Jumat, 06 September 2024

Hazard (Bahaya)

Menurut OHSAS 18001 tahun 2007 menyebutkan bahaya
adalah sumber, kondisi atau keadaan yang berpotensi terjadinya
kerugian dalam bentuk cedera, penyakit akibat kerja, kerusakan
pada lingkungan kerja atau kombinasi antar keduanya.
Dalam terminologi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),
bahaya diklasifikasikan menjadi dua, yaitu :
1) Bahaya Keselamatan Kerja (Safety Hazard)
Jenis bahaya yang dapat menimbulkan kecelakaan kerja
yang mengakibatkan luka (Injury) hingga kematian, serta
kerusakan property perusahaan. Dampak dari bahaya
keselamatan kerja ini bersifat akut. Jenis bahaya keselamatan
kerja adalah :
a. Bahaya mekanik, disebabkan oleh mesin atau alat kerja
mekanik seperti terjatuh, tersayat, tertindih, dan terjepit.
b. Bahaya elektrik, disebabkan peralatan yang mengandung
arus listrik.
c. Bahaya kebakaran, disebabkan oleh substansi kimia yang
bersifat flammable (mudah terbakar).
d. Bahaya peledakan disebabkan oleh substansi kimia yang
bersifat eksplosive.
2) Bahaya Kesehatan Kerja (Health Hazard)
Jenis bahaya yang menimbulkan dampak pada kesehatan,
menyebabkan gangguan kesehatan dan penyakit akibat kerja.
Dampak yang ditimbulkan bersifat kronis. Jenis bahaya
kesehatan adalah :
a. Bahaya fisik, seperti kebisingan, getaran, radiasi ion dan
non pengion, suhu ekstrim, tekanan udara, dan
pencahayaan.
b. Bahaya kimia, seperti konsentrasi uap, antiseptic, aerosol,
inteksida, dust, fumes, gas. Para pekerja dapat terpapar
oleh bahaya kimia dengan cara inhalasi, absorpsi melalui
kulit, atau dengan cara mengiritasi kulit.
c. Bahaya biologi, antara lain mahluk hidup yang berada
dilingkungan kerja seperti virus, bakteri, jamur dan
mikroorganisme. Para pekerja yang menangani atau
memproses sediaan biologis tumbuhan atau hewan,
pengolahan bahan makanan, pengangkutan sampah dan
kebersihan lingkungan kerja yang tidak memadai dapat
terpajan oleh bahaya biologi.
d. Bahaya psikologi, antara lain beban kerja yang terlalu berat,
hubungan dan kondisi kerja yang tidak nyaman
e. Bahaya ergonomi, antara lain desain peralatan kerja,
mesin, dan tempat kerja yang buruk, aktivitas mengangkat
beban dan jangkauan yang berlebihan, gerakan berulang
secara berlebihan dengan/tanpa posisi kerja yang janggal,
dapat mengakibatkan gangguan musculoskeletal pada
pekerja (Rohim, 2016).

Tidak ada komentar: