Jumat, 16 Desember 2016

Isi Kebijakan FLEGT VPA DI INDONESIA (skripsi dan tesis)


Isi Dokumen VPA UE-Indonesia  memiliki ke-25 pasal dalam dokumen VPA dimana tiga pasal pertama di dokumen tersebut menjadi landasan dari dokumen VPA secara keseluruhan. Pasal 1 dan 2 yang merincikan tujuan dan definisi secara umum memberikan landasan untuk dialog dan kerjasama, serta menguraikan penjelasan terkait terminologi-terminologi yang digunakan seperti definisi ekspor, impor, produk kayu, pengapalan, otoritas penerbit, harmonized code, dsb. Pasal 3 menjelaskan skema pemberian lisensi FLEGT baik yang merujuk pada perundangan di UE maupun kaitannya dengan cakupan produk kayu Indonesia yang diberlakukan. Selanjutnya, pasal 4 dan 5 menjelaskan otoritas pelaksanaan kerjasama. Bagi pihak Indonesia diuraikan dalam pasal 4 tentang otoritas penerbit lisensi Pasal 1 Tujuan (2 ayat) Pasal 2 Definisi (1 ayat dengan 9 sub ayat) Pasal 3 Skema Pemberian Lisensi FLEGT (4 ayat) Pasal 4 Otoritas Penerbit Lisensi terdiri dari 5 ayat Pasal 5 Otoritas yang Berwenang terdiri dari 5 ayat Pasal 6 Lisensi FLEGT terdiri dari 4 ayat Pasal 7 Verifikasi Kayu yang Diproduksi Secara Legal ( 2 ayat) Pasal 8 Pelepasan Pengapalan yang tercakup dalam Lisensi FLEGT (3 ayat) Pasal 9 Penyimpangan (1 ayat dengan 3 sub ayat) Pasal 10 Penerapan SVLK dan Tindakan Lainnya (3ayat) Pasal 11 Keterlibatan Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Persetujuan (2 ayat) Pasal 12 Pengaman Sosial (2 ayat) Pasal 13 Insentif Pasar (1 ayat dengan 2 sub ayat) Pasal 14 Komite Pelaksana Bersama (5 ayat dengan 9 sub ayat) Pasal 15 Pemantauan dan Evaluasi (1 ayat 2 sub ayat) Pasal 16 Tindakan Pendukung (2 ayat) Pasal 17 Pelaporan dan Keterbukaan Informasi Publik (4 ayat dengan 9 sub ayat) Pasal 18 Komunikasi Pelaksanaan (2 ayat) Pasal 19 Wilayah Pemberlakuan (1 ayat) Pasal 20 Penyelesaian Sengketa ( 7 ayat) Pasal 21 Penundaan (4 ayat) Pasal 22 Perubahan (4 ayat) Pasal 23 Mulai Berlaku, Jangka Waktu, dan Pengakhiran Pasal 24 Lampiran (1 ayat) Pasal 25 Naskah Asli (1ayat)  mengenai kewajiban-kewajiban dalam penerbitan FLEGT. [1]
Sedangkan dalam pasal 5 diuraikan otoritas berwenang di pihak UE yang disebut Competent Authority yang melingkupi sejumlah kewajiban untuk pemeriksaan keabsahan lisensi FLEGT yang dikeluarkan otoritas penerbit lisensi (Indonesia) dan bertanggung jawab dalam menjaga aksesnya kepada publik atau badan yang diperbolehkan sebagai bentuk transparansi informasi. Pasal 6 dan 7 berhubungan dengan lisensi FLEGT dan verifikasi kayu produksi legal beserta prosedur dan aturan penerbitan lisensi serta tata cara pengisiannya. Catatan lisensi FLEGT disepakati kedua pihak untuk selanjutnya disebut sebagai Dokumen V-Legal. Untuk pasal-pasal lainnya dari Dokumen VPA bersifat umum. Namun menarik bahwa dari pasal-pasal yang disepakati kedua pihak, Indonesia telah mengambil langkah maju dengan merealisasikan beberapa hal yang dipersyaratkan seperti pembentukan Lisence Information Unit (LIU) dan mulai mengoperasikan kantor Sistem Informasi Legalitas Kayu sejak 1 Januari 2013. [2]
Dengan demikian secara keseluruhan baik Indonesia maupun UE mendukung tata kelola, penegakan hukum dan transparansi yang lebih baik di sektor kehutanan, mendorong pengelolaan hutan Indonesia secara berkelanjutan, serta memberi kontribusi kepada upaya-upaya untuk menghentikan perubahan iklim. Penerapannya dari FLEGT VPA dalam SLVK membuat Indonesia akan menggunakan sistem jaminan legalitas kayunya untuk semua kayu serta produk kayu komersial yang diproduksi, diolah dan diperdagangkan di Indonesia. Ini mencakup semua ekspor, baik untuk tujuan ke UE atau pasar internasional lainnya. Di masa depan sistem ini juga mencakup semua kayu yang digunakan di dalam negeri. Pengendalian terpisah untuk memverifikasi legalitas kayu yang diimpor masih akan dikembangkan.[3]
Uraian mengenai memiliki ke-25 pasal dalam dokumen VPA dimana di dalamunya terdapat tiga pasal pertama di dokumen tersebut menjadi landasan dari dokumen VPA secara keseluruhan, yaitu pasal 5 diuraikan otoritas berwenang di pihak UE yang disebut Competent Authority yang melingkupi sejumlah kewajiban untuk pemeriksaan keabsahan lisensi FLEGT yang dikeluarkan otoritas penerbit lisensi (Indonesia) dan bertanggung jawab dalam menjaga aksesnya kepada publik atau badan yang diperbolehkan sebagai bentuk transparansi informasi. Pasal 6 dan 7 berhubungan dengan lisensi FLEGT dan verifikasi kayu produksi legal beserta prosedur dan aturan penerbitan lisensi serta tata cara pengisiannya. Sedangkan pasal lain merupakan pasal tambahan






Tidak ada komentar: