Menurut
Undang-undang Perbankan no 10 Tahun 1998 dinyatakan bank umum dibagi menjadi 2
jenis yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil/syariah. Adapun bidang-bidang
yang dijalankan oleh bank umum meliputi usaha perkreditan, perdagangan
sekuritas, perdagangan valuta asing, anajak piutang, modal ventura dan sewa
guna.
Fungsi
pokok bank secara umum adalah menjalankan perantara keuangan dalam masyarakat.
Dalam hal ini bank berpartisipasi dalam pasar keuangan dengan dua peran
penting, yaitu sebagai penjual dana dan sebagai pembeli dana (Goldfield and
Chandler, 1988)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar