Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomi. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 September 2017

Pengertian Bank Syariah (skripsi dan tesis)

Bank Islam atau selanjutnya disebut dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Bank Syariah juga dapat didefinisikan sebagai bank yang berasaskan, antara lain, pada asas kemitraan, keadilan, tranparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah (BI, Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia).   Ada dua pengertian, yaitu Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam (Antonio dan Perwataatmadja, 2001). Bank Islam adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits. Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.

Rabu, 14 Desember 2016

Asas Dalam Pengajuan Kredit (skripsi dan tesis)

       
Asas 5C
Asas 7P
Asas 3R
1.      Character
2.      Capacity
3.      Capital
4.      Condition of Economic
5.      Collateral
1.      Personality
2.      Party
3.      Purpose
4.      prospect
5.      Payment
6.      profitability
7.      Protection
1.      Return
2.      Repayment
3.      Risk Bearning Ability

Asas 5C
1.      Character (watak) calon debitur perlu diteliti oleh analisis kredit apakah layak untuk menerima kredit. Karakter pemohon kredit dapat diperoleh dengan cara mengumpulkan informai dari referensi nasabah dan bank-bank lain tentang perilaku, kejujuran, pergaulan, dan ketaatannya memenuhi pembayaran transaksi. Karakter yang baik jika ada keinginan untuk membayar (willingness to pay) kewajibannya. Apabila karakter pemohon baik maka dapat diberikan kredit, sebaliknya jika karakternya buruk kredit tidak dapat diberikan
2.      Capacity (kemampuan) calon debitor perlu dianalisis apakah ia mampu memimpin perusahaan dengan baik dan benar. Kalau ia mampu memimpin perusahaannya tetap berdiri. Jika kemampuan calon debitor baik maka ia dapat diberikan kredit, sebaliknya jika kemampuannya buruk maka kredit tidak dapat diberikan.
3.      Capital (modal) dari calon debitor harus dianalisis mengenai besar dan struktur modalnya yang terlihat dari neraca lajur perusahaan calon debitor. Hasil analisis neraca lajur akan memberikan gambaran dan petunjuk sehat atau tidak sehatnya perusahaan. Demikian juga mengenain tingkat likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan struktur modal perusahaan bersangkutan. Jika terlihat baik maka bank dapat memberikan kredit kepada pemohon bersangkutan, tetapi jika tidak maka pemohon tidak akan mendapatkan kredit yang diinginkannya.
4.      Condition of Economic atau kondisi perekonomian pada umumnya dan bidang usaha pemohon kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonan kredit khususnya. Jika baik dan memiliki prospek yang baik maka permohonannya akan disetujui, sebaliknya jika jelek, permohonan kreditnya akan ditolak.
5.      Collateral (agunan) yang diberikan pemohon kredit mutlak harus dianalisis secara yuridis dan ekonomis apakah layak dan memenuhi persyaratan yang ditentukan bank. Jika jawabannya ya maka kredit dapat diberikan, tetapi jika jawabannya tidak maka kredit tidak dapat diberikan
Collateral (agunan) merupakan syarat utama yang menentukan disetujui atau ditolaknya permohonan kredit nasabah. Menurut ketentuan Bank Indonesia bahwa setiap kredit yang disalurkan suatu bank harus mempunyai agunan yang cukup. Oleh karena itu, jika terjadi kredit macet maka agunan inilah yang digunakan untuk membayar kredit tersebut (disita).
Asas 7P
1.      Personality (kepribadian) adalah sifat dan perilaku yang dimiliki calon debitor yang mengajukan permohonan kredit bersangkutan, dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pemberian kredit. Jika kepribadiannya baik, kredit dapat diberikan, sebaliknya apabila kepribadiannya jelek maka kredit tidak akan diberikan. Alasannya adalah karena kepribadian yang baik akan berusaha membayar pinjamannya, sedangkan kepribadian yang jelek akan sulit membayar pinjamannya. Kepribadian calon nasabah ini dapat diketahui dengan mengumpulkan informasi tentang keturunan, pekerjaan, pendidikan, dan pergaulannya.
2.      Party adalah mengklasifikasikan nasabah ke dalam klasifikasi-klasifikasi atau golongan-golongan tertentu berdasarkan modal, karakter, dan loyalitasnya, dimana setiap klasifikasi nasabah akan mendapatkan fasilitas yang berbeda dari bank.
3.      Purpose (tujuan) adalah tujuan dan penggunaan kredit oleh calon debitor, apakah untuk kegiatan konsumtif atau sebagai modal kerja. Tujuan kredit ini menjadi hal yang menentukan apakah permohonan calon debitor disetujui atau ditolak. Apabila kredit digunakan untuk kegiatan konsumtif maka kredit tidak dapat diberikan., tetapi jika digunakan sebagai modal kerja (produktif) maka kredit dapat diberikan. Jadi, analis kredit harus mengetahui secara pasti tujuan dan penggunaan kredit yang akan diberikan sehingga dapat mempertimbangkan apakah kredit akan diberikan atau ditolah.
4.      Prospect adalah prospek perusahaan di masa datang, apakah akan menguntungkan (baik) atau merugikan (jelek). Jika prospek terlihat baik maka kredit dapat diberikan, sebaliknya jika jelek maka kredit ditolak. Oleh karena itu, analisis kredit mampu mengestimasi masa depan perusahaan calon debitor agar pengembalian kredit menjadi lancar.
5.      Payment (pembayaran) adalah mengetahui bagaimana pembayaran kembali kredit yang diberikan. Hal inidapat diketahui jika analisis kredit memperhitungkan kelancaran penjualan dan pendapatan calon debitor sehingga dapat diperkirakan kemampuannya untuk membayar kembali kredit tersebut sesuai dengan perjanjian. Asas payment ini harus dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian kredit agar pengembalian kredit berjalan lancar.
6.      Profitability adalah untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah mendapatkan laba. Profitability diukur per periode, apakah konstan atau meningkat dengan adanya pemberian kredit.
7.      Protection bertujuan agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminannbarang, jaminan orang, atau jaminan asuransi.
Asas 3R
1.      Return adalah penilaian atas hasil yang akan dicapai perusahaan calon debritor setelah memperoleh kredit. Apabila hasil yang diperoleh cukup untuk membayar pinjamannya dan sekaligus membantu perkembangannya usaha calon debitor bersangkutan maka kredit diberikan. Akan tetapi, jika sebaliknya maka kredit jangka diberikan.
2.      Repayment adalah memperhitungkan kemampuan,jadwal, dan jangka waktu pembayaran kredit oleh calon debitor, tetapi perusahaanya tetap berjalan.
3.      Risk Bearning Ability adalah memperhitungkan besarnya kemampuan perusahaan calon debitor untuk menghadapi resiko, apakah calon debitor resikonya besar atau kecil. Kemampuan perusahaan menghadapi resiko ditentukan oleh besarnya modal dan strukturnya, jenis bidang usaha, dan manajemen perusahaan bersangkutan. Jika risk beraing ability perusahaan besar maka kredit tidak diberikan, tetapi apabila risk bearning ability perusahaan kecil maka kredit diberikan.
4.      Repressif control of credit
Repressive control of credit adalah tindakan pengamanan atau penyelesaian kredit macet dengan cara reschedulling, reconditioning, restructuring, dan liquidation tegasnya kredit yang telah macet harus diselesaikan dengan cara menyita agunan kredit bersangkutan

Sistem dan Jenis-Jenis Pengendalian Kredit (skripsi dan tesis)


a.       Sistem Pengendalian Kredit
1.      Internal Control of Credit adalah sistem pengendalian kredit yang dilakukan oleh karyawan bank bersangkutan. Cakupannya meliputi pencegahan dan penyelesaian kredit macet.
2.      Audit Control of Credit adalah sistem pengendalian atau penilaian masalah yang berkaitan dengan pembukuan kredit. Jadi pengendalian atas masalah khusus, yaitu tentang kebenaran pembukuan kredit bank.
3.      External Control of Credit adalah sistem pengendalian kredit yang dilakukan pihak luar, baik oleh Bank Indonesia maupun akuntan publik.
Cara-cara pengendalian (pengawasan) dapat dilakukan dengan cara pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan pengawasan kombinasi langsung dan tidak langsung.
b.      Jenis-Jenis Pengendalian Kredit
1.      Preventive Control of Credit adalah pengendalian kredit dilakukan dengan tindakan pencegahan sebelum kredit tersebut macet
2.      Rrepressive Control of Credit adalah pengendalian kredit yang dilakukan melalui tindakan penagihan/penyelesaian setelah kredit tersebut macet
1)      Preventive Control of Credit
Preventive Control of Credit atau PCC dilakukan dengan cara:
a.       penetapan plafond kredit,
b.      pemantauan debitor, dan
c.       pembinaan debitor.
a)      Penentuan Plafond Kredit
Plafond kredit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (L3) adalah batas maksimum kredit yang diberikan bank dapat dijamin oleh debitor bersangkutan.
Plafond kredit mutlak harus ditetapkan dan disetujui oleh kedua belah pihak (bank dan nasabah) sebelum penyaluran kredit dilakukan. Plafond kredit ditetapkan secara objektif atas hasil analisis asas 5C, 7P, dan 3R oleh analisis kredit.
Analisis kredit harus dilakukan oleh orang-orang yang jujur, ahli, cakap, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Pengendalian dan Tujuan Pengendalian Kredit Bank (skripsi dan tesis)


Pengendalian kredit mutlak dilaksanakan untuk menghindari terjadinya kredit macet dan penyelesaian kredit macet.
Harold Koontz dikutip Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan (1996:245) mengatakan: Control is the measurement and correction of the performance of subordinates in order to make sure that enterprise objectives and the plans devided to action then are accomplished. (Pengendalian adalah pengukuran dan perbaikan terhadap pelaksanaan kerja bawahan agar rencana-rencana yang telah dibuat untuk mencapai tujuan-tujuan perusahaan dapat terselenggara).
Pengendalian kredit adalah usaha-usaha untuk menjaga kredit yang diberikan tetap lancar, produktif, dan tidak macet (Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan).
Lancar dan produktif artinya kredit itu dapat ditarik kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui kedua belah pihak. Hal ini penting karena jika kredit macet berarti kerugian bagi bank bersangkutan. Oleh karena itu, penyaluran kredit harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan dengan sistem pengendalian yang baik dan benar.
Tujuan pengendalian kredit, antara lain adalah untuk:
1.      menjaga agar kredit yang disalurkan tetap aman;
2.      mengetahui apakah kredit yang disalurkan itu lancar atau tidak;
3.      melakukan tindakan pencegahan dan penyelesaian kredit macet atau kredit bermasalah;
4.      mengevaluasi apakah prosedur penyaluran kredit yang dilakukan telah baik atau masih perlu disempurnakan;
5.      memperbaiki kesalahan-kesalahan karyawan analisis kredit dan mengusahakan agar kesalahan itu tidak terulang kembali;
6.      mengetahui posisi persentase collectability credit yang disalurkan bank;
7.      meningkatkan moral dan tanggungjawab karyawan analisis kredit bank;

Kebijaksanaan Perkreditan Bank (skripsi dan tesis)


Kebijaksanaan perkreditan bank harus diprogram dengan baik dan benar. Program perkreditan harus didasarkan pada asas yuridis, ekonomi, dan kehati-hatian. Yuridis artinya program perkreditan harus sesuai artinya program perkreditan harus sesuai dengan undang-undang perbankan dan ketetapan Bank Indonesia. Ekonomis artinya menetapkan rehabilitas yang ingin dicapai dan tingkat bunga kredit yang disalurkan.
Kebijaksanaan (Policy) adalah suatu pedoman yang menyeluruh, baik lisan maupun tulisan yang memberikan suatu batas umum dan arah tempat management action akan dilakukan (GR Terry).
Kebijakan Perkreditan antara lain:
a.       Bankable, artinya kredit yang akan dibiayai hendaknya memenuhi kriteria:
b.      Safety, yaitu dapat diyakini kepastian pembayaran kembali kredit sesuai jadwal dan jangka waktu kredit
c.       Effectiveness, artinya kredit yang diberikan benar-benar digunakan untuk pembiayaan, sebagaimana dicantumkan dalam proposal kreditnya
d.      Kebijaksanaan Investasi merupakan penanaman dana yang selalu dikaitkan dengan sumber dana bersangkutan. Investasi dana ini disalurkan dalam bentuk investasi primer dan sekunder, kebijaksanaan risiko, kebijaksanaan penyebaran kredit, serta kebijaksanaan tingkat bunga.
e.       Investasi Primer, yaitu investasi yang dilakukan untuk pembelian sarana dan prasarana bank seperti pembelian kantor, mesin, dan ATK.
Dana investasi primer harus dari dana sendiri karena sifatnya tidak produktif dan jangka waktunya panjang. Investasi primer ini mutlak harus dilakukan karena merupakan motor kegiatan operasional bank.
f.       Investasi Sekunder, yaitu investasi yang dilakukan dengan meyalurkan kredit kepada masyarakat (debitor). Investasi ini sifatnya produktif (menghasilkan). Jangka waktu penyaluran kredit harus disesuaikan dengan lamanya tabungan agar likuiditas bank tetap terjamin.
g.      Kebijaksanaan Risiko
Kebijaksanaan risiko maksudnya dalam penyaluran kredit harus memperhitungkan secara cermat indikator yang dapat menyebabkan risiko macetnya kredit dan menetapkan cara-cara penyelesainnya.
h.      Kebijaksanaan Penyebaran Kredit
Kebijaksanaan penyebaran kredit maksudnya kredit harus disalurkan kepada beraneka ragam sektor ekonomi, semua golongan ekonomi, dengan jumlah peminjam yang banyak.
i.        Kebijaksanaan tingkat bunga
Kebijaksanaan tingkat bunga maksudnya dalam pembelian kredit harus memperhitungkan situasi moneter, kondisi perekonomian, persaingan antarbank, dan tingkat inflasi untuk menetapkan besarnya suku bunga kredit.
Pimpinan bank dalam manajemen perkreditan dihadapkan kepada tiga masalah pokok, yaitu:
1.      manajemen likuiditas bank;
2.      pendapatan dan rentabilitas bank;
3.      pengendalian kredit bank.
Ketiga masalah di atas akan ikut menentukan tingkat kesehatan bank bersangkutan, apakah sehat, sukup sehat, kurang sehat, atau tidak sehat.

Penyaluran Kredit (skripsi dan tesis)


a.      Perencanaan Penyaluran Kredit
Perencanaan penyaluran kredit harus dilakukan secara realistis dan obyektif, agar pengendalian dapat berfungsi dan tujuan tercapai. Perencanaan penyaluran kredit harus didasarkan pada keseimbangan antara jumlah, sumber, dan jangka waktu dana agar tidak menimbulkan masalah terhadap tingkat kesehatan dan likuiditas bank. Jelasnya, rencana penyaluran kredit harus seimbang dengan rencana penerimaan dana, kedua rencana ini harus diperhitungkan secara terpadu oleh perencana secara baik dan benar. Dalam rencana penyaluran kredit ini harus ada pedoman tentang prosedur, alokasi, dan kebijaksanaannya.
Prosedur penyaluran kredit kredit menjadi tugas dan tanggung jawab atau job description dari departemen (bagian) pemasaran bank.
b.      Syarat-Syarat Bagian Kredit
Dalam penyaluran kredit, profesionalitas karyawan sangat dibutuhkan. Untuk itu diperlukan karyawan bagian kredit dengan syarat:
1.      jujur dan bermoral baik, serta ahli di bidang perkreditan;
2.      adil dalam memberikan pelayanan terhadap semua nasabah bank;
3.      mengetahui hukum-hukum perjanjian dan perikatan agunan kredit;
4.      mengetahui syarat-syarat agunan yang boleh diterima;
5.      objektif dalam penilaian agunan kredit yang diberikan nasabah;
6.      berpengetahuan luas tentang nilai ekonomis agunan kredit;
7.      mengetahui ketepatan dan surat edaran Bank Indonesia tentang perkreditan bank;
8.      menaati peraturan dan prosedur penyaluran kredit.


c.       Prosedur Penyaluran Kredit
Prosedur yang harus dipenuhi dalam penyaluran kredit, antara lain:
1.      calon debitor menulis nama, alamat, agunan, dan jumlah kredit yang diinginkan pada formulir aplikasi permohonan kredit;
2.      calon debitor mengajukan jenis kredit yang diinginkan;
3.      analisis kredit dengan cara mengikuti asas 5C, 7P, dan 3R dari permohonan kredit tersebut;
4.      karyawan analisis kredit menetapkan besarnya plafond kredit atau Legal Lending Limit (L3) atau BMPK-nya;
5.      jika BMPK disetujui nasabah, akad kredit (perjanjian kredit) ditandatangani oleh kedua belah pihak.
d.      Alokasi Penyaluran Kredit
Alokasi penyaluran kredit harus berpedoman pada ketepatan dan surat edaran otoritas moneter dan Bank Indonesia, yaitu sebagai berikut:
1.      Pemilik bank (pemegang saham) mendapatkan maksimal 20% dari jumlah kredit yang disalurkan bank bersangkutan
2.      KUK/KUT mendapatkan minimal 20% dari jumlah kredit yang disalurkan bank
3.      Masyarakat luas (di luar 1 dan 2) sebanyak 60% dari jumlah kredit yang diberikan, disalurkan kepada sektor-sektor perekonomian seperti sektor pertanian, pertambangan, dan perdagangan
4.      Kredit rekening koran dan kredit berjangka

Jenis-Jenis Kredit (skripsi dan tesis)


Jenis kredit dibedakan berdasarkan sudut pendekatan yang kita lakukan, yaitu berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, agunan, golongan ekonomi, serta penarikan dan pelunasan.
a.       Berdasarkan Tujuan/ Kegunaannya
1)      Kredit konsumtif  yaitu kredit yang dipergunakan untuk kebutuhan sendiri bersama keluarganya, seperti kredit rumah atau mobil yang akan dipergunakan sendiri bersama keluarganya. Kredit ini tidak produktif.
2)      Kredit Modal Kerja (Kredit perdagangan) ialah kredit yang akan dipergunakan untuk menambah modal usaha atau debitur. Kredit ini produktif.
3)      Kredit investasi  ialah kredit yang dipergunakan untuk investasi produktif, tetapi baru akan menghasilkan dalam jangka waktu yang lama. Biasanya kredit ini diberikan grace period, misalnya kredit untuk perkebunan kelapa sawit, dan lain-lain.

b.      Berdasarkan Jangka Waktu
1)      Kredit jangka pendek yaitu kredit yang jangka waktunya paling lama satu tahun saja.
2)      Kredit jangka menengah yaitu kredit yang jangka waktunya antara satu sampai tiga tahun.
3)      Kredit jangka panjang yaitu kredit yang jangka waktunya lebih dari tiga tahun.
c.       Berdasarkan Macamnya
1)      Kredit askep yaitu kredit yang diberikan bank yang pada hakikatnya hanya merupakan pinjaman uang biasa sebanyak plafond kredit (L3/BMPK)-nya.
2)      Kredit penjual yaitu kredit yang diberikan penjual kepada pembeli, artinya barang telah diterima bayar kemudian. Misalnya Usance L/C.
3)      Kredit pembeli adalah pembayaran telah dilakukan kepada penjual, tetapi barangnya diterima belakangan atau pembelian dengan uang muka, misalnya red clause L/C.
d.      Berdasarkan Sektor Pertanian
1)      Kredit pertanian ialah kredit yang diberikan kepada perkebunan, peternakan, dan perikanan.
2)      Kredit perindustrian ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam industri kecil, menengah dan besar.
3)      Kredit pertambangan ialah kredit yang disalurkan kepada beraneka macam pertambangan.
4)      Kredit ekspor-impor ialah yang diberikan kepada eksportir dan atau importir beraneka barang.
5)      Kredit koperasi ialah kredit yang diberikan kepad jenis-jenis koresai.
6)      Ktredit profesi ialah kredit yang diberikan kepada beraneka macam profesi seperti dokter dan guru.
e.       Berdasarkan Agunan dan Jaminan
1)      Kredit agunan orang ialah kredit yang diberikan dengan jaminan seseorang terhadap debitur bersangkutan.
2)      Kredit agunan efek ialah kredit yang diberikan dengan agunan efek-efek dan surat-surat berharga.
3)      Kredit agunan barang adalah kredit yang diberikan dengan agunan barang tetap, barang bergerak, dan lopgam mulia. Kredit agunan barang ini harus memperhatikan Hukum Perdata Pasal 1132 sampai dengan pasal 1139
4)      Kredit agunan dokumen adalah kredit yang diberikan dengan agunan dokumen transaksi, seperti letter of credit (L/C)
f.       Berdasarkan Golongan Ekonomi
1)      Golongan ekonomi lemah ialah kredit yang disalurkan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, seperti KUK, KUT, dan lain-lain. Golongan ekonomi lemah adalah pengusaha yang kekayaan maksimumnya sebesar Rp 600 juta, tidak termasuk tanah dan bangunannya
2)      Golongan ekonomi menengah dan konglomerat adalah kredit yang diberikan kepada pegusaha menengah dan besar
g.      Berdasarkan Penarikan dan Pelunasan
1)      Kredit rekening koran (Kredit Perdagangan) adalah kredit yang dapat ditarik dan dilunasi setiap saat, besarnya sesuai dengan kebutuhan; penarikan dengan cek, bilyet giro, atau pemindahbukuan; pelunasannya dengan setoran-setoran. Bunga dihitung dari saldo harian pinjaman saja bukan dari besarnya plafond kredit. Kredit rekening koran baru dapat ditarik setelah plafond kredit disetujui
2)      Kreit berjangka adalah kredit yang penarikannya sekaligus sebesar plafondnya. Pelunasan dilakukan setelah jangka waktunya habis. Pelunasan bisa dilakukan secara cicilan atau sekaligus, tergantung kepada perjanjian.

Pengertian Kredit (skripsi dan tesis)


Kredit berasal dari kata Italia, credere yang artinya kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Tegasnya, kreditor percaya bahwa kredit itu tidak akan macet.
Prinsip penyaluran kredit adalah prinsip kepercayaan dan kehati-hatian. Indikator kepercayaan ini adalah kepercayaan moral, komersial, finansial, dan agunan. Kepercayaan dibedakan atas kepercayaan murni dan kepercayaan reserve.
Kepercayaan murni adalah jika kreditur memberikan kredit kepada debitornya hanya atas kepercayaan saja, tanpa ada jaminan lainya. Misalnya: masyarakat (SSU) menabungkan uangnya ( deposito, R/K) pada suatu bank hanya atas kepercayaan saja, karena bank hanya memberikan tanda bukti berupa bilyet deposito. Blanko buku cek, atau bilyet giro kepada penabungnya. Jika banknya dilikuidasi, penabung hanya memiliki bilyet deposito atau blanko bilyet giro saja.
Kepercayaan reserve diartikan kreditor menyalurkan kredit/ pinjaman kepada debitor atas kepercayaan, tetapi kurang yakin sehingga bank selalu meminta agunan berupa materi (seperti BPKB, dan lain-lain). Bahkan suatu bank dalam penyaluran kredit lebih mengutamakan agunan atas pinjaman tersebut.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjaman-pinjaman antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil kentungan (UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bab I, Pasal 1, ayat (12)).
Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya oleh peminjam sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati (Drs. Malayu S. P> Hasibuan – 1996).
Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang (Bymont P. kent, dikutip oleh Drs. Thomas Suyatno dkk, 1990:15).
Manajemen Perkreditan Bank adalah kegiatan mengatur pemanfaatan dana-dana bank, supaya produktif, aman, dan giro wajib minimalnya tetap sehat (penulis). Manajemen perkreditan akan dapat dilakukan dengan baik jika didasarkan perhitungan yang matang dan terpadu dari pendapatan, keamanan, dan giro wajib minimalnya. Oleh karena itu, pimpinan bank dituntut agar melaksanakan perencanaan, alokasi, dan kebijaksanaan penyaluran kreditnya.
Manajemen perkreditan Bank pada dasarnya merupakan suatu proses yang terintegrasi antara sumber-sumber dana kredit, alokasi dana yang dapat dijadikan kredit dengan perencanaan, pengorganisasian, pemberian administrasi, dan pengamanan kredit (Drs. M. Sinunungan, 199: 210).

Tujuan Lembaga Keuangan Bank (skripsi dan tesis)


Tujuan dari lembaga keuangan bank dapat terfokus pda tiga sasaran yaitu meksimalisasi imbalan bagi pemegang saham, pertumbuhan pangsa pasara dan keunggulanlayanan bagi pelanggan. Setiap lembaga keuangan bank dapat menetapkan sasaran utamanya yang berbeda satu sama lainnya. Namun dmeikian dapat dipastikan bahwa sasaran meksimalisasi imbalan bagi pemegang saham merupakan tujaun umum sebagaimana tujuan umum pada lembaga bisnis (Rose dan Kolari, 1981).
Untuk mengukur kinerja bank dalam mencapai tujuan maksimalisasi imbaan bagi pemegang saham. Bagi bank atau perusahaan yang berbentuk perseoran  yang saham-sahamnya diperdagangkan secara luas dan aktif maka indikator harga saham merupakan tolok ukur efisiensi dari pencapaian tujuan perusahaan. Artinya semakin tinggi harga saham akan meningkatkan imbalan bagi pemegang saham )Rose, 1995). Namun dmeikian harga sahamdi pasara modal dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Meliputi faktor fundamental interne perusahaan, faktor fundamental ekonomi, faktor-faktor makro lainnya dan faktor sentimen pasar.
Bagi suatu perusahaan atau bank yang saham-sahamnya tidak diperdagangkan secara luas, maka harga saham tidak dapat dijadikan tolok ukur untuk menilai kinerja bank dalam mencapai tujuanpokoknya. Untuk kondisi bank seperti ini, maka dapat dipakai tolok ukur yang lebih umum yaitu rasio-rasio keuangan sebagai proksi untuk mengukur tingkat efisiensi dari investasi yang dilakukan perusahaan (Rose,1995).
Adapun lata utama yang dipakai adalah Return on Investment (ROI) dan Return on Equity (ROE). Kalau ROE mengukur tingkat efisiensi dan investasi yang dilakukan perusahaan, sementara ROE merupakan indikator tingkat efisiensibagi pemegang saham. Dikaitkan dengan tujuan perusahaan untuk memakmurkan para pemegang saham, maka ROE merupakan tolok ukur yang tepat (Rose, Cole, 1995)

Lembaga keuangan Bank dan fungsi pokoknya (skripsi dan tesis)


Menurut Undang-undang Perbankan no 10 Tahun 1998 dinyatakan bank umum dibagi menjadi 2 jenis yaitu bank konvensional dan bank bagi hasil/syariah. Adapun bidang-bidang yang dijalankan oleh bank umum meliputi usaha perkreditan, perdagangan sekuritas, perdagangan valuta asing, anajak piutang, modal ventura dan sewa guna.
Fungsi pokok bank secara umum adalah menjalankan perantara keuangan dalam masyarakat. Dalam hal ini bank berpartisipasi dalam pasar keuangan dengan dua peran penting, yaitu sebagai penjual dana dan sebagai pembeli dana (Goldfield and Chandler, 1988)

Pengguna dan Kebutuhan Informasi


            Pengguna laporan keuangan meliputi investor sekarang dan investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor usaha lainnya, pelanggan, pemerintah serta lembaga-lembaganya, dan masyarakat. Mereka menggunakan laporan keuangan untuk memenuhi beberapa kebutuhan informasi yang berbeda. Beberapa kebutuhan ini meliputi (IAI, 2007):
 1.      Investor
Penanam modal berisiko dan penasehat mereka berkepentingan dengan risiko yang melekat serta hasil pengembangan dari investasi yang mereka lakukan. Mereka membutuhkan informasi untuk membantu menentukan apakah harus membeli, menahan, atau menjual investasi tesebut. Pemegang saham juga tertarik pada informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan untuk membayar deviden.
2.      Karyawan
Karyawan dan kelompok-kelompok yang mewakili mereka tertarik pada informasi mengenai stabilitas dan profitabilitas perusahaan. Mereka juga tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk menilai kemampuan perusahaan dalam memberikan balas jasa, imbalan pascakerja dan kesempatan kerja.
3.      Pemberi pinjaman
Pemberi pinjaman tertarik dengan informasi keuangan yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah pinjaman serta bunganya dapat dibayar pada saat jatuh tempo.
4.      Pemasok dan kreditor usaha lainnya
Pemasok dan kreditor usaha lainnya tertarik dengan informasi yang memungkinkan mereka untuk memutuskan apakah jumlah yang terutang akan dibayar pada saat jatuh tempo. Kreditor usaha berkepentingan pada perusahaan dalam tenggang waktu yang lebih pendek daripada pemberi pinjaman kecuali kalau sebagai pelanggan utama mereka bergantung pada kelangsungan hidup perusahaan.
5.      Pelanggan
Para pelanggan berkepentingan dengan informasi mengenai kalangsungan hidup perusahaan, terutama kalau mereka terlibat dalam perjanjian jangka panjang dengan, atau bergantung pada perusahaan.
6.      Pemerintah
Pemerintah dan berbagai lembaga yang berada di bawah kekuasaannya berkepentingan dengan aktivitas perusahaan. Mereka juga membutuhkan informasi untuk mengatur aktifitas perusahaan, menetapkan kebijakan pajak, dan sebagai dasar untuk menyusun statistik pendapatan nasional dan statistik lainnya.
7.      Masyarakat
Perusahaan mempengaruhi anggota masyarakat dalam berbagai cara. Misalnya, perusahaan dapat memberikan kontribusi berarti pada perekonomian nasional, termasuk jumlah orang yang dipekerjakan dan perlindungan terhadap penanan modal domestik. Laporan keuangan dapat membantu masyarakat dengan menyediakan informasi kecenderungan (tren) dan perkembangan terakhir kemakmuran perusahaan serta rangkaian aktivitasnya.


Unsur-unsur Laporan Keuangan (skripsi dan tesis)


1.      Neraca
Neraca adalah laporan yang menunjukkan keadaan keuangan suatu unit usaha pada tanggal tertentu. Unsur-unsur neraca, yaitu Unsur-unsur yang berkaitan secara langsung dengan pengukuran posisi keuangan:
a.       Aset
Aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Manfaat ekonomi masa depan yang berwujud dalam aset adalah potensi dalam aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung terhadap arus kas kepada perusahaan.
Aset terdiri dari:
1.         Aset lancar
Adalah uang kas atau setara kas atau sumber-sumber yang diharapkan direalisasi menjadi uang kas atau dijual atau dikonsumsi selama siklus perusahaan. Contoh aset lancar seperti kas, piutang dagang, biaya dibayar di muka, surat berharga, persediaan barang dagangan.
2.      Aset tetap
Adalah harta atau kekayaan perusahaan yang sifatnya permanen dan dapat digunakan lebih dari 1 periode akuntansi. Elemen-elemen aset tetap meliputi peralatan, tanah, gedung, kendaraan, mesin.
3.         Aset lain-lain adalah aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kelompok-kelompok lain.
b.    Kewajiban
Kewajiban adalah tugas atau tanggungjawab untuk bertindak atau untuk melaksanakan sesuatu dengan cara tertentu
1.         Kewajiban Lancar/Jangka Pendek
Adalah kewajiban perusahaan untuk membayar jumlah tertentu kepada pihak lain, dimana jangka waktu pelunasannya tidak lebih dari 1 tahun. Elemen-elemen kewajiban lancar meliputi utang dagang, utang gaji.
2.         Kewajiban Tidak Lancar/Jangka Panjang
Adalah kewajiban perusahaan untuk membayar jumlah tertentu kepada pihak lain dimana jangka waktu pelunasannya lebih dari 1 tahun.
c.    Ekuitas
Adalah hak residual atas aset neto perusahaan. Aset neto perusahaan adalah aset total setelah dikurangi kewajiban total.
          
2. Laporan Laba-Rugi
Laporan laba-rugi adalah laporan yang menunjukkan pendapatan-pendapatan dan biaya dari suatu unit usaha. Selisih antara pendapatan dan biaya merupakan laba-rugi yang diperoleh. Laporan laba-rugi merupakan alat untuk mengetahui kemajuan yang dicapai oleh perusahaan dan untuk mengetahui hasil bersih atau laba yang didapat dalam suatu periode. Unsur yang langsung berkaitan dengan pengukuran penghasilan bersih (laba) meliputi penghasilan dan beban.
a.         Pendapatan
Adalah kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penambahan modal.  Misalnya pendapatan dari sewa.
b.         Biaya
Adalah penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal. Misalnya biaya gaji karyawan, biaya administrasi dan umum.
     3.    Laporan Perubahan Ekuitas
       Selain menyusun neraca dan laporan laba-rugi pada akhir akuntansi, kita perlu menyusun laporan perubahan ekuitas untuk mengetahui sebab- sebab perubahan modal perusahaan. Laporan ini dapat dicari dengan cara laba yang tidak dibagi  pada awal bulan lalu setelah ditambah dengan laba bersih dikurangi dengan pengambilan prive oleh pemilik.