Sabtu, 29 Mei 2021

Pengertian Pelaku Usaha (Skripsi & tesis)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 1 Angka 3 menjelaskan pengertian bahwa pelaku usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. Berdasarkan pengertian tersebut berarti termasuk perusahaan (korporasi) dalam segala bentuk dan bidang usahanya, seperti BUMN, koperasi, dan perusahaan swasta, baik berupa pabrikan, importir, pedagang eceran, distributor, dan lain-lain. Pengertian pelaku usaha yang terdapat dalam UUPK ini tidaklah mencakup eksportir atau pelaku usaha di luar negeri, karena UUPK membatasi oramg perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan usaha di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Sebagai penyelenggara dalam kegiatan usaha, pelaku usaha merupakan pihak yang harus bertanggung jawab atas akibat-akibat negatif berupa kerugian yang ditimbulkan oleh usahanya terhadap pihak ketiga yang dalam hal ini adalah konsumen. Pengertian pelaku usaha yang luas sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 3 UUPK, akan memudahkan konsumen untuk menuntut ganti kerugian dimana konsumen tidak begitu mengalami kesulitan dalam menemukan kepada siapa tuntutan akan diajukan karena banyak pihak yang dapat digugat. Sebaiknya, ditentukan urutan-urutan pelaku usaha yang seharusnya digugat oleh konsumen jika dirugikan oleh pelaku usaha, yakni dengan urutan-urutan sebagai berikut: 1. Yang pertama digugat adalah pelaku usaha yang membuat produk tersebut jika berdomisili di dalam negeri dan domisilinya diketahui oleh konsumen yang dirugikan. 2. Apabila produk yang merugikan konsumen tersebut diproduksi di luar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha di luar negeri. 3. Apabila produsen maupun importir dari suatu produk tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siapa konsumen membeli barang tersebut. Urutan-urutan di atas hanya diberlakukan jika suatu produk mengalami cacat pada saat diproduksi. Urutan-urutan tersebut juga mempertimbangkan tentang kompetensi pengadilan maupun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), karena siapapun yang digugat oleh konsumen, pengadilan atau BPSK yang kompeten adalah pengadilan atau BPSK yang mewilayahi tempat tinggal konsumen, sehingga tidak memberatkan konsumen

Tidak ada komentar: