Jumat, 28 Mei 2021

Pengertian Fintech (skripsi dan tesis)

Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial. Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), di Dublin, Irlandia, mendefinisikan fintech sebagai “innovation in financial services” atau “inovasi dalam layanan keuangan fintech” yang merupakan suatu inovasi pada sektor finansial yang mendapat sentuhan teknologi modern. Transaksi keuangan melalui fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, rencana keuangan dan pembanding produk keuangan. Saat ini terdapat 142 perusahaan yang bergerak di bidang fintech yang teridentifikasi beroperasi di Indonesia. Beberapa perusahaan fintech yang telah ada di Indonesia saat ini, misalnya Cek Ibid. 27 Aja, UangTeman, Pinjam, CekPremi, Bareksa, Kejora, Doku, Veritrans, Kartuku

Tidak ada komentar: