Inspektorat jenderal adalah unsur pengawas pada kementerian yang mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan
kementeriannya. Inspektorat jenderal dipimpin oleh seorang inspektur jenderal. Tugas
dan fungsi itjen bervariasi antar kementerian. Namun pada umumnya, inspektorat
jenderal menyelenggarakan fungsi pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan
kegiatan administrasi umum, keuangan, dan kinerja; pelaporan hasil pengawasan dan
pemeriksaan, serta pemberian usulan tindak lanjut temuan pengawasan dan
pemeriksaan; pemantauan dan evaluasi atas tindak lanjut temuan pengawasan
pemeriksaan; serta pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Pengawasan tersebut dilakukan terhadap semua pelaksanaan tugas unsur kementerian
agar dapat berjalan sesuai dengan rencana dan berdasarkan kebijakan menteri dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat rutin maupun tugas
pembangunan.
Peran dan fungsi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota secara umum diatur
dalam pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2007. Dalam pasal
tersebut dinyatakan bahwa:
Dalam melaksanakan tugas pengawasan urusan pemerintahan, Inspektorat
Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai fungsi sebagai berikut: pertama,
perencanaan program pengawasan; kedua, perumusan kebijakan dan fasilitas
pengawasan; dan ketiga, pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan penilaian
tugas pengawasan.
Inspektur mempunyai tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Provinsi di bidang pengawasan meliputi Pengawasan terhadap
pelaksanaan urusan pemerintah di daerah provinsi; dan Pelaksanaan pembinaan atas
peneyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dan pelaksanaan urusan
pemerintah di Kabupaten/Kota. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di
atas, Inspektur mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. Perencanaan program pengawasan;
2. Pengkoordinasian dan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan; dan
4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas
dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar