Jumat, 16 Desember 2016

Gambaran Organisasi ILO (skripsi dan tesis)


Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organisation, ILO) didirikan pada tahun 1919. ILO merupakan agen khusus tertua yang ada dalam sistem PBB. Sama seperti agen khusus lainnya, ILO memiliki undang-undang dasarnya sendiri, anggota berserta badan pengawas, anggaran serta staf, dan bekerja di bidang-bidang tertentu yang menjadi perhatian bersama dengan PBB. Sistem pengawasan yang digunakan oleh ILO sejalan dengan beberapa sistem pengawasan yang diciptakan oleh beberapa instrumen hak asasi manusia PBB, seperti Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial dan Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
ILO didirikan sebagai tanggapan terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh negara-negara industrial. Gagasan tentang peraturan perburuhan internasional muncul sebagai akibat pencerminan etis dan ekonomis dari kehilangan manusia dalam Revolusi Industri. Pembukaan Konstitusi ILO tahun 1919 membuka dengna penegasan bahwa perdamaian universal yang bertahan lama dapat dicapai hanya apabila hal tersebut didasarkan pada keadilan sosial. Hal ini semakin diperjelas dalam Deklarasi Philadelphia, 1944, yang mencakup prinsip-prinsip berikut ini[1]:
a)    Pekerja bukan komoditas.
b)    Kebebasan berekspresi dan berserikat merupakan hal yang penting bagi kemajuan yang berkelanjutan.
c)    Kemiskinan dimana-mana merupakan bahaya untuk kemakmuran dimana-mana.
d)    Semua manusia, tanpa memandang ras, kepercayaan, atau jenis kelamin, memiliki hak untuk memperoleh kesejahteraan material dan pembangunan spiritual merkea, dalam kondisi kebebasan dan martabat, keamanan ekonomi dan kesempatan yang setara.
Lebih benar dari sebelum-sebelumnya dalam dunia yang semakin global, prinsip-prinsip ini masih masih menjadi dasar ideologis bagi ILO. Kewajiban ILO untuk melindungi pekerja migran telah terpengaruh secara tradisional melalui elaborasi dan pengawasan standar-standar perburuhan internasional. Harus diingat bahwa kecuali dinyatakan sebaliknya bagi kategori-kategori pekerja tertentu, seluruh Konvensi dan Rekomendasi ILO diterapkan secara umum, dan berlaku bagi semua pekerja, baik warga negara maupun bukan warga negara. Hal ini berarti bahwa Konvensi-Konvensi dan Rekomendasi-Rekomendasi ILO berlaku bagi semua pekerja migran, baik yang bersifat sementara atau permanen, dan bahkan apabila mereka berada dalam situasi ireguler
ILO juga terlibat dalam pertemuan-pertemuan PBB yang berkaitan dengan issu-issu masyarakat adat , termasuk Kelompok Kerja untuk Masyarakat Adat, Komisi Hak Asasi Manusia dan Sub-Komisi untuk Promosi dan Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia. ILO bertanggung jawab menyelenggarakan pertemuan PBB tahunan antar institusi membahas issu-issu masyarakat adat yang diselenggarakan di Jenewa.
ILO memiliki mandat antara lain mengembangkan dan menyusun standar buruh internasional untuk memperbaiki kondisi hidup dan kondisi kerja manusia di dunia. Standar tersebut dituangkan dalam berbagai Konvensi dan Rekomendasi yang kemudian membentuk standar internasional minimal yang terkait dengan masalah-masalah pekerjaan, misalnya untuk hak-hak dasar di tempat kerja seperti hak bebas untuk dari diskriminasi, hak untuk mendapatkan upah yang sama atas pekerjaan yang sama, penghapusan tenaga kerja anak dan tenaga kerja paksa, hak untuk bebas berkumpul dan berserikat. Jika suatu pemerintah meratifikasi Konvensi ILO tersebut maka, Konvensi tersebut bersifat mengikat secara hukum pada negara bersangkutan.
Rekomendasi-rekomendasi seringkali melengkapi Konvensi dengan menjadi lampiran bagi ketentuan-ketentuan Konvensi dan dengan menetapkan rincian petunjuk pelaksanaan Konvensi. Rekomendasi tersebut bukan merupakan suatu kesepakatan internasional, tetapi merupakan panduan yang tidak mengikat untuk pengembangan dan penerapan kebijakan dan pelaksanaan di tingkat nasional.
Struktur ILO paling unik di antara sistem lainnya yang ada di bawah PBB. ILO merupakan satu-satunya organisasi internasional yang terdiri dari para pemerintah, para wakil pekerja dan majikan dalam semua kegiatannya. Sistem tripartit tersebut memungkinkan wakil-wakil organisasi majikan dan pekerja untuk terlibat dalam semua diskusi, proses pertimbangan dan pengambilan keputusan ILO dalam kedudukan yang setara dengan wakil-wakil pemerintah.





Tidak ada komentar: