalam laporan auditor.
c.
Total
lag,
yaitu interval antara berakhirnya tahun fiskal sampai sampai dengan tanggal
diterimanya laporan ke tahunan publikasi oleh pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar