Organisasi Buruh Internasional (International Labour
Organisation, ILO) didirikan pada tahun 1919. ILO merupakan agen khusus tertua
yang ada dalam sistem PBB. Sama seperti agen khusus lainnya, ILO memiliki
undang-undang dasarnya sendiri, anggota berserta badan pengawas, anggaran serta
staf, dan bekerja di bidang-bidang tertentu yang menjadi perhatian bersama
dengan PBB. Sistem pengawasan yang digunakan oleh ILO sejalan dengan beberapa
sistem pengawasan yang diciptakan oleh beberapa instrumen hak asasi manusia
PBB, seperti Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite Penghapusan
Diskriminasi terhadap Perempuan.
ILO didirikan sebagai tanggapan terhadap masalah-masalah
yang dihadapi oleh negara-negara industrial. Gagasan tentang peraturan
perburuhan internasional muncul sebagai akibat pencerminan etis dan ekonomis
dari kehilangan manusia dalam Revolusi Industri. Pembukaan Konstitusi ILO tahun
1919 membuka dengna penegasan bahwa perdamaian universal yang bertahan lama
dapat dicapai hanya apabila hal tersebut didasarkan pada keadilan sosial. Hal
ini semakin diperjelas dalam Deklarasi Philadelphia, 1944, yang mencakup
prinsip-prinsip berikut ini[1]:
a)
Pekerja
bukan komoditas.
b)
Kebebasan
berekspresi dan berserikat merupakan hal yang penting bagi kemajuan yang
berkelanjutan.
c)
Kemiskinan dimana-mana merupakan bahaya untuk kemakmuran
dimana-mana.
d)
Semua manusia, tanpa memandang ras, kepercayaan, atau
jenis kelamin, memiliki hak untuk memperoleh kesejahteraan material dan
pembangunan spiritual merkea, dalam kondisi kebebasan dan martabat, keamanan
ekonomi dan kesempatan yang setara.
Lebih benar dari sebelum-sebelumnya dalam dunia yang
semakin global, prinsip-prinsip ini masih masih menjadi dasar ideologis bagi
ILO. Kewajiban ILO untuk melindungi pekerja migran telah terpengaruh secara
tradisional melalui elaborasi dan pengawasan standar-standar perburuhan
internasional. Harus diingat bahwa kecuali dinyatakan sebaliknya bagi
kategori-kategori pekerja tertentu, seluruh Konvensi dan Rekomendasi ILO
diterapkan secara umum, dan berlaku bagi semua pekerja, baik warga negara
maupun bukan warga negara. Hal ini berarti bahwa Konvensi-Konvensi dan
Rekomendasi-Rekomendasi ILO berlaku bagi semua pekerja migran, baik yang
bersifat sementara atau permanen, dan bahkan apabila mereka berada dalam
situasi ireguler
ILO juga terlibat dalam pertemuan-pertemuan PBB yang
berkaitan dengan issu-issu masyarakat adat , termasuk Kelompok Kerja untuk
Masyarakat Adat, Komisi Hak Asasi Manusia dan Sub-Komisi untuk Promosi dan
Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia. ILO bertanggung jawab menyelenggarakan
pertemuan PBB tahunan antar institusi membahas issu-issu masyarakat adat yang
diselenggarakan di Jenewa.
ILO memiliki mandat antara lain mengembangkan dan menyusun
standar buruh internasional untuk memperbaiki kondisi hidup dan kondisi kerja
manusia di dunia. Standar tersebut dituangkan dalam berbagai Konvensi dan
Rekomendasi yang kemudian membentuk standar internasional minimal yang terkait
dengan masalah-masalah pekerjaan, misalnya untuk hak-hak dasar di tempat kerja
seperti hak bebas untuk dari diskriminasi, hak untuk mendapatkan upah yang sama
atas pekerjaan yang sama, penghapusan tenaga kerja anak dan tenaga kerja paksa,
hak untuk bebas berkumpul dan berserikat. Jika suatu pemerintah meratifikasi
Konvensi ILO tersebut maka, Konvensi tersebut bersifat mengikat secara hukum
pada negara bersangkutan.
Rekomendasi-rekomendasi seringkali melengkapi Konvensi
dengan menjadi lampiran bagi ketentuan-ketentuan Konvensi dan dengan menetapkan
rincian petunjuk pelaksanaan Konvensi. Rekomendasi tersebut bukan merupakan
suatu kesepakatan internasional, tetapi merupakan panduan yang tidak mengikat
untuk pengembangan dan penerapan kebijakan dan pelaksanaan di tingkat nasional.
Struktur ILO paling unik di antara sistem lainnya yang
ada di bawah PBB. ILO merupakan satu-satunya organisasi internasional yang
terdiri dari para pemerintah, para wakil pekerja dan majikan dalam semua
kegiatannya. Sistem tripartit tersebut memungkinkan wakil-wakil organisasi
majikan dan pekerja untuk terlibat dalam semua diskusi, proses pertimbangan dan
pengambilan keputusan ILO dalam kedudukan yang setara dengan wakil-wakil
pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar