Rabu, 14 Desember 2016

Lembaga keuangan Bank dan fungsi pokoknya (skripsi dan tesis)


Menurut Undang-undang Perbankan no 10 Tahun 1998 dinyatakan bank umum dibagi menjadi 2 jenis yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil/syariah. Adapun bidang-bidang yang dijalankan oleh bank umum meliputi usaha perkreditan, perdagangan sekuritas, perdagangan valuta asing, anajak piutang, modal ventura dan sewa guna.
Fungsi pokok bank secara umum adalah menjalankan perantara keuangan dalam masyarakat. Dalam hal ini bank berpartisipasi dalam pasar keuangan dengan dua peran penting, yaitu sebagai penjual dana dan sebagai pembeli dana (Goldfield and Chandler, 1988)

Tidak ada komentar: