Kredit berasal dari kata Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu
kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta
bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya
bahwa kredit itu tidak akan macet.
Prinsip penyaluran kredit adalah
prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator
kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial, finansial, dan agunan.
Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.
Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada debitornya hanya
atas kepercayaan saja, tanpa ada jaminan lainya. Misalnya: masyarakat (SSU)
menabungkan uangnya ( deposito, R/K) pada suatu bank hanya atas kepercayaan
saja, karena bank hanya memberikan tanda bukti berupa bilyet deposito. Blanko
buku cek, atau bilyet giro kepada penabungnya. Jika banknya dilikuidasi,
penabung hanya memiliki bilyet deposito atau blanko bilyet giro saja.
Kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit/ pinjaman kepada
debitor atas kepercayaan, tetapi kurang yakin sehingga bank selalu meminta
agunan berupa materi (seperti BPKB, dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam
penyaluran kredit lebih mengutamakan agunan atas pinjaman tersebut.
Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil kentungan (UU RI No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).
Kredit adalah semua jenis pinjaman
yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan
perjanjian yang telah disepakati (Drs. Malayu S. P> Hasibuan – 1996).
Kredit adalah hak untuk menerima
pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau
pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang (Bymont P.
kent, dikutip oleh Drs. Thomas Suyatno dkk, 1990:15).
Manajemen Perkreditan Bank adalah kegiatan mengatur
pemanfaatan dana-dana bank, supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya
tetap sehat (penulis). Manajemen perkreditan akan dapat dilakukan dengan baik
jika didasarkan perhitungan yang matang dan terpadu dari pendapatan, keamanan,
dan giro wajib minimalnya. Oleh
karena itu, pimpinan bank dituntut agar melaksanakan perencanaan, alokasi, dan
kebijaksanaan penyaluran kreditnya.
Manajemen perkreditan Bank pada dasarnya merupakan suatu proses
yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat
dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi,
dan pengamanan kredit (Drs. M. Sinunungan, 199: 210).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar