Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaiangan Usaha Tidak Sehat telah mengenal istilah konsumen, dan menyebutkan
bahwa konsumen adalah setiap pemakaian dan/atau pengguna barang dan/atau jasa
baik untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan
Konsumen, telah mengenal istilah Konsumen dan menyebutkan bahwa konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain,
dan tidak untuk diperdagangkan. dalam undang-undang ini istilah konsumen diartikan
sebagai pembeli dan pemakai. Konsumen sebagai istilah yang sering dipergunakan
dalam percakapan sehari-hari, merupakan istilah yang perlu untuk diberikan batasanbatasan pengertian agar dapat mempermudah pembahasan tentang perlindungan
konsumen.2
Istilah konsumen sendiri berasal dan alih bahasa dari kata consumer, secara
harafiah arti kata consumer adalah (lawan dari produsen) setiap orang yang
menggunakan barang.3 Begitu pula kamus bahasa inggris-indonesia yang memberikan
arti kata consumer sebagai pemakai atau konsumen Pengertian tentang perlindungan “konsumen” yang dikemukakan baik dalam
rancangan undang-undang perlindungan konsumen, sebagai upaya ke arah
terbentuknya undang-undang perlindungan konsumen maupun dalam undang-undang
perlindungan konsumen, adalah sebagai berikut :
Pengertian konsumen dalam rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang
diajukan oleh yayasan lembaga konsumen Indonesia, yaitu:
4
Konsumen adalah pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat,
bagi kepentingan diri sendiri atau keluarganya atau orang lain yang tidak untuk
diperdagangkan kembali. Sedangkan pengertian konsumen dalam naskah final
rancangan akademik undang-undang tentang perlindungan konsumen (selanjutnya
disebut rancangan akademik) yang disusun oleh Fakultas Hukum Universitas
Indonesia bekerjasama dengan badan penelitian dan pengembangan perdagangan
departemen perdagangan RI, konsumen adalah setiap orang atau keluarga yang
mendapatkan barang untuk dipakai dan tidak untuk diperdagangkan. Sebagai akhir
dari usaha pembentukan Undang-Undang tentang perlindungan konsumen, adalah
dengan lahirnya UUPK, yang di dalamnya dikemukakan pengertian konsumen, yaitu :
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.5
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan beberapa istilah yang
berkaitan dengan konsumen, yaitu : pembeli, penyewa, penerima hibah, peminjam,
dan sebagainya. adapun dalam kitab undang-undang hukum dagang ditemukan istilah
tertanggung dan penumpang Berbeda dengan konsumen menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Belanda (Pasal 236, NBW Buku VI) adalah orang alamiah yang menjadi pihak dalam
perjanjian dan tidak bertindak selaku orang yang menjalankan profesi perusahaan.6
Para ahli hukum Islam terdahulu (fukaha) tidak pernah mendefinisikan
konsumen dan menjadikannya sebagai suatu objek kajian hukum secara khusus.
hanya saja, sumber hukum islam berbicara tentang prinsip-prinsip konsumen dan
perlindungan konsumen. Sehingga definisi konsumen menurut islam membutuhkan
kajian tersendiri dan secara khusus tentang perlindungan konsumen. 7
Menurut M.Abdul Mannan secara sempit menyinggung bahwa konsumen
dalam suatu masyarakat islam hanya dituntutn secara ketat dengan sederetan larangan
(yakni : makan daging babi, minum minuman keras, mengenakan pakaian sutera dan
cicin emas untuk pria, dan seterusnya).8
Muhammad dan Alimin, mendefinisikan konsumen berangkat dari pandangan
atau konsep islam terhadap harta, hak dan kepemilikan dengan transaksi atau tidak,
yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam islam. definisi
konsumen tersebut adalah setiap orang, kelompok atau badan hukum pemakai suatu
harta benda atau jasa karena adanya hak yang sah, baik ia dipakai untuk pemakai
akhir ataupun untuk proses produksi selanjutnya.9
Konsumen dalam ekonomi islam tidak hanya terbatas pada orang perorangan
saja, tetapi juga mencakup badan hukum, seperti yayasan, perusahaan, atau lembaga tertentu. Berdasarkan dari beberapa pengertian konsumen yang telah dikemukakan di
atas, maka konsumen dapat dibedakan kepada tiga batasan, yaitu :10
a. Konsumen komersial (commercial consummer), adalah setiap orang yang
mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memproduksi barang
dan/atau jasa lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
b. Konsumen antara (intermediate consumer), adalah setiap orang yang
mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan
kembali juga dengan tujuan mencari keuntungan.
c. Konsumen akhir (ultimate consumer/end user), adalah setiap orang yang
mendapatkan dan menggunakan barang dan/jasa untuk tujuan memenuhi
kebutuhan kehidupan pribadi, keluarga, orang lain, dan makhluk hidup lainnya
dan tidak untuk diperdagangkan kembali dan/atau untuk mencari keuntungan
kembali.
Sedangkan hukum ekonomi islam tidak membeda-bedakan antara konsumen
akhir (ultimate consumer) dengan konsumen antara (intermediate consumer) ataupun
konsumen komersial (commercial consumer). karena konsumen dalam islam termasuk
semua pemakai barang dan/atau jasa, baik, yang dipakai langsung habis maupun
dijadikan sebagai alat perantara untuk memproduksi selanjutnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar