Untuk dapat menerapkan Good Government Governance perlu diperhatikan
prinsip-prinsip dasar yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah. Secara umum prinsip-prinsip dasar Good Government Governance terdiri dari
lima hal, yaitu; tranparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan
kewajaran.
Sementara Organization for Economic Cooperation and Development dalam
Amaliah (2014:15-16) menyebutkan 4 hal pokok yang menjadi prinsip dasar Good
Government Governance, diantaranya adalah:
1. Keadilan (fairness)
Melindungi segenap kepentingan masyarakat dan stakeholder lainnya dari
rekayasa-rekayasa dan transaksi-transaksi yang bertentangan dengan
peraturan yang berlaku.
2. Tranparansi (transparency)
Meningkatkan keterbukaan (disclosure) dari kinerja pemerintah daerah
secara teratur dan tepat waktu (timely basis) serta benar (accurate).
3. Dapat dikontrol (Accountability)
Menciptakan system pengawasan yang efektif didasarkan atas distribusi dan
keseimbangan kekuasaan (distribution and balance of power).
4. Tanggung jawab (responsibility)
Pemerintah memiliki tanggungjawab untuk mematuhi hukumdan ketentuan
peraturan yang berlaku termasuk tanggap terhadap kepentingan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar