Menurut Anna (1999) dalam Maryam dkk (2012) usia lanjut dikatakan sebagai
tahap akhir pada perkembangan pada daur hidup manusia. Sedangkan menurur
Pasal 1 ayat (2) UU No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
dikatakan bahwa lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai umur 60 tahun
keatas. Menurut Depkes Ri (2001) dalam Maryam dkk (2012) menyebutkan
bahwa penuaan adalah proses alamiah yang tidak dapat terhindar, dengan adanya
gejala-gejala perubahan fisik yang selanjutnya dapat mengakibatkan perubahan
anatomis, biologis, dan biokimia pada tubuh sehingga mempengaruhi fungsi
dankemampuan secara keseluruhan. Pengertian lansia dibedakan atas 2 macam, yaitu lansia kronologis (kalender)
dan lansia biologis. Lansia kronologis mudah diketahui dan dihitung, sedangkan
lansia biologis berpatokan pada keadaan jaringan tubuh. Lanjut usia merupakan
proses alamiah dan berkesinambungan yang mengalami oerubahan anatomi,
fisiologis, dan biokimia pada jaringan atau organ yang pada akhirnya
mempengaruhi keadaan fungsi dan kemampuan badan secara keseluruhan.
(Fatmah, 2010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar