Ketepatwaktuan laporan (timeliness) merupakan karakteristik penting
bagi laporan keuangan. Jika dilaporkan secara tepat waktu maka laporan
keuangan tersebut akan lebih informatif. Ketepatwaktuan ini mengandung
pengertian bahwa informasi laporan keuangan harus bisa tepat saat
pembuatan prediksi dan keputusan yang akan digunakan oleh pihak
investor maupun kreditor (Breda, 2000).
Perusahaan yang telah terdaftar atau listed di Bursa Efek Indonesia
secara wajib harus melaporkan atau mempublikasikan laporan
keuangannya dengan ketentuan waktu paling lambat pada akhir bulan
ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan berakhir. Berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan menyatakan
bahwa akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika terlambat untuk
menyerahkan laporan keuangan kepada Bursa Efek Indonesia.
Jenis sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis pertama yang
menyebutkan jenis kewajiban yang tidak dipenuhi. Dilanjutkan dengan
teguran tertulis kedua serta pembayaran denda sebesar Rp 50.000.000,00
sampai Rp 150.000.000,00 yang segera disetor ke rekening Bursa Efek
Indonesia, apabila perusahaan tersebut tetap tidak memenuhi
kewajibannya setelah 30 hari kalender terhitung sejak tanggal teguran
tertulis pertama, dapat berakhir dengan tidak diperbolehkan untuk
melakukan kegiatan perdagangan apabila perusahaan tidak memperbaiki
kesalahannya dalam waktu 30 hari sejak diterimanya teguran tertulis
Selasa, 28 September 2021
Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan (skripsi dan tesis)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar