Isi Dokumen VPA
UE-Indonesia memiliki ke-25 pasal dalam
dokumen VPA dimana tiga pasal pertama di dokumen tersebut menjadi landasan dari
dokumen VPA secara keseluruhan. Pasal 1 dan 2 yang merincikan tujuan dan
definisi secara umum memberikan landasan untuk dialog dan kerjasama, serta
menguraikan penjelasan terkait terminologi-terminologi yang digunakan seperti
definisi ekspor, impor, produk kayu, pengapalan, otoritas penerbit, harmonized
code, dsb. Pasal 3 menjelaskan skema pemberian lisensi FLEGT baik yang merujuk
pada perundangan di UE maupun kaitannya dengan cakupan produk kayu Indonesia
yang diberlakukan. Selanjutnya, pasal 4 dan 5 menjelaskan otoritas pelaksanaan
kerjasama. Bagi pihak Indonesia diuraikan dalam pasal 4 tentang otoritas
penerbit lisensi Pasal 1 Tujuan (2 ayat) Pasal 2 Definisi (1 ayat dengan 9 sub
ayat) Pasal 3 Skema Pemberian Lisensi FLEGT (4 ayat) Pasal 4 Otoritas Penerbit
Lisensi terdiri dari 5 ayat Pasal 5 Otoritas yang Berwenang terdiri dari 5 ayat
Pasal 6 Lisensi FLEGT terdiri dari 4 ayat Pasal 7 Verifikasi Kayu yang
Diproduksi Secara Legal ( 2 ayat) Pasal 8 Pelepasan Pengapalan yang tercakup
dalam Lisensi FLEGT (3 ayat) Pasal 9 Penyimpangan (1 ayat dengan 3 sub ayat)
Pasal 10 Penerapan SVLK dan Tindakan Lainnya (3ayat) Pasal 11 Keterlibatan
Pemangku Kepentingan dalam Pelaksanaan Persetujuan (2 ayat) Pasal 12 Pengaman
Sosial (2 ayat) Pasal 13 Insentif Pasar (1 ayat dengan 2 sub ayat) Pasal 14
Komite Pelaksana Bersama (5 ayat dengan 9 sub ayat) Pasal 15 Pemantauan dan
Evaluasi (1 ayat 2 sub ayat) Pasal 16 Tindakan Pendukung (2 ayat) Pasal 17
Pelaporan dan Keterbukaan Informasi Publik (4 ayat dengan 9 sub ayat) Pasal 18
Komunikasi Pelaksanaan (2 ayat) Pasal 19 Wilayah Pemberlakuan (1 ayat) Pasal 20
Penyelesaian Sengketa ( 7 ayat) Pasal 21 Penundaan (4 ayat) Pasal 22 Perubahan
(4 ayat) Pasal 23 Mulai Berlaku, Jangka Waktu, dan Pengakhiran Pasal 24
Lampiran (1 ayat) Pasal 25 Naskah Asli (1ayat)
mengenai kewajiban-kewajiban dalam penerbitan FLEGT. [1]
Sedangkan dalam
pasal 5 diuraikan otoritas berwenang di pihak UE yang disebut Competent
Authority yang melingkupi sejumlah kewajiban untuk pemeriksaan keabsahan
lisensi FLEGT yang dikeluarkan otoritas penerbit lisensi (Indonesia) dan
bertanggung jawab dalam menjaga aksesnya kepada publik atau badan yang
diperbolehkan sebagai bentuk transparansi informasi. Pasal 6 dan 7 berhubungan
dengan lisensi FLEGT dan verifikasi kayu produksi legal beserta prosedur dan
aturan penerbitan lisensi serta tata cara pengisiannya. Catatan lisensi FLEGT
disepakati kedua pihak untuk selanjutnya disebut sebagai Dokumen V-Legal. Untuk
pasal-pasal lainnya dari Dokumen VPA bersifat umum. Namun menarik bahwa dari
pasal-pasal yang disepakati kedua pihak, Indonesia telah mengambil langkah maju
dengan merealisasikan beberapa hal yang dipersyaratkan seperti pembentukan
Lisence Information Unit (LIU) dan mulai mengoperasikan kantor Sistem Informasi
Legalitas Kayu sejak 1 Januari 2013. [2]
Dengan demikian
secara keseluruhan baik Indonesia maupun UE mendukung tata kelola, penegakan
hukum dan transparansi yang lebih baik di sektor kehutanan, mendorong
pengelolaan hutan Indonesia secara berkelanjutan, serta memberi kontribusi
kepada upaya-upaya untuk menghentikan perubahan iklim. Penerapannya dari FLEGT
VPA dalam SLVK membuat Indonesia akan menggunakan sistem jaminan legalitas
kayunya untuk semua kayu serta produk kayu komersial yang diproduksi, diolah
dan diperdagangkan di Indonesia. Ini mencakup semua ekspor, baik untuk tujuan
ke UE atau pasar internasional lainnya. Di masa depan sistem ini juga mencakup
semua kayu yang digunakan di dalam negeri. Pengendalian terpisah untuk
memverifikasi legalitas kayu yang diimpor masih akan dikembangkan.[3]
Uraian mengenai memiliki
ke-25 pasal dalam dokumen VPA dimana di dalamunya terdapat tiga pasal pertama
di dokumen tersebut menjadi landasan dari dokumen VPA secara keseluruhan, yaitu
pasal 5 diuraikan otoritas berwenang di pihak UE yang disebut Competent
Authority yang melingkupi sejumlah kewajiban untuk pemeriksaan keabsahan
lisensi FLEGT yang dikeluarkan otoritas penerbit lisensi (Indonesia) dan
bertanggung jawab dalam menjaga aksesnya kepada publik atau badan yang
diperbolehkan sebagai bentuk transparansi informasi. Pasal 6 dan 7 berhubungan
dengan lisensi FLEGT dan verifikasi kayu produksi legal beserta prosedur dan
aturan penerbitan lisensi serta tata cara pengisiannya. Sedangkan pasal lain
merupakan pasal tambahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar