Prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum dapat dibedakan sebagai
berikut: a. Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability atau
liability based on fault).
Prinsip ini menyatakan, seseorang baru dapat dimintakan
pertanggungjawabannya secara hukum jika ada unsur kesalahan yang
dilakukannya.
Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, mengharuskan terpenuhinya
empat unsur pokok, yaitu:
1) Adanya perbuatan
2) Adanya unsur kesalahan
3) Adanya kerugian yang diderita
4) Adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian
b. Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (presumption of liability
principle )
Prinsip ini menyatakan, tergugat selalu dianggap bertanggung jawab sampai
ia dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah. jadi, beban pembuktian ada pada
tergugat.
c. Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (presumption of
nonliability principle) Prinsip ini adalah kebalikan dari prinsip kedua. prinsip praduga untuk tidak
selalu bertanggung jawab hanya dikenal dalam lingkup transaksi konsumen yang
sangat terbatas, dan pembatasan demikian biasanya dapat dibenarkan.
d. prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability)
Prinsip tanggung jawab mutlak sering diidentikkan dengan prinsip
tanggung jawab absolut. ada pendapat yang mengatakan, prinsip tanggung jawab
mutlak (strict liability) adalah prinsip tanggung jawab yang menetapkan kesalahan
tidak sebagai faktor utama yang menentukan. namun ada pengecualianpengecualian yang memungkinkan untuk dibebaskan dari tanggung jawab,
misalnya keadaan memaksa. sebaliknya, prinsip tanggung jawab absolut adalah
prinsip tanggung jawab tanpa kesalahan dan tidak ada pengecualiannya. r.c.
hoeber, biasanya prinsip tanggung jawab mutlak ini diterapkan karena :
1) Konsumen tidak dalam posisi menguntungkan untuk membuktikan adanya
kesalahan dalam suatu poses produksi dan distribusi yang kompleks
2) Diasumsikan produsen lebih dapat mengantisipasi jika sewaktu-waktu ada
gugatan atas kesalahannya, misalnya dengan asuransi atau menambah
komponen biaya tertentu pada harga produknya
3) Asas ini dapat memaksa podusen untuk lebih berhati-hati.
e. Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan ( limitation of liability principle)
Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan sangat disenangi oleh pelaku
usaha untuk dicantumkan sebagai klausula eksenorasi dalam perjanjian standar
yang dibuatnya. prinsip ini biasanya dikombinasikan dengan prinsip-prinsip
tanggung jawab lainnya. Prinsip tanggung jawab ini sangat merugikan konsumen
bila ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha. dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seharusnya pelaku usaha tidak boleh
secara sepihak menentukan klausula yang merugikan konsumen, termasuk
membatasi maksimal tanggung jawabnya, jika ada pembatasan mutlak harus
berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar