Sabtu, 29 Mei 2021
Label Halal (Skripsi & tesis)
Label halal merupakan pencantuman tulisan atau pernyataan halal
pada kemasan produk untuk menunjukkan bahwa produk yang dimaksud
berstatus sebagai produk halal. Label halal diperoleh setelah mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal adalah suatu fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat
Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin
pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah
yang berwenang. Adapun yang dimaksud dengan produk halal adalah
produk yang memenuhi syarat kehalalan sesuai dengan syariat Islam. Syarat kehalalan suatu produk diantaranya:
a. Tidak mengandung babi dan bahan yang berasal dari babi.
b. Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan. Seperti bahanbahan yang berasal dariorgan manusia, darah, kotoran-kotoran, dan lain
sebagainya.
c. Semua bahan yang berasal dari hewan halal yang disembelih menurut
tata cara syariat Islam.
d. Semua tempat penyimpanan, tempat penjualan, pengolahan, tempat
pengelolaan dan transportasinya tidak boleh digunakan untuk babi. Jika
pernah digunakan untuk babi atau barang yang tidak halal lainnya
terlebih dahulu harus dibersihkan dengan tata cara yang diatur menurut
syariat Islam.
e. Semua makanan dan minuman yang tidak mengandung khamar Secara ringkas, syarat-syarat produk halal menurut Islam adalah
halal zatnya, halal cara memperolehnya, halal dalam prosesnya, halal
dalam penyimpanannya, halal dalam pengangkutannya dan halal dalam
penyajiannya.
Produk kosmetik memang tidak dimakan dan masuk ke dalam tubuh.
Oleh karena itu kosmetik biasanya dikaitkan dengan masalah suci atau
najis. Produk tersebut bisa dikatakan haram jika produk kosmetik tersebut
mengandung bahan-bahan najis, seperti turunan hewan (kolagen) ataupun
bagian dari tubuh manusia, misalnya plasenta.
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang
dikemas dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Label
yang dimaksud tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur
atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah dilihat
dan dibaca.
Menurut Peraturan Pemerintah Pasal 10 Nomor 69 Tahun 2010,
setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan, obat-obatan
maupun kosmetik yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk
diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat
Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib
mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada label.
Sehubungan dengan label, konsumen perlu memperoleh informasi
yang benar, jelas dan lengkap mengenai kuantitas, isi (bahan halal atau
haram), dan kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukan mengenai
produk yang beredar di pasaran. Informasi pada label produk sangat
diperlukan agar konsumen dapat secara tepat menentukan pilihan
sebelum memutuskan untuk membeli. Oleh karena itu, informasi halal
tidaknya suatu produk wajib diberikan oleh produsen. Aspek yang menjadi tinjauan dalam labelisasi halal, yaitu:
a. Proses Pembuatan
Proses pembuatan atau proses produksi perusahaan yang sudah
menggunakan label halal hendaknya harus tetap menjaga hal-hal
sebagai berikut:
1) Binatang yang hendak dibersihkan, binatang yang sudah mati
setelah disembelih.
2) Bahan campuran yang digunakan dalam proses produksi tidak
terbuat dari barang-barang atau bahan yang haram dan
turunannya.
3) Air yang digunakan untuk membersihkan bahan hendaklah air
mutlak atau bersih dan mengalir.
4) Dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan dengan
barang atau bahan yang najis atau haram.
b. Bahan Baku Utama
Bahan baku produk adalah bahan utama yang digunakan dalam
kegiatan proses produksi, baik berupa bahan baku, bahan setengah jadi
maupun bahan jadi. Sedangkan bahan tambahan produk adalah bahan
yang tidak digunakan sebagai bahan utama yang ditambahkan dalam
proses teknologi produksi.
c. Bahan Pembantu
Bahan pembantu atau bahan penolong adalah bahan yang tidak
termasuk dalam kategori bahan baku ataupun bahan tambahan yang
berfungsi untuk membantu mempercepat atau memperlambat proses
produksi termasuk proses rekayasa.
Rekayasa genetika adalah suatu proses yang melibatkan
pemindahan gen pembawa sifat dari suatu jenis hayati ke jenis hayati
lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis batu yang
mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul. Sedangkan Iradiasi pangan merupakan metode penyinaran
terhadap pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun
ekselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan
serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen.
d. Efek
Makanan halal tidak boleh terlepas dari tujuan syariat Islam,
yaitu mengambil maslahat dan menolak madharat atau bahaya. Jika
menurut kesehatan, suatu jenis makanan dapat membahayakan jiwa,
maka makanan tersebut haram dikonsumsi.
Sertifikasi dan labelisasi halal bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum dan perlindungan terhadap konsumen, serta
meningkatkan daya saing produk dalam negeri dalam rangka
meningkatkan pendapatan Nasional. Tiga sasaran utama yang ingin
dicapai adalah:
1) Menguntungkan konsumen dengan memberikan perlindungan dan
kepastian hukum.
2) Menguntungkan produsen dengan peningkatan daya saing dan
omset produksi dalam penjualan.
3) Menguntungkan pemerintah dengan mendapatkan tambahan
pemasukan terhadap kas Negara.
Pengadaan Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat- obat,
kosmetika dan produk lainnya sebenarnya bertujuan untuk
memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga
dapat menentramkan batin konsumen muslim. Namun
ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan
memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh
sertifikat halal.
Masa berlaku sertifikat halal adalah dua tahun. Hal tersebut
untuk menjaga konsistensi produksi produsen selama berlakunya sertifikat. Sedangkan untuk daging yang diekspor Surat
Keterangan Halal diberikan untuk setiap pengapalan.
Alur proses pemeriksaan produk halal saat ini adalah
produsen mengajukan permohonan sertifikasi dan labelisasi halal
ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM),
kemudian Tim Audit Halal (DEPAG, LP-POM MUI dan Badan
POM) melakukan audit ke lokasi. Hasil audit selanjutnya diajukan
ke Tim Ahli LP-POM MUI dan diteruskan ke Komisi Fatwa MUI
untuk mendapatkan sertifikat halal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar