Selasa, 28 September 2021

Teori Kepatuhan (Compliance Theory) (skripsi dan tesis)


Kepatuhan berasal dari kata patuh, patuh menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bersifat patuh, ketaatan, tunduk, patuh
pada ajaran atau peraturan. Dengan adanya teori kepatuhan diharapkan
dapat memotivasi seseorang untuk lebih mematuhi peraturan yang berlaku.
Pada prinsipnya, seorang individu akan mematuhi hukum yang mereka
anggap sesuai dan konsisten dengan norma-norma internal mereka.
Teori Kepatuhan menekankan pada pentingnya proses sosialisasi
dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang individu dengan harapan
akan suatu imbalan dan usaha untuk menghindari diri dari hukuman yang
mungkin dijatuhkan (Anggraeni, 2011). Kepatuhan dalam menyampaikan
laporan keuangan didasarkan dengan ketentuan hukum yang berlaku,
sehingga bagi perusahaan menjadi suatu kewajiban dan keharusan yang
patut dilakukan untuk menyampaikan laporan keuangannya kepada pihak
yang memiliki kepentingan.
Teori kepatuhan telah diteliti dalam ilmu-ilmu sosial khususnya di
bidang psikologi dan sosiologi yang lebih menekankan pada pentingnya
proses sosialisasi dalam mempengaruhi perilaku kepatuhan seorang
individu. Terdapat dua perspektif dasar mengenai kepatuhan hukum yaitu
instrumental dan normatif. Perspektif instrumental mengasumsikan
individu secara utuh didorong oleh kepentingan pribadi dan tanggapantanggapan terhadap perubahan insentif dan penalti yang berhubungan
dengan perilaku. Perspektif normatif berhubungan dengan apa yang orang
anggap sebagai moral dan berlawanan dengan kepentingan pribadi mereka
(Saleh dan Susilowati, 2004).
Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam
pengumuman laporan keuangan tahunan perusahaan publik di Indonesia
telah diatur dalam keputusan ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-
40/BL/2007 tentang jangka waktu pengumuman laporan keuangan berkala
dan laporan tahunan bagi emiten atau perusahaan publik yang efektifnya
tercatat di BEI, kemudian peraturan tersebut disempurnakan dalam
Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: KEP-346/BL/2011.
Adanya peraturan tersebut secara hukum mengimplikasikan bahwa
kepatuhan setiap perilaku seseorang ataupun organisasi (perusahaan
publik) yang berperan serta dipasar modal Indonesia untuk
mempublikasikan laporan keuangan tahunan secara tepat waktu kepada
pihak yang membutuhkan laporan keuangan tersebut seperti, Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam), Lembaga Keuangan (LK), Bursa Efek
Indonesia (BEI), masyarakat, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan
terhadap perusahaan. Sesuai dengan teori kepatuhan maka perusahaan
wajib menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu selain
merupakan suatu kewajiban, laporan keuangan tersebut bermanfaat bagi
para pengguna informasi laporan keuangan serta bagi nilai perusahaan

Tidak ada komentar: