Sabtu, 29 Mei 2021

Prinsip-Prinsip Tanggung Jawab Dalam Hukum Perlindungan Konsumen (Skripsi & tesis)

Prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum dapat dibedakan sebagai berikut:   a. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau liability based on fault). Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang dilakukannya. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengharuskan terpenuhinya empat unsur pokok, yaitu: 1) Adanya perbuatan 2) Adanya unsur kesalahan 3) Adanya kerugian yang diderita 4) Adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability principle ) Prinsip ini menyatakan, tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. jadi, beban pembuktian ada pada tergugat. c. Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of nonliability principle) Prinsip ini adalah kebalikan dari prinsip kedua. prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab hanya dikenal dalam lingkup transaksi konsumen yang sangat terbatas, dan pembatasan demikian biasanya dapat dibenarkan. d. prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip tanggung jawab absolut. ada pendapat yang mengatakan, prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan tidak sebagai faktor utama yang menentukan. namun ada pengecualianpengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab, misalnya keadaan memaksa. sebaliknya, prinsip tanggung jawab absolut adalah prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. r.c. hoeber, biasanya prinsip tanggung jawab mutlak ini diterapkan karena : 1) Konsumen tidak dalam posisi menguntungkan untuk membuktikan adanya kesalahan dalam suatu poses produksi dan distribusi yang kompleks 2) Diasumsikan produsen lebih dapat mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada gugatan atas kesalahannya, misalnya dengan asuransi atau menambah komponen biaya tertentu pada harga produknya 3) Asas ini dapat memaksa podusen untuk lebih berhati-hati. e. Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan ( limitation of liability principle) Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan sangat disenangi oleh pelaku usaha untuk dicantumkan sebagai klausula eksenorasi dalam perjanjian standar yang dibuatnya. prinsip ini biasanya dikombinasikan dengan prinsip-prinsip tanggung jawab lainnya. Prinsip tanggung jawab ini sangat merugikan konsumen bila ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha. dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya pelaku usaha tidak boleh secara sepihak menentukan klausula yang merugikan konsumen, termasuk membatasi maksimal tanggung jawabnya, jika ada pembatasan mutlak harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas

Tidak ada komentar: