Asas 5C
|
Asas 7P
|
Asas 3R
|
1.
Character
2.
Capacity
3.
Capital
4.
Condition of Economic
5.
Collateral
|
1.
Personality
2.
Party
3.
Purpose
4.
prospect
5.
Payment
6.
profitability
7.
Protection
|
1.
Return
2.
Repayment
3.
Risk Bearning Ability
|
Asas 5C
1.
Character (watak) calon debitur perlu
diteliti oleh analisis kredit apakah layak untuk menerima kredit. Karakter
pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informai dari referensi
nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan
ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada
keinginan untuk membayar (willingness to
pay) kewajibannya. Apabila karakter pemohon baik maka dapat diberikan
kredit, sebaliknya jika karakternya buruk kredit tidak dapat diberikan
2.
Capacity (kemampuan) calon debitor perlu
dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia
mampu memimpin perusahaannya tetap berdiri. Jika kemampuan calon debitor baik
maka ia dapat diberikan kredit, sebaliknya jika kemampuannya buruk maka kredit
tidak dapat diberikan.
3.
Capital (modal) dari calon debitor harus
dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur
perusahaan calon debitor. Hasil analisis neraca lajur akan memberikan gambaran
dan petunjuk sehat atau tidak sehatnya perusahaan. Demikian juga mengenain
tingkat likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan struktur modal perusahaan
bersangkutan. Jika terlihat baik maka bank dapat memberikan kredit kepada
pemohon bersangkutan, tetapi jika tidak maka pemohon tidak akan mendapatkan
kredit yang diinginkannya.
4.
Condition of Economic atau kondisi perekonomian
pada umumnya dan bidang usaha pemohon kredit khususnya. Jika baik dan memiliki
prospek yang baik maka permohonan kredit khususnya. Jika baik dan memiliki
prospek yang baik maka permohonannya akan disetujui, sebaliknya jika jelek,
permohonan kreditnya akan ditolak.
5.
Collateral (agunan) yang diberikan
pemohon kredit mutlak harus dianalisis secara yuridis dan ekonomis apakah layak
dan memenuhi persyaratan yang ditentukan bank. Jika jawabannya ya maka kredit
dapat diberikan, tetapi jika jawabannya tidak maka kredit tidak dapat diberikan
Collateral (agunan) merupakan syarat utama yang menentukan disetujui atau
ditolaknya permohonan kredit nasabah. Menurut ketentuan Bank Indonesia bahwa
setiap kredit yang disalurkan suatu bank harus mempunyai agunan yang cukup.
Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet maka agunan inilah yang digunakan
untuk membayar kredit tersebut (disita).
Asas 7P
1.
Personality (kepribadian) adalah sifat
dan perilaku yang dimiliki calon debitor yang mengajukan permohonan kredit
bersangkutan, dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit. Jika
kepribadiannya baik, kredit dapat diberikan, sebaliknya apabila kepribadiannya
jelek maka kredit tidak akan diberikan. Alasannya adalah karena kepribadian
yang baik akan berusaha membayar pinjamannya, sedangkan kepribadian yang jelek
akan sulit membayar pinjamannya. Kepribadian calon nasabah ini dapat diketahui
dengan mengumpulkan informasi tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan
pergaulannya.
2.
Party adalah mengklasifikasikan nasabah
ke dalam klasifikasi-klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan
modal, karakter, dan loyalitasnya, dimana setiap klasifikasi nasabah akan
mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3.
Purpose (tujuan) adalah tujuan dan
penggunaan kredit oleh calon debitor, apakah untuk kegiatan konsumtif atau
sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini menjadi hal yang menentukan apakah
permohonan calon debitor disetujui atau ditolak. Apabila kredit digunakan untuk
kegiatan konsumtif maka kredit tidak dapat diberikan., tetapi jika digunakan
sebagai modal kerja (produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analis
kredit harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan
diberikan sehingga dapat mempertimbangkan apakah kredit akan diberikan atau
ditolah.
4.
Prospect adalah prospek perusahaan di
masa datang, apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika
prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek maka
kredit ditolak. Oleh karena itu, analisis kredit mampu mengestimasi masa depan
perusahaan calon debitor agar pengembalian kredit menjadi lancar.
5.
Payment (pembayaran) adalah mengetahui
bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan. Hal inidapat diketahui jika
analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon
debitor sehingga dapat diperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit
tersebut sesuai dengan perjanjian. Asas payment
ini harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian kredit agar
pengembalian kredit berjalan lancar.
6.
Profitability adalah untuk menganalisis
bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba. Profitability diukur per periode,
apakah konstan atau meningkat dengan adanya pemberian kredit.
7.
Protection bertujuan agar usaha dan
jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminannbarang,
jaminan orang, atau jaminan asuransi.
Asas 3R
1.
Return adalah penilaian atas hasil yang
akan dicapai perusahaan calon debritor setelah memperoleh kredit. Apabila hasil
yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus membantu
perkembangannya usaha calon debitor bersangkutan maka kredit diberikan. Akan
tetapi, jika sebaliknya maka kredit jangka diberikan.
2.
Repayment adalah memperhitungkan
kemampuan,jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitor, tetapi
perusahaanya tetap berjalan.
3.
Risk Bearning Ability adalah
memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitor untuk menghadapi
resiko, apakah calon debitor resikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan
menghadapi resiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang
usaha, dan manajemen perusahaan bersangkutan. Jika risk beraing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan,
tetapi apabila risk bearning ability perusahaan
kecil maka kredit diberikan.
4. Repressif control of credit
Repressive control of credit adalah tindakan pengamanan atau penyelesaian
kredit macet dengan cara reschedulling,
reconditioning, restructuring, dan liquidation
tegasnya kredit yang telah macet harus diselesaikan dengan cara menyita agunan
kredit bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar