Jumat, 06 September 2024

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menurut ILO/ WHO (1998) Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) adalah suatu promosi, perlindungan dan peningkatan
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mencakup aspek fisik,
mental, dan sosial untuk kesejahteraan seluruh pekerja di semua
tempat kerja. Pelaksanaan K3 merupakan salah satu bentuk
upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas
dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan
atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja.
Menurut OHSAS 18001:2007, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) adalah semua kondisi dan factor yang dapat
berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja
maupun orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu)
di tempat kerja. Sedangkan dari sudut ilmu hukum, K3
didefinisikan sebagai salah satu upaya perlindungan agar
setiaptenaga kerja dan orang lain memasuki tempat kerja
senantiasa dalam keadaan yang sehat dan selamatn serta
sumber-sumber proses produkasi dapat dijalankan secara aman,
efisien dan produktif (Tarwaka, 2014).
Syarat dalam keselamatan dan kesehatan kerja dalam
peraturan perundangan No. 1 tahun 1970 Pasal 3 sebagai berikut:
a. Mencegah dan mengurangi kecelakaan
b. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran
c. Memberi kesempatan atau jalan penyelamatan diri pada
waktu kebakaran atau kejadian -kejadian lain yang
membahayakan
d. Memberi pertolongan pada kecelakaan
e. Memberi alat pelindung diri pada para pekerja
f. Mencegah dan mengendalikan timbulnya atau menyebar
luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas,
aliran udara, cuaca, sinar radiasi, kebisingan dan getaran.
g. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja
baik fisik maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
h. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai.
i. Menyelenggarakan suhu dan kelembapan udara yang baik
j. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup
k. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban
l. Menerapkan ergonomi di tempat kerjam.
m. Mengamankan dan mengamankan pengangkutan orang dan
barang
n. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan
o. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat,
perlakuan dan penyimpananan barang
p. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya
q. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada
pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah
tinggi

Tidak ada komentar: