a.
Konferensi Buruh
Internasional (International Labour
Conference, ILC)
Struktur tripartit atau tiga pihak ILO juga tercermin
dalam komposisi Konferensi Buruh Internasional (International Labour
Conference, ILC). ILC adalah siding umum yang diselenggarakan setiap bulan Juni
di Jenewa yang menjadi forum untuk membahas masalah-masalah buruh dan sosial.
Tiap-tiap negara anggota ILO dapat mengirimkan empat orang delegasi untuk
mengikuti Konferensi tersebut (ILO memiliki 175 negara anggota). Empat delegasi
dari tiap negara anggota ILO terdiri dari 2 orang wakil pemerintah, 1 orang
wakil pekerja dan 1 orang wakil majikan, yang jika diperlukan juga didampingi
oleh penasehat teknis. Setiap delegasi dapat bericara dan memberikan suara dalam
pertemuan secara independen. Artinya, gabungan majikan dan pekerja memiliki
suara yang setara dengan pemerintah dalam membuat kebijakan-kebijakan dan
program ILO. Agenda ILC antara lain adalah memilih Badan Pekerja, mengesahkan
program-program ILO, membuat keputusan mengenai anggaran ILO, yang dananya
berasal dari semua negara anggota. ILC juga mengesahkan standar buruh
internasional yang dituangkan dalam bentuk sejumlah Konvensi dan Rekomendasi,
mengesahkan resolusi kebijakan umum dan kegiatan ILO, dan menentukan penerimaan
negara anggota yang baru.
b.
Badan Pekerja
(Badan Pelaksana ILO)
Badan Pekerja adalah badan pelaksana ILO. Badan tersebut
bertemu tiga kali dalam setahun di Jenewa yaitu pada Maret, Juni (setelah
pertemuan ILC) dan November. Seperti juga ILO dan ILC, Badan Pekerja memiliki
struktur tripartit yang terdiri dari 56 anggota penuh (28 orang wakil
pemerintah, 14 orang wakil majikan dan 14 orang wakil pekerja) dan 66 anggota
deputi (28 orang wakil pemerintah, 19 orang wakil majikan dan 19 orang wakil
pekerja). Kantor Buruh Internasional di Jenewa adalah sekretariat tetap ILO.
Kantor ini bertugas menyiapkan berbagai dokumen dan laporan yang digunakan
dalam konferensi dan pertemuan-pertemuan ILO, seperti Laporan Umum Komite Ahli
Pelaksanaan Standar, laporan kepada Badan Pekerja dan komite-komite lainnya,
dll). Selain itu, kantor ini juga menjalankan program kerjasama teknis yang
mendukung kerja-kerja berdasarkan standar ILO. Dalam kantor tersebut, terdapat
departemen yang bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menyangkut standar
buruh internasional, juga terdapat departemen yang bertanggung jawab atas
kegiatan-kegiatan buruh dan majikan
International Labour Organisation (ILO) mendefinisikan
“pekerja migran” sebagai seseorang yang bermigrasi, atau telah bermigrasi, dari
sebuah negara ke negara lain, dengan gambaran untuk dipekerjakan oleh orang
lain selain dirinya sendiri, termasuk siapa pun yang diterima secara reguler,
sebagai seorang migran, untuk pekerjaan.
Konvensi ILO ditulis pada tahun 1949 dan Konvensi
tersebut tidak mencakup beberapa kategori pekerja dari definisi pekerja migran
yang mencerminkan tren migrasi pada saat itu. Kategori-kategori pekerja yang tidak
termasuk dalam Konvensi ILO adalah:
a)
pekerja-pekerja perbatasan;
b)
artis-artis dan anggota-anggota profesi liberal yang
masuk ke sebuah negara hanya selama waktu yang singkat;
c)
pelaut;orang-orang yang mempekerjakan diri sendiri
(berwirausaha);
d)
orang-orang yang datang khusus dengan tujuan pelatihan
atau pendidikan;
e)
orang-orang dalam bisnis atau penugasan khusus, untuk
organisasi mereka, di negara lain, untuk sebuah
f)
periode waktu yang terbatas atau tertentu, dan yang
diharuskan untuk meninggalkan negara tersebut setelah pekerjaan atau penugasan
mereka selesai; dan
g)
pekerja-pekerja yang tinggal di sebuah negara secara
ilegal.
Sebagian besar kategori-kategori ini sekarang telah
dimasukkan kedalam Konvensi Persatuan Bangsa- Bangsa tentang Perlindungan
Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota-Anggota Keluarga Mereka 2000, yang mencerminkan pemahaman terkini
tentang tren migrasi baik dari sudut pandang negara pengirim maupun negara
tujuan.
c.
Deklarasi ILO
dan Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Dasar dalam Pekerjaan
Standar-standar perburuhan inti (kadang-kadang disebut
sebagai “Konvensi-Konvensi dasar ILO” atau
“Konvensi-Konvensi hak-hak asasi manusia ILO”) yang
disoroti dalam Deklarasi Prinsip-Prinsip dan Hak-Hak Dasar dalam Pekerjaan dan
Tindak Lanjutnya, 1998, adalah:
a)
Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No.29);
b)
Konvensi Penghapusan Kerja Paksa, 1957 (No.105);
c)
Konvensi Usia Minimum, 1973 (No.138);
d)
Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerja Anak Terburuk, 1999
(No.182);
e)
Konvensi Remunerasi yang Setara, 1951 (No. 100);
f)
Konvensi Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958
(No.111);
g)
Konvensi Kebebasan Berserikat, 1948 (No.87);
h)
Konvensi Hak untuk Berorganisasi dan Perundingan Bersama,
1949 (No.98).
a. Mekanisme
Pengawasan
Apapun
solusi ideal yang mungkin ditemukan di masa depan, ILO telah berupaya dari luar
untuk menetapkan metode-metode penegakan yang mungkin dapat dijalankan dan akan
dapat diterima oleh Negara-Negara Anggotanya. Oleh karena itu, sebuah sistem
pengawasan berdasarkan persetujuan telah berevolusi secara bertahap, dan
dikenal sebagai Pengawasan Reguler Reguler.
Dua pendekatan tambahan telah dilakukan:
1.
Pemerintah-Pemerintah harus melapor kepada ILO:
a)
Berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan untuk
menyerahkan standar-standar yang baru diadopsi kepada otoritas yang kompeten,
yaitu lembaga-lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengadopsi hukum
dan kebijakan, contohnya Parlemen, kementerian-kementerian pemerintah, dll;
b)
Mengenai posisi hukum dan praktek nasional mereka
sehubungan dengan Konvensi-Konvensi yang belum diratifikasi. Kadang-kadang hal
ini disebut sebagai “Prosedur Pasal 19”;61 dan Mengenai langkah-langkah yang
dilakukan untuk memberi dampak pada Konvensi-Konvensi yang diratifikasi.
Kadang-kadang hal ini disebut sebagai “Prosedur Pasal 22”.
2.
Laporan-laporan pemerintah-pemerintah ini harus diperiksa
secara berhati-hati dan dievaluasi mengenai keefektifannya. Sejak tahun 1927,
tugas ini telah dilaksanakan, pertama-tama, oleh Committee of Experts on the
Application of Conventions and
Recommendations (CEACR), dan kemudian oleh Komite Konferensi tripartit
khusus dalam sidang tahunan International Labour Conference (ILC), dimana
mereka memeriksa laporan CEACR.
Selain itu, terdapat dua prosedur lain yang tersedia
untuk memeriksa tuduhan khusus mengenai pengamatan yang tidak efektif terhadap
Konvensi-Konvensi yang diratifikasi dalam sebuah kasus tertentu. Kedua prosedur
ini disebut sebagai Prosedur prosedur Khusus, yaitu
1.
Prosedur osedur Keterwakilan Keterwakilan, dan Prosedur-Prosedur
Pengaduan Pengaduan; dan
2.
Prosedur Khusus tentang Kebebasan Berserikat
a.
Komisi Konsiliasi Pencari Fakta tentang Kebebasan
Berserikat; dan
b.
Komite Badan Pengurus Kebebasan Berserikat Berserikat.
1)
Tinjauan
Prosedur Keterwakilan
Tinjauan
prosedur keterwakilan dapat diakses oleh semua organisasi pengusaha atau
organisasi pekerja nasional atau internasional boleh menyerahkan keterwakilan
ke ILO. Dimana persyaratan penerimaan harus memenuhi kondisi-kondisi penerimaan
keterwakilan tersebut adalah bahwa keterwakilan tersebut harus:
a)
dikomunikasikan ke ILO; datang dari sebuah organisasi
pekerja atau pengusaha;
b)
membuat referensi khusus ke Pasal 24 Konstitusi ILO;
c)
mempertimbangkan Anggota ILO yang telah meratifikasi
Konvensi yang bersangkutan; dan mengindikasikan sampai sejauh mana Anggota ini
tidak memastikan penerapan Konvensi secara efektif didalam jurisdiksinya.
Semenatara untuk pemulihan Keputusan Badan Pengurus
menjadi temuan yang diterbitkan mengenai kepatuhan sebuah pemerintah, atau
ketidakpatuhan pemerintah dalam menjalankan kewajiban-kewajiban yang terdapat
dalam Konvensi-Konvensi yang telah diratifikasinya.
2)
Tinjauan
Prosedur Pengaduan
Tinjauan
Prosedur-prosedur pengaduan dapat
diakses oleh Semua Negara Anggota dapat mengajukan pengaduan ke ILO, terhadap
Negara Anggota lain yang,menurut pendapatnya, tidak memuaskan dalam memastikan
pengamatan Konvensi yang efektif.Konvensi yang bersangkutan harus telah
diratifikasi oleh kedua negara negara.Selain itu, Badan Pengurus dapat
mengadopsi prosedur yang sama, baik berdasarkan mosinya sendiri, atau dengan
menerima pengaduan dari delegasi International Labour Conference (ILC) –
pemerintah, pengusaha, atau pekerja.
Persyaratan
Penerimaan Tinjauan Prosedur-prosedur pengaduan dapat dilakukan di bawah Kondisi-kondisi
penerimaan yaitu:
a) dikomunikasikan kepada ILO
(apabila pengaduannya berasal dari sebuah Negara Anggota terhadap Negara
Anggota yang lain, organisasi pekerja atau organisasi pengusaha – lihat diatas
tentang “Siapa yang dapat Mengakses Prosedur”) atau kepada ILC (apabila mosinya
diprakarsai oleh Badan Pengurus);
b) datang dari sebuah organisasi
pekerja atau organisasi pengusaha;
c) membuat acuan khusus ke Pasal 19
(5), (6), dan (7) dalam Konstitusi ILO;
d) Konvensi yang bersangkutan harus
sudah diratifikasi oleh kedua Negara Anggota Anggota; dan
e) mengindikasikan sampai sejauh mana
Anggota ini belum memastikan penerapan Konvensi secara efektif didalam
jurisdiksinya
Keputusan Badan Pengurus menyatakan
menyatakan apakah sebuah Negara Anggota mematuhi atau tidak mematuhi suatu
Konvensi. Rekomendasi-rekomendasi Badan Pengurus mencakup saran-saran tentang cara
melaksanakan kepatuhan tersebut. Apabila pemerintah tidak mengimplementasikan
rekomendasi-rekomendasi tersebut, “Badan Pengurus dapat merekomendasikan ke International Labour Conference bahwa
tindakan seperti itu dapat dianggap bijak dan pantas untuk memastikan
kepatuhannya.”
3)
Tinjauan tentang Prosedur Istimewa dalam Kaitannya dengan
Kebebasan Berserikat
Tinjauan tentang Prosedur Istimewa dalam
Kaitannya dengan Kebebasan Berserikat hanya menerima pengaduan-pengaduan dari
pemerintah, atau organisasi pekerja atau pengusaha yang dapat diterima. Dimana persyaratan Penerimaan atau
disebut juga dengan Kondisi-kondisi penerimaan adalah bahwa pengaduan tersebut
harus
a)
dikomunikasikan ke ILO;
b)
datang dari organisasi pengusaha atau pekerja;
c) membuat acuan khusus ke Pasal 24
dari Konstitusi ILO;
d) menyangkut Anggota ILO yang telah,
atau belum, meratifikasi Konvensi tentang Kebebasan Berserikat (No. 87); dan
e) mengindikasikan sejauh mana
Anggota ini belum memastikan penerapan Konvensi yang efektif didalam jurisdiksinya
Prosedur Istimewa
dalam Kaitannya dengan Kebebasan Berserikat tersebut berjalan karena Pada
prinsipnya, tidak ada kasus yang dapat diserahkan kepada Komisi untuk
diinvestigasi kecuali pemerintah yang bersangkutan telah menyetujuinya. Pengecualian
terhadap aturan ini hanya dapat dibuat apabila pemerintah telah meratifikasi
Konvensi Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi ILO (No.
87).
A. Kerangka
Organisasi Internasional
(UN)
Dasar
utama yang menyatukan kerangka antara UN dengan ILO adalah pengakuan atas
persamaan hak asasi manusia. Komisi PBB mengenai Hak-Hak Asasi Manusia (UNHCR)
didirikan untuk mengawasi dan mengimplementasikan sistem HAM dalam PBB. Untuk
menterjemahkan prinsip-prinsip kewajiban HAM yang mengikat secara hukum.
Intrumentersebut selanjutnya menjadi dua konvensi: satu mengenai Hak-hak Sipil
dan Politik, dan yang satu lagimengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Pemberdayaan ini merupakan hasil kompromi antara Negara-negara yang berpaham
ekonomi “orientasi-pasar atau kapitalis: (yang cenderung menekankan hak-hak
sipil dan politik) serta negara-negara dengan ekonomi “terencana atau sosialis”
(yang cenderung untuk menekankan hak-hak ekonomi dan sosial). Kedua dokumen
tersebut kemudian terkenal sebagai Perjanjian Internasional mengenai Hak-Hak
Sipil dan Politik 1976 (ICCPR) dan Perjanjian Internasional mengenai Hak- Hak
Ekonomi, Sosial dan Kebudayaan 1976 (ICESCR). Bersama-sama dengan UDHR, ketiga
instrumen ini kemudian secara kolektif terkenal dengan nama Undang-Undang
Internasional tentang Hak Asasi Manusia. Bahkan saat perjanjian internasional
tengah dalam proses penyusunan, PBB telah memulai penggunaan perjanjian untuk
menjamin HAM di bidang-bidang spesifik seperti Konvensi Genosida tahun 1948.
Pada tahun 1970-an dan 1980-an, berbagai perjanjian yang menjamin HAM dari
kelompok masyarakat tertentu juga mulai terbentuk seperti Konvensi mengenai
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita 1979 (CEDAW) dan
Konvensi mengenai Hak-Hak Anak 1989 (CRC).
Pembentukan
PBB selanjutnya pada tahun 1945, setelah Perang Dunia ke-2, merupakan titik
kritis dalam evolusi kesadaran akan kemanusiaan. Trauma terhadap kedua perang
dunia dan meluasnya penyiksaan terhadap berbagai kelompok manusia telah menjadi
motivasi para pemerintah negara untuk menuntut dan membentuk standar perlakuan
terhadap manusia oleh pemerintahan mereka sendiri. Deklarasi Universal tentang
Hak-Hak Asasi Manusia (UDHR) adalah upaya dunia internasional pertama untuk
mengkodifikasi maupun menuliskan standar dimaksud.
Pada
kesamaan kerangka inilah apabila prosedur yang dilakukan oleh UN ternyata
melanggar persamaan hak asasi manusia maka dapat dilakukan prosedur Istimewa
dalam Kaitannya dengan Kebebasan Berserikat. Apabila ditemukan kasus Komisi
dapat ditunjuk sebagai “Komisi Penyelidikan” Penyelidikan”, seperti dinyatakan
dibawah Pasal 26 Konstitusi ILO.
United
Nations Economic and Social Council (UN ECOSOC) dan ILO memiliki sebuah
kesepakatan mengenai tuduhan yang diterima oleh PBB berkaitan dengan
pelanggaran hak-hak serikat pekerja. Apabila pengaduan terhadap Negara-Negara
Anggota ILO diterima oleh PBB, pengaduan-pengaduan tersebut diteruskan oleh UN
ECOSOC ke ILO, dan Badan Pengurus kemudian mempertimbangkan permasalahan
rujukan mereka ke Komisi Pencari Fakta dan Konsiliasi. Apabila PBB atau ILO
menerima sebuah pengaduan mengenai sebuah negara yang merupakan anggota PBB
tetapi bukan anggota ILO, UN ECOSOC yang akan memutuskan tindakan apa yang akan
dilakukan baik dengan memperoleh persetujuan pemerintah yang terkait agar
masalah tersebut dirujuk ke Komisi Pencari Fakta dan Konsiliasi tentang
Kebebasan Berserikat atau tindakan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar