Kamis, 09 September 2021
Pengertian Good Government (skripsi dan tesis)
Governance
Menurut Amaliah (2014:14-15) Pemerintah daerah dituntut untuk menerapkan
prinsip-prinsip good governance. Dengan menerapkan prinsip-prinsip good
governance, diharapkan dalam menggunakan dan melaksanakan kewenangan politik,
ekonomi dan administratif dapat diselenggarakan dengan baik. Oleh sebab itu dalam
prakteknya, konsep good governance harus ada dukungan komitmen dari semua
pihak yaitu negara (state)/pemerintah (government), swasta (private) dan masyarakat
(society).
Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik) merupakan praktek
penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Good governance telah menjadi isu sentral, dimana dengan adanya era
globalisasi tuntutan akan penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah suatu
keniscayaan seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat. Tata kelola
pemerintahan yang baik (good government governance) adalah suatu kesepakatan
menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah,
masyarakat madani, dan swasta. Untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik
perlu dibangun dialog antara pelaku-pelaku penting dalam Negara, agar semua pihak
merasa memiliki tata pengaturan tersebut. Tanpa kesepakatan yang dilahirkan dari
dialog, kesejahteraan tidak akan tercapai karena aspirasi politik maupun ekonomi
rakyat pasti tersumbat. Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah bahwa masyarakat dapat menilai dan memilih, bahkan meminta jasa
layanan yang lebih baik.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar