Rabu, 14 Desember 2016

Pengertian Kredit (skripsi dan tesis)


Kredit berasal dari kata Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial, finansial, dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.
Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada debitornya hanya atas kepercayaan saja, tanpa ada jaminan lainya. Misalnya: masyarakat (SSU) menabungkan uangnya ( deposito, R/K) pada suatu bank hanya atas kepercayaan saja, karena bank hanya memberikan tanda bukti berupa bilyet deposito. Blanko buku cek, atau bilyet giro kepada penabungnya. Jika banknya dilikuidasi, penabung hanya memiliki bilyet deposito atau blanko bilyet giro saja.
Kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit/ pinjaman kepada debitor atas kepercayaan, tetapi kurang yakin sehingga bank selalu meminta agunan berupa materi (seperti BPKB, dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit lebih mengutamakan agunan atas pinjaman tersebut.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil kentungan (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Drs. Malayu S. P> Hasibuan – 1996).
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang (Bymont P. kent, dikutip oleh Drs. Thomas Suyatno dkk, 1990:15).
Manajemen Perkreditan Bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank, supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat (penulis). Manajemen perkreditan akan dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan perhitungan yang matang dan terpadu dari pendapatan, keamanan, dan giro wajib minimalnya. Oleh karena itu, pimpinan bank dituntut agar melaksanakan perencanaan, alokasi, dan kebijaksanaan penyaluran kreditnya.
Manajemen perkreditan Bank pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi, dan pengamanan kredit (Drs. M. Sinunungan, 199: 210).

Tidak ada komentar: