Sabtu, 29 Mei 2021

Pengertian Konsumen ( skripsi dan tesis)

Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaiangan Usaha Tidak Sehat telah mengenal istilah konsumen, dan menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap pemakaian dan/atau pengguna barang dan/atau jasa baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain. Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, telah mengenal istilah Konsumen dan menyebutkan bahwa konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan tidak untuk diperdagangkan. dalam undang-undang ini istilah konsumen diartikan sebagai pembeli dan pemakai. Konsumen sebagai istilah yang sering dipergunakan dalam percakapan sehari-hari, merupakan istilah yang perlu untuk diberikan batasanbatasan pengertian agar dapat mempermudah pembahasan tentang perlindungan konsumen.2 Istilah konsumen sendiri berasal dan alih bahasa dari kata consumer, secara harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang menggunakan barang.3 Begitu pula kamus bahasa inggris-indonesia yang memberikan arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen Pengertian tentang perlindungan “konsumen” yang dikemukakan baik dalam rancangan undang-undang perlindungan konsumen, sebagai upaya ke arah terbentuknya undang-undang perlindungan konsumen maupun dalam undang-undang perlindungan konsumen, adalah sebagai berikut : Pengertian konsumen dalam rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang diajukan oleh yayasan lembaga konsumen Indonesia, yaitu: 4 Konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, bagi kepentingan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain yang tidak untuk diperdagangkan kembali. Sedangkan pengertian konsumen dalam naskah final rancangan akademik undang-undang tentang perlindungan konsumen (selanjutnya disebut rancangan akademik) yang disusun oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan badan penelitian dan pengembangan perdagangan departemen perdagangan RI, konsumen adalah setiap orang atau keluarga yang mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan. Sebagai akhir dari usaha pembentukan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, adalah dengan lahirnya UUPK, yang di dalamnya dikemukakan pengertian konsumen, yaitu : Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.5 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan beberapa istilah yang berkaitan dengan konsumen, yaitu : pembeli, penyewa, penerima hibah, peminjam, dan sebagainya. adapun dalam kitab undang-undang hukum dagang ditemukan istilah tertanggung dan penumpang Berbeda dengan konsumen menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda (Pasal 236, NBW Buku VI) adalah orang alamiah yang menjadi pihak dalam perjanjian dan tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi perusahaan.6 Para ahli hukum Islam terdahulu (fukaha) tidak pernah mendefinisikan konsumen dan menjadikannya sebagai suatu objek kajian hukum secara khusus. hanya saja, sumber hukum islam berbicara tentang prinsip-prinsip konsumen dan perlindungan konsumen. Sehingga definisi konsumen menurut islam membutuhkan kajian tersendiri dan secara khusus tentang perlindungan konsumen. 7 Menurut M.Abdul Mannan secara sempit menyinggung bahwa konsumen dalam suatu masyarakat islam hanya dituntutn secara ketat dengan sederetan larangan (yakni : makan daging babi, minum minuman keras, mengenakan pakaian sutera dan cicin emas untuk pria, dan seterusnya).8 Muhammad dan Alimin, mendefinisikan konsumen berangkat dari pandangan atau konsep islam terhadap harta, hak dan kepemilikan dengan transaksi atau tidak, yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam islam. definisi konsumen tersebut adalah setiap orang, kelompok atau badan hukum pemakai suatu harta benda atau jasa karena adanya hak yang sah, baik ia dipakai untuk pemakai akhir ataupun untuk proses produksi selanjutnya.9 Konsumen dalam ekonomi islam tidak hanya terbatas pada orang perorangan saja, tetapi juga mencakup badan hukum, seperti yayasan, perusahaan, atau lembaga tertentu. Berdasarkan dari beberapa pengertian konsumen yang telah dikemukakan di atas, maka konsumen dapat dibedakan kepada tiga batasan, yaitu :10 a. Konsumen komersial (commercial consummer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan/atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan. b. Konsumen antara (intermediate consumer), adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan. c. Konsumen akhir (ultimate consumer/end user), adalah setiap orang yang mendapatkan dan menggunakan barang dan/jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan kembali dan/atau untuk mencari keuntungan kembali. Sedangkan hukum ekonomi islam tidak membeda-bedakan antara konsumen akhir (ultimate consumer) dengan konsumen antara (intermediate consumer) ataupun konsumen komersial (commercial consumer). karena konsumen dalam islam termasuk semua pemakai barang dan/atau jasa, baik, yang dipakai langsung habis maupun dijadikan sebagai alat perantara untuk memproduksi selanjutnya

Tidak ada komentar: