Jumat, 28 Mei 2021
Pengertian Fintech (skripsi dan tesis)
Fintech berasal dari istilah financial technology atau teknologi finansial.
Menurut The National Digital Research Centre (NDRC), di Dublin, Irlandia,
mendefinisikan fintech sebagai “innovation in financial services” atau “inovasi
dalam layanan keuangan fintech” yang merupakan suatu inovasi pada sektor
finansial yang mendapat sentuhan teknologi modern. Transaksi keuangan melalui
fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, rencana
keuangan dan pembanding produk keuangan. Saat ini terdapat 142 perusahaan
yang bergerak di bidang fintech yang teridentifikasi beroperasi di Indonesia.
Beberapa perusahaan fintech yang telah ada di Indonesia saat ini, misalnya Cek Ibid.
27
Aja, UangTeman, Pinjam, CekPremi, Bareksa, Kejora, Doku, Veritrans,
Kartuku
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar