Undang-undang perpajakan di Indonesia menganut sistem Self
Assesment yaitu sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh diri sendiri
kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar serta melaporkan
kewajiban pajaknya. Dengan adanya sistem Self Assesment ini
memberikan celah bagi wajib pajak untuk berbuat kecurangan yaitu
dengan mengurangi jumlah biaya perusahaan termasuk beban pajak
sehingga jumlah pajak yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil.
Terdapat dua cara yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam upaya
untuk mengecilkan jumlah pajak yang harus dibayarkan yaitu dengan
penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax
evasion).
Salah satu cara yang digunakan oleh perusahaan untuk
memaksimalkan laba dengan meminimalkan pembayaran pajak adalah
dengan melakukan penghindaran pajak (tax avoidance). Penghindaran
pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama
melalui perencanaan pajak (Dyreng et al, 2008). Dengan demikian, secara
moral tidak dianggap salah, apabila pengurangan beban pajak melalui
penghindaran pajak tersebut masih dalam batas ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam penghindaran pajak, wajib pajak tidak secara jelas melanggar
undang-undang atau menafsirkan undang-undang, namun tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan pembuatan undang-undang. Aktivitas
penghindaran pajak yang dilakukan oleh manajemen suatu perusahaan
dilakukan semata-mata untuk meminimalisasi kewajiban pajak
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar