Rabu, 14 Desember 2016

Asas Dalam Pengajuan Kredit (skripsi dan tesis)

       
Asas 5C
Asas 7P
Asas 3R
1.      Character
2.      Capacity
3.      Capital
4.      Condition of Economic
5.      Collateral
1.      Personality
2.      Party
3.      Purpose
4.      prospect
5.      Payment
6.      profitability
7.      Protection
1.      Return
2.      Repayment
3.      Risk Bearning Ability

Asas 5C
1.      Character (watak) calon debitur perlu diteliti oleh analisis kredit apakah layak untuk menerima kredit. Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informai dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar (willingness to pay) kewajibannya. Apabila karakter pemohon baik maka dapat diberikan kredit, sebaliknya jika karakternya buruk kredit tidak dapat diberikan
2.      Capacity (kemampuan) calon debitor perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu memimpin perusahaannya tetap berdiri. Jika kemampuan calon debitor baik maka ia dapat diberikan kredit, sebaliknya jika kemampuannya buruk maka kredit tidak dapat diberikan.
3.      Capital (modal) dari calon debitor harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitor. Hasil analisis neraca lajur akan memberikan gambaran dan petunjuk sehat atau tidak sehatnya perusahaan. Demikian juga mengenain tingkat likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan struktur modal perusahaan bersangkutan. Jika terlihat baik maka bank dapat memberikan kredit kepada pemohon bersangkutan, tetapi jika tidak maka pemohon tidak akan mendapatkan kredit yang diinginkannya.
4.      Condition of Economic atau kondisi perekonomian pada umumnya dan bidang usaha pemohon kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonan kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonannya akan disetujui, sebaliknya jika jelek, permohonan kreditnya akan ditolak.
5.      Collateral (agunan) yang diberikan pemohon kredit mutlak harus dianalisis secara yuridis dan ekonomis apakah layak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan bank. Jika jawabannya ya maka kredit dapat diberikan, tetapi jika jawabannya tidak maka kredit tidak dapat diberikan
Collateral (agunan) merupakan syarat utama yang menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit nasabah. Menurut ketentuan Bank Indonesia bahwa setiap kredit yang disalurkan suatu bank harus mempunyai agunan yang cukup. Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet maka agunan inilah yang digunakan untuk membayar kredit tersebut (disita).
Asas 7P
1.      Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitor yang mengajukan permohonan kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik, kredit dapat diberikan, sebaliknya apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak akan diberikan. Alasannya adalah karena kepribadian yang baik akan berusaha membayar pinjamannya, sedangkan kepribadian yang jelek akan sulit membayar pinjamannya. Kepribadian calon nasabah ini dapat diketahui dengan mengumpulkan informasi tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan pergaulannya.
2.      Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi-klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, karakter, dan loyalitasnya, dimana setiap klasifikasi nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3.      Purpose (tujuan) adalah tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitor, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini menjadi hal yang menentukan apakah permohonan calon debitor disetujui atau ditolak. Apabila kredit digunakan untuk kegiatan konsumtif maka kredit tidak dapat diberikan., tetapi jika digunakan sebagai modal kerja (produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analis kredit harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan diberikan sehingga dapat mempertimbangkan apakah kredit akan diberikan atau ditolah.
4.      Prospect adalah prospek perusahaan di masa datang, apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek maka kredit ditolak. Oleh karena itu, analisis kredit mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon debitor agar pengembalian kredit menjadi lancar.
5.      Payment (pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan. Hal inidapat diketahui jika analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitor sehingga dapat diperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebut sesuai dengan perjanjian. Asas payment ini harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian kredit agar pengembalian kredit berjalan lancar.
6.      Profitability adalah untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba. Profitability diukur per periode, apakah konstan atau meningkat dengan adanya pemberian kredit.
7.      Protection bertujuan agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminannbarang, jaminan orang, atau jaminan asuransi.
Asas 3R
1.      Return adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debritor setelah memperoleh kredit. Apabila hasil yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus membantu perkembangannya usaha calon debitor bersangkutan maka kredit diberikan. Akan tetapi, jika sebaliknya maka kredit jangka diberikan.
2.      Repayment adalah memperhitungkan kemampuan,jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitor, tetapi perusahaanya tetap berjalan.
3.      Risk Bearning Ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitor untuk menghadapi resiko, apakah calon debitor resikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi resiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha, dan manajemen perusahaan bersangkutan. Jika risk beraing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan, tetapi apabila risk bearning ability perusahaan kecil maka kredit diberikan.
4.      Repressif control of credit
Repressive control of credit adalah tindakan pengamanan atau penyelesaian kredit macet dengan cara reschedulling, reconditioning, restructuring, dan liquidation tegasnya kredit yang telah macet harus diselesaikan dengan cara menyita agunan kredit bersangkutan

Tidak ada komentar: